Ditemukan 1 data
280 — 292
Menyatakan Terdakwa SAIFUL PATURO, S.IP Alias SAIFUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;2.
Menetapkan barang bukti berupa:- 2 (Dua) lembar hasil screenshot postingan/unggahan berupa tulisan/kalimat yang dibagikan oleh pemilik akun Facebook Saiful Paturo dengan Url: https://www.facebook.com/saiful.paturo.12;Tetap dilampirkan dalam berkas perkara;3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
SAIFUL PATURO, S.IP. alias SAIFUL