Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-03-2016 — Putus : 20-04-2016 — Upload : 10-06-2016
Putusan PN BENGKALIS Nomor 106/Pid.B/2016/PN.Bls
Tanggal 20 April 2016 — SAMSUL AZMI BIN HASIM
464
  • Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa SAMSUL AZMI BIN HASIM dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun
    SAMSUL AZMI BIN HASIM
    Menyatakan terdakwa SAMSUL AZMI Bin HASIM telah terbukti danbersalah melakukan tindak pidana Penadahan atau Pertolongan Jahatsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1)KUHPidana dalam Dakwaan Primair.2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa SAMSUL AZMI BinHASIM selama 1 (satu) tahun dengan dikurangkan sepenuhnya selamaterdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.3.
    Menghukum terdakwa SAMSUL AZMI Bin HASIM membayar ongkosperkara sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lisandipersidangan terhadap Tuntuan Pidana tersebut yang menyatakan mohonkeringanan hukuman dengan alasan bahwa Terdakwa menyesali perbuatannyadan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pokoknya tetap pada tuntutan pidananya semula;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan
    kepersidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagaiberikut :Halaman 2 dari 15 Putusan Nomor 106/Pid.B/2015/PN BSDakwaan :PRIMAIR :Bahwa terdakwa SAMSUL AZMI Bin HASIM, pada hari Kamis tanggal 21Januari 2016 sekira pukul 09.00 wib atau pada waktuwaktu lain dalam bulanJanuari 2016 atau pada wakiu lain dalam tahun 2016 bertempat di JalanLembaga Bengkalis Kabupaten Bengkalis atau di suatu tempat lain yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenanguntuk
    Unsur Barang Siapa.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiaporang selaku Subyek hukum yang melakukan perbuatannya dan dapatmempertanggungjawabkan perbuatannya, yang diajukan sebagai terdakwadalam perkara ini adalah terdakwa SAMSUL AZMI Bin HASIM yang telahmembenarkan isi surat dakwaan maupun identitasnya dalam surat dakwaan,selanjutnya sesuai dengan keterangan saksisaksi yang telah diperoleh selamadalam persidangan diperoleh fakta bahwa pelaku tindak pidana sebagaimanayang
    Menyatakan Terdakwa SAMSUL AZMI BIN HASIM telah terbukti secarasah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENAHADANsebagaimana tersebut didalam Dakwaan Primer Penuntut Umum.2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa SAMSUL AZMI BINHASIM dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.3. Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan dengan sepenuhnyadengan masa tahanan sementara yang telah dijalani Terdakwa.4.