Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-01-2019 — Putus : 04-02-2019 — Upload : 06-05-2019
Putusan PN MANNA Nomor 3/Pid.Sus/2019/PN Mna
Tanggal 4 Februari 2019 —
3610
  • Menyatakan Terdakwa SANTO TRIYADI Bin (Alm) RUDIMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    pidana SANTO TRIYADI Bin (Alm) RUDIMAN;
    PUTUSANNomor 3/Pid.Sus/2019/PN MnaDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Manna yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :1.2.Nama lengkap : SANTO TRIYADI Bin (Alm) RUDIMAN;Tempat lahir : Manna;Umur/tanggallahir : 22 Tahun / 23 Juni 1996;Jenis kelamin : LakiLaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Gang Melati Rt.04 Kelurahan lbul Kecamatan KotaManna Kabupaten Bengkulu
    Menyatakan Terdakwa SANTO TRIYADI BIN (ALM) RUDIMAN bersalahmelakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika Golongan bagi dirisendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1)huruf a UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika dalam dakwaan Tunggal;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SANTO TRIYADI BIN (ALM)RUDIMAN berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengandikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denganperintah terdakwa tetap ditahan;3.
    TRIYADI BIN (ALM) RUDIMAN tersebutsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.ATAUKEDUABahwa Terdakwa SANTO TRIYADI Bin (alm) RUDIMAN, SaksiRAHMAD FITRIANSYAH BIN ISHAK CIK URIP, dan Saudara Jigen (DPO)pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2018 sekira pukul 16.30 Wib atausetidaktidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di JI.Letnan Sulik Kelurahan Padang Sialang Kecamatan Kota Manna KabupatenBengkulu Selatan
    TRIYADI BIN (ALM) RUDIMAN tersebutsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.ATAUKETIGABahwa terdakwa SANTO TRIYADI Bin (alm) RUDIMAN pada hariKamis tanggal 13 Desember 2018 sekira pukul 16.30 Wib atau setidaktidaknyapada suatu waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di JI.
Register : 07-01-2019 — Putus : 04-02-2019 — Upload : 06-05-2019
Putusan PN MANNA Nomor 2/Pid.Sus/2019/PN Mna
Tanggal 4 Februari 2019 — pidana RAHMAD FITRIANSYAH Bin ISHAK CIK URIP
7233
  • Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,(tiga ribu rupiah);Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :KESATUBahwa Terdakwa RAHMAD FITRIANSYAH BIN ISHAK CIK URIP,Santo Triyadi Bin (alm) Rudiman, dan Saudara Jigen (DPO) pada hariKamis tanggal 13 Desember 2018 sekira pukul 15.30 Wib atau setidaktidaknyapada suatu waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di depan Apotek Redho Jl.Jendral Sudirman Rt.02
    Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin resmi dari pihak yang berwenang dalamhal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.Bahwa perbuatan RAHMAD FITRIANSYAH BIN ISHAK CIK URIPtersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) joPasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.ATAUKEDUABahwa Terdakwa RAHMAD FITRIANSYAH BIN ISHAK CIK URIP,Santo Triyadi Bin (alm) Rudiman, dan Saudara Jigen
    SANTO TRIYADI Bin (Alm) RUDIMAN, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa Saksi ditangkap dan digeledah oleh Satuan Reserse NarkobaPolres Bengkulu Selatan pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2018sekira pukul 16.30 Wib di rumah teman Saksi sdr. IJON yang beralamatdi jl. Letnan sulik, kel. Padang kapuk, Kec. Kota Manna, Kab. BengkuluSelatan. Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2018 sekira jam 10.00Wib dikamar rumah Terdakwa di Jl.