Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-05-2014 — Upload : 22-05-2014
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 09/Pid.Sus/2014/PT TTE
Tanggal 16 Mei 2014 — SEHAT TAN Alias CEA
6015
  • Menyatakan terdakwa SEHAT TAN alias CEA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja pada masa tenang memberikan imbalan uang secara langsung untuk memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa SEHAT TAN alias CEA dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp.6.000.000.
    SEHAT TAN Alias CEA
    PUTUSANNOMOR : 09/Pid.Sus/2014/PT TTEDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Maluku Utara memeriksa dan mengadili perkara pidana khususdalam tingkat banding menjatuhkan putusan sebagai berikut atas Terdakwa :Nama Lengkap : SEHAT TAN alias CEA;Tempat Lahir : Desa Mangon ;Umur / Tanggal Lahir : 41 tahun / 10 Nopember 1992 ;Jenis Kelamin : Perempuan ;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Desa Mangon, Kecamatan Sanana, KabupatenKepulauanSula;Agama : Islam ;Pekerjaan : Tani
    Perkara : PDM 0 1/S.2.15/Euh.2/04/2014 tanggal 29 April2014 Terdakwa di dakwa sebagai berikut :hal. 2 dari 7 hal.pts.no.09/pid.sus/2014/pt tteBahwa ia terdakwa SEHAT TAN ALIAS CEA, pada hari Senin tanggal 7 April 2014sekira pukul 17.00 WIT dan pada hari Selasa tanggal 8 April 2014 sekira pukul 13.00 WITatau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan April di tahun 2014 bertempat di DesaBruakol Kecamatan Mangoli Tengah Kabupaten Kepulauan Sula atau setidaktidaknya disuatu tempat yang masih daerah
    TAN Alias CEA bersalah melakukan tindak pidanaSetiap peserta dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikanimbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidaklangsung untuk memilih partai politik peserta pemilu tertentu dan/ atau memilihanggota DPD tertentu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 301 Ayat(2) UU RI Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggta DPR, DPD danDPRD;2 Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa SEHAT TAN Alias CEA dengan pidanapenjara
    TAN Alias CEA telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja pada masaTenang memberikan imbalan uang secara langsung untuk memilih PartaiPolitik Peserta Pemilu tertentu ;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SEHAT TAN Alias CEA dengan pidanapenjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 25.000.000,(dua puluh limajuta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka digantidengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3 Memerintahkan
    O1/Pid.S/2014/PN.LBH sekedar mengenai pidananya, sehingga amar lengkapnya sebagaiberikut:1 Menyatakan terdakwa SEHAT TAN alias CEA telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja padamasa tenang memberikan imbalan uang secara langsung untuk memilihPartai Politik Peserta Pemilu tertentu ;2 Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa SEHAT TAN aliasCEA dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sebesarRp.6.000.000.
Register : 29-04-2014 — Putus : 02-05-2014 — Upload : 14-05-2014
Putusan PN LABUHA Nomor 01/Pid.S/2014/PN.LBH
Tanggal 2 Mei 2014 — Terdakwa : SEHAT TAN Alias CEA
8330
  • Menyatakan terdakwa SEHAT TAN Alias CEA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja pada masa Tenang memberikan imbalan uang secara langsung untuk memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu ;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SEHAT TAN Alias CEA dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 25.000.000,(dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3. Memerintahkan agar terdakwa ditahan;4.
    Terdakwa : SEHAT TAN Alias CEA
    TAN alias CEA;Bahwa terdakwa melakukan politik uang tersebut yaitu pada hari Senintanggal 07 April 2014 sekitar pukul 14.00 Wit.
    AMAN SOAMOLE alias AMAN,Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini sehubungan denganmasalah politik uang yang dilakukan oleh terdakwa SEHAT TAN alias CEA;Bahwa terdakwa melakukan politik uang tersebut yaitu terjadi pada hariSenin tanggal 07 April 2014 sekitar pukul 14.00 Wit.
    ASRUL BUTON;Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini sehubungan denganmasalah politik uang yang dilakukan oleh terdakwa SEHAT TAN alias CEA;Bahwa terdakwa melakukan politik uang tersebut yaitu terjadi pada hariSenin tanggal 07 April 2014 sekitar pukul 14.00 Wit.
    Menyatakan terdakwa SEHAT TAN Alias CEA telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja pada masaTenang memberikan imbalan uang secara langsung untuk memilih PartaiPolitik Peserta Pemilu tertentu* ;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SEHAT TAN Alias CEA dengan pidanapenjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 25.000.000,(dua puluhlima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar makadiganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3. Memerintahkan agar terdakwa ditahan;4.