Ditemukan 3285 data

Urut Berdasarkan
 
Kata Kunci : Upaya administratif, sengketa administrasi
TATA USAHA NEGARA/1.A/SEMA 5 2021
23670
  • Upayaadministratif berdasarkan Perma Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman PenyelesaianSengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif yangdilakukan melebihi tenggang waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak ... [Selengkapnya]
  • Upayaadministratif berdasarkan Perma Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman PenyelesaianSengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif yangdilakukan melebihi tenggang waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diterimaatau diumumkannya Surat Keputusan dan/atau Tindakan, tidak menghilangkan hakuntuk mengajukan gugatan, apabila gugatan

PERMA
PERMA Nomor 6 Tahun 2018
21967971
  • Tentang : Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif
  • Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif
    SALINAN KETUA MAHKAMAH AGUNGREPUBLIK INDONESIAPERATURAN MAHKAMAH AGUNGREPUBLIK INDONESIANOMOR 6 TAHUN 2018TENTANGPEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA ADMINISTRASI PEMERINTAHANSETELAH MENEMPUH UPAYA ADMINISTRATIFDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAKETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (3) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan, Pengadilan berwenang memeriksa,memutus dan menyelesaikan sengketa administrasipemerintahan setelah
    pemerintahan di Pengadilan setelahmenempuh upaya administratif tidak diatur secaraterperinci, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 79UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung, untuk mengisi kekurangan ataukekosongan hukum terkait dengan penyelesaian upayaadministratif, Mahkamah Agung berwenang membuatperaturan untuk keperluan tersebut; Mengingatbahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkanPeraturan Mahkamah Agung tentang PedomanPenyelesaian Sengketa
    Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya AdministratifUndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telahbeberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atasUndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang' Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor
    ADMINISTRASI PEMERINTAHANSETELAH MENEMPUH UPAYA ADMINISTRATIF.BABIKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksuddengan:1.
    administrasi pemerintahansetelah menempuh upaya administratif.Pengadilan memeriksa, memutus dan menyelesaikangugatan sengketa administrasi pemerintahan menurutketentuan hukum acara yang berlaku di Pengadilan,kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku.BAB IlPENYELESAIAN SENGKETA DI PENGADILANPasal 3Pengadilan dalam memeriksa, memutus danmenyelesaikan gugatan sengketa administrasipemerintahan menggunakan peraturan dasar yangmengatur upaya administratif tersebut.Dalam
Register : 17-11-2020 — Putus : 20-01-2021 — Upload : 29-06-2022
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 304/B/2020/PT.TUN.JKT
Tanggal 20 Januari 2021 — Pembanding/Terbanding/Tergugat II Intervensi I : Song Wen Shyang Diwakili Oleh : Tiza Monestizawati, S.H.
Terbanding/Pembanding/Tergugat : Kepala Kantor Agraria dan Pertanahan Kota Bandung Diwakili Oleh : Yati Nurhayati, S.H.
Terbanding/Penggugat : IING MOH ILYAS
12925
  • BDG. tanggal 1 September 2020 yang dimohonkan banding;

MENGADILI SENDIRI

  1. Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa Administrasi Pemerintahan Nomor ; 31/G/2020/PTUN. BDG;
  2. Menghukum Terbanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, khusus untuk peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250. 000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Register : 07-01-2021 — Putus : 09-02-2021 — Upload : 05-09-2022
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 4/B/2021/PT.TUN.JKT
Tanggal 9 Februari 2021 — Pembanding/Penggugat I : H. M. YUSUF
Pembanding/Penggugat II : HJ. SITI RAHMAH.A.MD
Pembanding/Penggugat III : HJ. SITI AISYAH
Terbanding/Tergugat : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANAH BUMBU
Terbanding/Tergugat II Intervensi I : SUPARJO
Terbanding/Tergugat II Tergugat II Intervensi II : AGUS YUSUF SUDIRMAN, IR
Turut Terbanding/Penggugat IV : H.M. Yusuf, Hj. Siti Rahmah, Hj. Siti Aisyah
18451
  • MENGADILI
    Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding/Penggugat I, II, dan III;
    Membatakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Nomor : 16/G/2020/PTUN.BJM. tanggal 14 Oktober 2020;
    MENGADILI SENDIRI
    Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin tidak berwenang untuk menerima, memeriksa dan memutus sengketa Administrasi Pemerintahan Nomor : 16/G/2020/PTUN.BJM;
    Menghukum Pembanding/Penggugat I, II, dan III untuk membayar

Register : 27-11-2020 — Putus : 01-02-2021 — Upload : 05-09-2022
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 313/B/2020/PT.TUN.JKT
Tanggal 1 Februari 2021 — Pembanding/Penggugat : FREDDY LUKMAN
Terbanding/Tergugat : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTAMADYA JAKARTA BARAT
23750
  • JKT. tanggal 8 September 2020 yang dimohonkan banding;

MENGADILI SENDIRI

  1. Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak berwenang untuk menerima, memeriksa dan memutus sengketa Administrasi Pemerintahan Nomor : 112/G/2020/PTUN. JKT;
  2. Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaiya perkara dalam kedua tingkat peradilan, khusus untuk peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250. 000, 00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ;
Register : 22-12-2020 — Putus : 22-12-2020 — Upload : 05-09-2022
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 261/B/2020/PT.TUN.JKT
Tanggal 22 Desember 2020 — Pembanding/Penggugat : WANCINO
Terbanding/Tergugat : BUPATI KATINGAN
Terbanding/Tergugat II Intervensi I : EMAN
11711
  • Tanggal 16 Juli 2020 yang dimohonkan banding;

MENGADILI SENDIRI

  1. Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya tidak berwenang untuk menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Administrasi Pemerintahan Nomor : 10/G/2020/PTUN. PLK.

Register : 15-10-2020 — Putus : 30-11-2020 — Upload : 29-06-2022
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 270/B/2020/PT.TUN.JKT
Tanggal 30 Nopember 2020 — Pembanding/Tergugat : REKTOR UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
Terbanding/Penggugat : NUR ALAM
10824
  • Tanggal 27 Juli 2020 yang dimohonkan Banding;

MENGADILI SENDIRI

  • Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak berwenanng

untuk menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan Nomor 7/G/2020/PTUN. JKT.

Register : 23-09-2020 — Putus : 30-11-2020 — Upload : 29-06-2022
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 255/B/2020/PT.TUN.JKT
Tanggal 30 Nopember 2020 — Pembanding/Penggugat : Prof. Dr. Ani M Hasan M.Pd
Terbanding/Tergugat : Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI
9412
  • Tanggal 23 Juli 2020 yang dimohonkan banding;

MENGADILI SENDIRI

  • Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang untuk menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan Nomor : 17/G/2020/PTUN. JKT.
Register : 15-01-2020 — Putus : 22-01-2020 — Upload : 22-06-2020
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 1/G/2020/PTUN.TPI
Tanggal 22 Januari 2020 — PT. CIPTATAMA GRIYA PRIMA Melawan KEPALA DINAS KETENAGAKERJAAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
295150
  • Menimbang, bahwa oleh karena itu Pengadilan berpendapat perlumempertimbangkan apakah hal itu termasuk kewenangan Pengadilan TataUsaha Negara, dalam acara Dismissal Proses ini sebagai berikut : Hal 3 Penetapan Dismissal Proses Perkara Nomor : 1/G/2020/ PTUNTPIMenimbang, bahwa kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negaraadalah memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan sengketa AdministrasiPemerintahan (Pasal 1 angka 18 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014tentang Administrasi Pemerintahan) ; Menimbang, bahwa sengketa
    Administrasi Pemerintahan adalahsengketa yang timbul dalam bidang administrasi pemerintahan antara wargamasyarakat dengan Badan dan/atau Pejabat pemerintahan sebagai akibatdikeluarkan keputusan dan/atau tindakan pemerintahan berdasarkan hukumpublik (Pasal 1 angka 5 Perma Nomor 6 Tahun 2018 tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan setelah MenempuhUpaya Administatity ;Menimbang, bahwa Keputusan Administrasi Pemerintahan adalahKeputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut
    Nomor 6 Tahun 2018tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan setelahMenempuh Upaya AGMIAISIAlIt ~nnn=nennnnnnnnnannennnnennnMenimbang, bahwa Perma R.I Nomor 6 Tahun 2018 tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan setelah MenempuhUpaya Administratif, terdapat ketentuan yang mengatur kewenanganmengadili yaitu didalam Pasal 2 yang menyebutkan bahwa : (1).
    Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuhupaya administrasi ; "++ 022222 (2).
    UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara danPasal 2 ayat (1) Perma Nomor 6 Tahun 2018 tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan setelah MenempuhUpaya Administratif serta Peraturan Perundangundangan lainnya yangbersangkutan ; = 29+ 22n one nnn ran nae nn en nn nnn nec nnn eencnnHal 6 Penetapan Dismissal Proses Perkara Nomor : 1/G/2020/ PTUNTPI1.
Register : 21-04-2020 — Putus : 15-06-2020 — Upload : 15-06-2020
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 125/B/2020/PT.TUN.JKT
Tanggal 15 Juni 2020 — Pembanding/Tergugat : Bupati Kutai Kartanegara
Terbanding/Penggugat : WINARTI, S. ST
200109
  • administrasi pemerintahan yang beradadi Internal pemerintahan.
    Penyelesaian sengketa administrasipemerintahan melalui litigasi (Pengadilan) adalah merupakanpenyelesaian sengketa administrasi pemerintahan yang dilakukan oleheksternal dan merupakan penyelesaian sengketa administrasi yangterakhir (Ultimum remidium). Penyelesaian melalui litigasi baru dapatdilakukan apabila warga masyarakat telah melakukan upaya administrasikeberatan dan banding.
    Penyelesaian sengketa administrasi menurut UU APsecara berjenjang seperti anak tangga, anak tangga pertama melaluikeberatan, anak tangga kedua melalui upaya banding administratif.
    administrasi melalui upaya administratif makabadan dan/atau pejabat pemerintahan tidak berwenang melakukanpenyelesaian sengketa melalui upaya administratif; Menimbang, bahwa pengaturan penyelesaian melalui upayaadministratif sebagaimana diatur dalam UU AP diatas sejalan denganPasal 2 Perma Nomor 6 Tahun 2018 yang menyatakan secara absolutPTUN baru berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah melalui upayaadministratif; 222222222 222 2Hal. 11
    Administrasi Pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif serta ketentuanketentuan lain yangberkaitan dengan perkara inl; MENGADILI:1.
Register : 19-02-2019 — Putus : 13-03-2019 — Upload : 13-03-2019
Putusan PTUN Pangkal Pinang Nomor 6/PLW/2019/PTUN-PGP
Tanggal 13 Maret 2019 — YUYUN FITRIA, A.Md, MELAWAN WALIKOTA PANGKALPINANG
14850
  • Administrasi Pemerintahan Setelan Menempuh UpayaAdministratif;Bahwa untuk mengisi ruang kekosongan hukum (rechts vacum) sejakditerbitkan UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan terhadap penyelesaian sengketa administrasi terkait dengandengan ketentuan Pasal 76 ayat (3) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014tentang Administrasi Pemerintahan maka Pengadilan berwenang memeriksa,memutus dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelahmenempuh upaya administrasi, dengan
    diterbitkannya PERMA Nomor 6 Tahun2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif telah memenuhi nilai kepastian hukumdi dalam penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuhupaya administratif;Bahwa di dalam Pasal 75 ayat (2) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014tentang Administrasi Pemerintahan, ada 2 (dua) bentuk Upaya Administratifyang dapat diajukan oleh Warga Masyarakat kepada Pejabat Pemerintahanatau atasan Pejabat yang
    Administrasi Pemerintahan terutama Pasal 2 ayat(1), yakni Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan Sengketa Administrasi Pemerintahan setelah menempuh upayaadministratif , oleh karena itu Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang tidakberwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini ;Halaman 15 dari 20 Halaman Putusan Nomor : 06 /PLW/2019/PTUNPGPMenimbang, bahwa objek sengketa dalam perkara Nomor06/G/2019/PTUN.PGP adalah Surat Keputusan Walikota Pangkalpinang
    Pasal 1 ayat (5):Sengketa Administrasi Pemerintahan adalah sengketa yang timbul dalambidang administrasi pemerintahan antar warga masyarakat dengan badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan sebagai akibat dikeluarkannya keputusan dan /atau tindakkan pemerintah berdasarkan hukum publik ;2. Pasal 2 ayat (1):Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikansengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administratif * ;3.
    Administrasi Pemerintahan, sertaPeraturan Perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI:1.
Register : 13-11-2019 — Putus : 14-04-2020 — Upload : 20-05-2020
Putusan PTUN KENDARI Nomor 57/G/2019/PTUN.KDI
Tanggal 14 April 2020 — Penggugat:
1.Hj Suresmi
2.Sunarto Sudirman
3.Darwis
4.Dodot Risdianto
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari
264213
  • Menimbang, bahwa pihak Para Penggugat pada pokoknya telahmembantah dalil eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat tersebutsebagaimana termuat dalam Repliknya tertanggal 7 Januari 2020;Menimbang, bahwa untuk menyikapi eksepsi Tergugat majelisHakim akan memberikan pertimbangan Hukum Sebagai Berikut;Menimbang, bahwa dengan berlakunya UndangUndang 30Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Mahkamah Agung telahmengeluarkan Peraturan Mahkamah agung RI Nomor 6 Tahun 2018tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa
    Administrasi PemerintahanSetelan Menempuh Upaya Administratif, hal tersebut Pengadilan TataUsaha Negara baru berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikansengketa setelah pihak menempuh upaya administratif ; Menimbang, bahwa dalam Pasal 2 dan Pasal 3 PeraturanMahkamah agung RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah MenempuhUpaya Administratif disebutkan sebagai berikut :PaSal 2 222 n nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nn nnn nnn cence nnn cnc nnn(1
    ) Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa Administrasi Pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif ;(2) Pengadilan memeriksa, memutus dan menyelesaikan gugatansengketa administrasi pemerintahan menurut ketentuan hukumacara yang berlaku di pengadilan, kecuali ditentukan lain dalamketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku; (1) Pengadilan dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikangugatan sengketa Administrasi Pemerintahan menggunakanperaturan dasar
    Administrasi Pemerintahan Setelah MenempuhUpaya Administratif, sebagai berikut : Tenggang waktu pengajuangugatan di Pengadilan dihitung 90 (Sembilan puluh) hari sejak keputusanatas upaya administratif diterima oleh Warga Masyarakat atau diumumkanoleh Badan dan/atau Pejabat Administrasi pemerintahan yang menanganipenyelesaian upaya administratif ; Menimbang, dari uraian tersebut diatas pengaturan tenggang waktu90 (Sembilan puluh) hari pengajuan gugatan dimulai sejak keputusan atasupaya administratif
    Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif, sebagai berikut : Tenggang waktupengajuan gugatan di Pengadilan dihitung 90 (Sembilan puluh) hari sejakkeputusan atas upaya administratif diterima oleh Warga Masyarakat ataudiumumkan oleh Badan dan/atau Pejabat Administrasi pemerintahan yangmenangani penyelesaian upaya administratif ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatasPara Penggugat mengajukan gugatan masih dalam tenggang waktusebagaimana disyaratkan Pasal 5 ayat
Register : 19-02-2019 — Putus : 13-03-2019 — Upload : 13-03-2019
Putusan PTUN Pangkal Pinang Nomor 5/PLW/2019/PTUN-PGP
Tanggal 13 Maret 2019 — MUHAMMAD RABIN, S.E., M.M., M.Kes. MELAWAN WALIKOTA PANGKALPINANG
12347
  • Bahwa gugatan PELAWAN telah sempurna atau telah benar gugatan PELAWANadalah wewenang PeradilanTata Usaha Negara Pangkalpinang dan memenuhitegang waktu yang ditentukan , sehingga dipastikan telah sesuai denganketentuan Pasal 55 Undang Undang No.5 Tahun 1986 Tentang Peradilan TataUsaha Negara,sebagaimana telah diubah oleh UU No. 9 Tahun 2004 Jo UUNo.51 Tahun 2009 dan pasal 2 dan pasal 5 PERMA No.6 /2018 TentangPedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Adminstratif
    Bahwa untuk mengisi ruang kekosongan hukum (rechts vacum) sejak diterbitkanUndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahanterhadap penyelesaian sengketa administrasi terkait dengan dengan ketentuanPasal 76 ayat (3) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan maka Pengadilan berwenang memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upayaadministrasi, dengan diterbitkannya PERMA Nomor 6 Tahun 2018 tentangPedoman Penyelesaian
    Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelan MenempuhUpaya Administratif telan memenuhi nilai kepastian hukum di dalam penyelesaiansengketa administrasi pemerintahan setelan menempuh upaya administratif;5.
    Administrasi Pemerintahan terutama Pasal 2 ayat741, yakni Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan Sengketa Administrasi Pemerintahan setelah menempuh upayaadministratif , oleh karena itu Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang tidakberwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini ;Menimbang, bahwa objek sengketa dalam perkara gugatan Nomor05/G/2019/PTUN.PGP adalah Surat Keputusan Walikota PangkalpinangNo.467/KEP/BKPSDMD/X/2018, Tanggal 22 Oktober 2018, Tentang
    Administrasi Pemerintahan, sertaPeraturan Perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI:1.
Register : 23-01-2020 — Putus : 04-06-2020 — Upload : 24-06-2020
Putusan PTUN YOGYAKARTA Nomor 1/G/2020/PTUN.YK
Tanggal 4 Juni 2020 — Penggugat melawan Tergugat
395194
  • Pemerintahan menyatakan : Warga Masyarakat adalah seseorang atau Badan Hukum Perdata yangterkait dengan Keputusan dan atau Tindakan Pasal 1 angka 6 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2018tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan setelahmenempuh Upaya Administratif, menyatakan : Warga Masyarakat adalah seseorang atau Badan Hukum Perdata yangterkait dengan Keputusan dan /atau Tindakan; Pasal 1 angka 5 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2018tentang Pedoman Penyelesaian
    sengketa administrasi Pemerintahan setelahmenempuh Upaya Administratif, menyatakan : Sengketa Administrasi Pemerintahan adalah sengketa yang timbul dalambidang administrasi pemerintahan antara warga masyarakat dengan badan dan/atau pejabat pemerintahan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan dan/ atautindakan pemerintahan berdasarkan hukum publik.
    YKGugatan dapat diajukan hanya dalam teggang waktu Sembilan puluh hariterhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya keputusan Badan atauPejabat Tata Usaha Negara; Pasal 5 ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2018 tentangPedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan setelah menempuhUpaya Administrastif menyatakan : Tenggang Waktu pengajuan Gugatan di Pengadilan dihitung 90 (SembilanPuluh) hari sejak keputusan atas upaya administratif diterima oleh WargaMasyarakat atau diumumkan
    oleh Badan dan / atau Pejabat AdministrasiPemerintahan yang menangani penyelesaian upaya adminstratif ; Pasal 78 ayat 1 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan yang menyatakan : Keputusan dapat diajukan banding dalam jangka waktu paling lama 10 (Ssepuluh)hari kerja sejak obyek keputusan upaya keberatan diterima ; Pasal 1 ayat 7 Peraturan Mahkamah Agung R.I nomor 6 tahun 2018 tentangPedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan setelah menempuhUpaya Administratif
    Maka Penggugat mengajukan gugatan pada tanggal 23 Januari 2020 masihdalam jangka waktu 90 ( sembilan puluh ) hari yang dibenarkan oleh peraturanperundangundangan yang berlaku; Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung R.I Nomor 6 Tahun 2018 tentangPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan setelah menempuh UpayaAdministratif menyatakan : 20202020222 22=1.
Register : 21-02-2020 — Putus : 29-07-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 28/G/2020/PTUN.SBY
Tanggal 29 Juli 2020 — Penggugat:
NINING JUBAIDAH
Tergugat:
1.KEPALA KANTOR PERTANAHAN ATR / BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA PROBOLINGGO
2.IDA YULISTIYAWATI
305236
  • Bahwa Objek Sengketa adalah sengketa administrasi pemerintahan yangtelah dilakukan upaya administratif terhadap Tergugat dengan surat No :03/TH&A/I/2020 tertanggal 20 Januari 2020 namun tidak berhasil,sehingga Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya berwenangmenerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketaadministrasi pemerintahan, hal tersebut sebagaimana dalam pasal 2Peraturan Mahakamah Agung No. 6 Tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah MenempuhUpaya
    Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus, danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelahmenempuh upaya administrative;2. Pengadilan memeriksa, memutus, dan menyelesaikan gugatansengketa administrasi pemerintahan menurut ketentuan hukum acarayang berlaku di pengadilan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuanperaturan perundang undangan)Ill. KEPENTINGAN PENGGUGAT 2 202000 2020220="1. Bahwa berdasarkan Akta Jual Beli No. 99a/2018 PPAT Sofia Sari DewiSH., M.Kn.
Register : 21-01-2019 — Putus : 21-02-2019 — Upload : 26-02-2019
Putusan PTUN DENPASAR Nomor 1/G/2019/PTUN.DPS
Tanggal 21 Februari 2019 — PARA PENGGUGAT: 1.RASMADI; 2.H. SAMSUL HADI, SE; 3.H. DJONO; 4.SUBARDI; 5.MARSHUDI NAMAWI, S.Ag; TERGUGAT: -KETUA PERWAKILAN BADAN WAKAF INDONESIA (BWI) KOTA DENPASAR;<br<
10430
  • Majelis Hakim telah memberi saran/nasehatsebagaimana tersebut dalam Pasal 63 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 TentangPeradilan Tata Usaha Negara; 2022202222 nnn nn nn nnn nnn nn nnn neneMenimbang, bahwa Majelis Hakim didalam Pemeriksaan Persiapan telahmemberikan penjelasan tentang upaya administratif sebagaimana dimaksud dalamketentuan Pasal 75 sampai dengan Pasal 78 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014Tentang Administrasi Pemerintahan, dimana Pengadilan berwenang memeriksa,memutus, serta menyelesaikan sengketa
    administrasi pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif (vide Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah AgungNomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa AdministrasiPemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif) ;Menimbang, bahwa pada Persidangan yang terbuka untuk umum tanggal 21Februari 2019, Majelis Hakim telah menerima Surat tanggal 18 Februari 2019, Perihal:Pencabutan Gugatan Tata Usaha Negara, dan Surat Kuasa tertanggal 17 Februari2019 dimana Para Penggugat memberikan Kuasa
    Khusus untuk mencabut gugatandengan register perkara Nomor :1/G/2019/PTUN.DPS;Menimbang, bahwa Surat, tanggal 18 Februari 2019, Perihal: PencabutanGugatan Tata Usaha Negara, pada pokoknya menjelaskan bahwa terhadap perkara aquo Para Penggugat terlebih dahulu akan menempuh upaya administratif sebagaimanadimaksud dalam ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 TentangPedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah MenempuhUpaya Administratif, terhadap Tergugat sebagai pejabat
    UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang peradilan TataUsaha Negara sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun2004 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 TentangPeradilan Tata Usaha Negara, dan UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 TentangPerubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan TataUsaha Negara, UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang AdministrasiPemerintahan, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 TentangPedoman Penyelesaian Sengketa
    Administrasi Pemerintahan Setelah MenempuhUpaya Administratif; 202022 2 on nnn n nnn n nnn ne nnn n en nenceneMENETAPKAN1.
Register : 19-02-2019 — Putus : 13-03-2019 — Upload : 13-03-2019
Putusan PTUN Pangkal Pinang Nomor 4/PLW/2019/PTUN-PGP
Tanggal 13 Maret 2019 — SUHAIRI, SKM., MELAWAN WALIKOTA PANGKALPINANG
11844
  • Bahwa sepanjang pemeriksaan pada tahapan dismissal proses padatanggal 29 Januari 2019, fakta hukumnya telah diakui oleh Pelawan danTerlawan, dimana Pelawan belum menempuh Upaya Administratifsebagaimana yang disyaratkan oleh ketentuan Pasal 1 angka 5, Pasal 2ayat (1), Pasal 3 ayat (2) PERMA Nomor 6 Tahun 2018 tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah MenempuhUpaya Administratif;Halaman 7 dari 23 Halaman Putusan Nomor : 04/PLW/2019/PTUN.PGP4.
    Bahwa untuk mengisi ruang kekosongan hukum (rechts vacum) sejakditerbitkan UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan terhadap penyelesaian sengketa administrasi terkaitdengan dengan ketentuan Pasal 76 ayat (3) UndangUndang Nomor 30Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan maka Pengadilanberwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketaadministrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administrasi, denganditerbitkannya PERMA Nomor 6 Tahun 2018 tentang PedomanPenyelesaian
    Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah MenempuhUpaya Administratif telah memenuhi nilai kepastian hukum di dalampenyelesaian sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuhupaya administratif;5.
    Pasal 1 ayat (5):Sengketa Administrasi Pemerintahan adalah sengketa yang timbuldalam bidang administrasi pemerintahan antar warga masyarakatdengan badan dan / atau Pejabat Pemerntahan sebagai akibatdikeluarkannya keputusan dan / atau tindakkan pemerintahberdasarkan hukum publik ;2.
    Pasal 2 ayat (1):Halaman 18 dari 23 Halaman Putusan Nomor : 04/PLVW/2019/PTUN.PGPPengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus, danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerntahan setelah menempuhupaya administratif * ;3.
Register : 09-06-2020 — Putus : 25-06-2020 — Upload : 25-06-2020
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 176/B/2020/PT.TUN.JKT
Tanggal 25 Juni 2020 — Pembanding/Penggugat : Nurmansyah Diwakili Oleh : Nurmansyah
Terbanding/Tergugat : Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
248135
  • Menimbang, bahwa kemudian pada tanggal 6 November 2019,Pembanding/Penggugat mengajukan gugatan yang didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan Register Perkara Nomor220/G/2019/PTUNJKT;Menimbang, bahwa sesuai dengan berita acara pemeriksaan persiapan,peradilan tingkat pertama telah mengadakan pemeriksaan persiapan dalamperkara a quo dari tanggal 19 November 2019 s.d. 3 Desember 2019;Menimbang, bahwa menurut UU Nomor 30 Tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintahan (UU AP) sengketa
    administrasi yang diajukankepada Pengadilan Tata Usaha Negara terlebin dahulu setelah melalui upayaadministratif, lebin lanjut dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 TahunHlm.5 dari 9 him.Put.No.176/B/2020/PT.TUN.JKT.2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelan Menempuh Upaya Administratif (Perma Nomor 6 Tahun 2018);Menimbang, bahwa Pasal 3 Perma Nomor 6 Tahun 2018 berbunyisebagai berikut:(1) Pengadilan dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan gugatansengketa administrasi
    Kemudian atas upayakeberatan tersebut Atasan Pejabat Yang Berwenang Menghukum menerbitkansurat keputusan Nomor 32236/B/KP/08/2019/01 tertanggal 16 Agustus 2019yang pada pokoknya menyatakan: memperkuat hukuman disiplin yangdijatunkan oleh Pejabat Yang Berwenang Menghukum;Menimbang, bahwa oleh karena dalam sengketa administrasi a quomempergunakan upaya administratif menurut peraturan dasar yang menjadipenerbitan surat keputusan, maka berdasarkan Pasal 48 dan Pasal 51 ayat (3)UU Nomor 51 Tahun 2009
    tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 5 TahunHlm.6 dari 9 him.Put.No.176/B/2020/PT.TUN.JKT.1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU Peratun) kewenanganmengadili sengketa kepegawaian a quo merupakan kewenangan PengadilanTinggi Tata Usaha Negara Jakarta;Menimbang, bahwa oleh karena terhadap keputusan perkara a quomerupakan sengketa administrasi kepegawaian berdasarkan PP Nomor 53Tahun 2010 dan menurut Pasal 48 dan Pasal 51 ayat (3) UU Peratun sertamenurut Perma Nomor 6 Tahun 2018, maka kewenangan
Register : 07-01-2019 — Putus : 14-03-2019 — Upload : 01-04-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 2/G/2019/PTUN.SMG
Tanggal 14 Maret 2019 — Penggugat:
Ali Mashar
Tergugat:
BUPATI JEPARA
9536
  • Bahwa sesuai dengan Pasal 2 angka (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah MenempuhHalaman 23 dari 51 halaman Putusan Nomor: 2/G/2019/PTUN.SMGUpaya Administratif yaitu Pengadilan berwenang menerima,memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa administrasipemerintahan setelah menempuh upaya administratif ;d.
    Bahwa sesuai dengan Pasal 3 angka (1) Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah MenempuhUpaya Administratif yaitu Bahwa Pengadilan dalam memeriksa,memutus, dan menyelesaikan gugatan sengketa administrasipemerintahan menggunakan peraturan dasar yang mengatur upaya administratif tersebut ;e.
    Bahwa Gugatan Penggugat dilakukan setelah Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 TentangPedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif yaitu ditetapbkan dan diundangkan padatanggal 4 Desember2018;e.
    Dalam Eksepsi : Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang tidakberwenang mengadili perkara ini karena sesuai Pasal 2 angka (1) PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintah Setelah Menempuh UpayaAdministratif, sedangkan gugatan Penggugat diajukan belum satupunpermintaan Penggugat kepada Tergugat menempuh upaya administratif untukmenyelesaikan permasalahan yang terjadi berkaitan dengan terbitnya obyek sengketa;Il.
    Untuk mengetahui sengketa administrasi terbuka atau tidakterbuka upaya administrasi dapat dilihat dari peraturan dasar yang mendasariterbitnya Keputusan Tata Usaha Negara sesuai ketentuan Pasal 48 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004.
Register : 15-04-2020 — Putus : 08-07-2020 — Upload : 09-07-2020
Putusan PTUN KUPANG Nomor 1/P/FP/2020/PTUN.KPG
Tanggal 8 Juli 2020 — Pemohon:
1.ROBERT ARNOL UFI
2.VICTOR ALEXANDER UFI
3.TOFILUS IMANUEL UFI
4.MARSEL FERY UFI
5.IWAN ELIASER UFI
6.DEBBY LORINCEINABY UFI
7.FANTJE ERASMUS UFI
Termohon:
1.LURAH KELAPA LIMA
2.CAMAT KEPALA LIMA
3.WALIKOTA KUPANG
12267
  • Bahwa terhadap permohonan yang diajukan oleh Pemohon dalamsengketa a quo adalah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yangdiamanatkan oleh peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2018tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahsetelah menempuh upaya administratif dan UndangUndang Nomor 30Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ; 2.
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 peraturan Mahkamah Agung RINomor 6 Tahun 2018, yang menyatakan : 1) Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintah, setelahmenempuh upaya administrasi ; 2) Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintah setelahmenempuh upaya administrasi menurut hukum acara yangberlaku......... LIE mmm nn ter3.
    Bahwa oleh karena permohonan yang diajukan oleh Pemohon adalahtidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang diamanatkan olehperaturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang PedomanHalaman 11 dari 31 Halaman Putusan No. 1/P/FP/2020/PTUN.KPGPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintah setelah menempuhupaya administratif dan UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentangAdministrasi maka dengan demikian permohonan Pemohon beralasanhukum Tidak Dapat Diterima (niet ontvankelijke verklaard) ; DALAM POKOK