Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-04-2012 — Putus : 25-03-2013 — Upload : 12-07-2016
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 83-K/PM I-03/AD/IX/2012
Tanggal 25 Maret 2013 — Serka Giran
8223
  • Serka Giran
    Bahwa Terdakwa Serka Giran NRP 617561 tidak dapatdimintai keterangannya karena Terdakwa belum kembali keKesatuan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadiperkara ini dengan pangkat Serka.2. Bahwa Terdakwa telah meninggalkan dinas tanpa jjinKomandan Satuan sejak tanggal 1 Mei 2012.3.
    Bahwa benar Terdakwa Serka Giran NRP 617561 tidakdapat dimintai keterangannya karena Terdakwa belum kembalike Kesatuan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadiperkara ini dengan pangkat Serka.2. Bahwa benar Terdakwa telah meninggalkan dinas tanpaijin Komandan Satuan sejak tanggal 1 Mei 2012.3.
    Bahwa benar sesuai dakwaan Oditur Militer Nomor :Sdak/79/K/AD/03/VIIV2012, tanggal 28 Agustus 2012 yangmenyatakan bahwa Terdakwa Serka GIRAN NRP 617561 telahdidakwa melakukan tindak pidana Militer yang dengan sengajamelakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai minimallebih lama dari tiga pulun hari.3.
    Bahwa benar dalam perkara ini, yang dimaksud denganMiliter adalah Terdakwa yang di persidangan yang dinyatakanidentitasnya telah sesuai dengan identitas Terdakwasebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Oditur Militeryaitu Serka GIRAN NRP 617561.4. Bahwa benar sampai dengan sekarang Terdakwa masihdinas aktif belum pernah berhenti atau diberhentikan dari dinasTNI AD dan mampu bertanggungjawab atas perbuatannya5.
    GIRAN NRP 617561 terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Desersi Dalam Waktu DamaiMemidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara:Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer.Menetapkan barang bukti burupa : 6 (enam) lembar daftar absensi personiel Koramil 02/Lembang Jaya Kodim0309/Solok.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam perkara ini sebesar Rp.7.500, (tujuh ribu lima