Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-10-2015 — Putus : 25-11-2015 — Upload : 26-11-2015
Putusan PN RUTENG Nomor 99/PID.B/2015/PN.RTG
Tanggal 25 Nopember 2015 — SIRILIUS AMAN alias US
7116
  • Menyatakan Terdakwa SIRILIUS AMAN alias US, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu atas diri terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;5.
    SIRILIUS AMAN alias US
    Nama lengkap : SIRILIUS AMAN alias US ;2. Tempat lahir : Sesok ;3. Umur/tanggal lahir : 29 Tahun/ 14 Pebruari 1986 ;4. Jenis kelamin : Lakilaki ;5. Kebangsaan : Indonesia ;6. Tempat tinggal : Kampung Sesok, RT.05/RW.02, DesaGunung, Kecamatan Kota Komba, KabupatenManggarai Timur7. Agama : Katholik ;8. Pekerjaan : Swasta ;Terdakwa ditahan dengan jenis tahanan Rumah Tahanan Negaraberdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :1. Penyidik : tidak ditahan ;2.
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperolehfaktafakta hukum sebagai berikut :Bahwa benar terdakwa SIRILIUS AMAN alias US pada hari Minggutanggal 23 Agustus 2015 sekitar jam 11.00 wita bertempat di jalanraya teleng jurusan Waelengga Lete, Desa Gunung, KecamatanKota Komba, Kabupaten Manggarai Timur, telah melakukanpemukulan terhadap saksi korban YOHANES EUDES ANGGAL;Bahwa benar pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa terjadi ketikasaksi korban mengendarai sepeda motor dari Waelengga
    Yurisprudensi yang diartikan denganpenganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan),rasa sakit (pijn) atau luka ;Menimbang, bahwa menurut Memorie van toelichting (MvT) bahwa yangdimaksudkan dengan sengaja atau opset itu adalah willen en wetens dalamarti bahwa pembuat harus menghendaki (wi/len) melakukan perbuatan tersebutdan juga harus mengerti (weten) akan akibat daripada perbuatan tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum dipersidangan yangmenerangkan bahwa, terdakwa SIRILIUS
    AMAN alias US pada hari Minggutanggal 23 Agustus 2015 sekitar jam 11.00 wita bertempat di jalan raya telengjurusan Waelengga Lete, Desa Gunung, Kecamatan Kota Komba, KabupatenManggarai Timur, telah melakukan pemukulan terhadap saksi korbanYOHANES EUDES ANGGAL, yang mana pemukulan yang dilakukan olehterdakwa bermula ketika saksi korban mengendarai sepeda motor dariWaelengga hendak pulang ke Kampung Lete, Desa Gunung, kemudian dalamperjalanan tersebut, tepatnya di jalan raya Teleng jurusan Waelangga
    Menyatakan Terdakwa SIRILIUS AMAN alias US, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu atas diri terdakwa tersebut diatasdengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;4.Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;5.