Ditemukan 10132 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 13-09-2005 — Upload : 28-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 231K/Pdt/2005
Tanggal 13 September 2005 — Jaksa Agung RI Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Gresik ; Soewito ; Mion Tarigan SE
21677 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 24-08-2017 — Putus : 24-08-2017 — Upload : 07-09-2020
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 62/Pdt.G/2016/PN Sgm
Tanggal 24 Agustus 2017 — Amir Dg Liwang lawan Hadariah Dg Kanag, Dkk
382170
Register : 14-05-2013 — Putus : 17-09-2013 — Upload : 21-01-2014
Putusan PTA SURABAYA Nomor 198/Pdt.G/2013/PTA.Sby
Tanggal 17 September 2013 — PENGGUGAT I, II /PembandingDAN TERGUGAT I, II, III, TURUT TERGUGAT/Terbanding
13221
  • Menyatakan Sita jaminan/conservatoir beslaag atas obyek perkara ( berita acara penyitaan jaminan tanggal 21 Juni 2012) tidak sah dan tidak berharga.;---------------------------3. Memerintahkan kepada Panitera/Juru Sita Pengadilan Agama Jember untuk mengangkat sita jaminan/conservatoir beslaag yang telah diletakkan atas obyek parkara;---------------------4.
Register : 08-02-2012 — Putus : 25-03-2013 — Upload : 14-05-2013
Putusan PA JEMBER Nomor 900/Pdt.G/2012/PA.Jr
Tanggal 25 Maret 2013 — PENGGUGAT I, II DAN TERGUGAT I, II, III, TURUT TERGUGAT
1224
  • Menyatakan Sita jaminan/conservatoir beslaag atas obyek perkara ( berita acara penyitaan jaminan tanggal 21 Juni 2012) tidak sah dan tidak berharga.;---------------------------3. Memerintahkan kepada Panitera/Juru Sita Pengadilan Agama Jember untuk mengangkat sita jaminan/conservatoir beslaag yang telah diletakkan atas obyek parkara;---------------------4.
    Tergugat II,replik, duplik dan buktibukti baik bukti para Penggugat dan bukti Tergugat I dan Tergugat II ,selebihnya dinyatakan tidak perlu untuk dipertimbangkan lebihlanjut; Menimbang, bahwa oleh karena itu pula maka sitajamiminan/coservatoir beslaag yang telah diletakkan di atas obyek sengketa sesuai berita acarasita jaminan yang dilakukan pada tanggal 21 Juni 2012 harus dinyatakan tidak sah dan tidakberharga serta memerintahkan kepada Panitera/Juru Sita Pengadilan Agama Jember untukmengangkat sita
    jaminan/conservatoir beslaag atas obyek sengketatersebut; :w Menimbang bahwa oleh karena para Pengggat adalah pihak yang kalah dalam perkaraini, maka sesuai ketentuan pasal 181 HIR kepadanya dihukum untuk membayar biaya perkaraw Mengingat ketentuan hukum dan peraturan perundangundangan dan hukum Islamlainnya yang berkaitan dengan perkaraMENGADILIDalam Eksepsie Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;Dalam Pokok Perkara1 Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima/NO (Niet OnvankelijkeVerklaard
    ).;2 Menyatakan Sita jaminan/conservatoir beslaag atas obyek perkara ( berita acarapenyitaan jaminan tanggal 21 Juni 2012) tidak sah dan tidakberharga. ;3 Memerintahkan kepada Panitera/Juru Sita Pengadilan Agama Jember untuk mengangkatsita) jaminan/conservatoir beslaag yang telah diletakkan atas obyekparkara;4 Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara inisebesar Rp.4.646.000, ( Empat juta enam ratus empat puluh enam ribu Demikian putusan ini dijatuhkan pada hari Senin
Register : 08-02-2022 — Putus : 13-12-2022 — Upload : 13-12-2022
Putusan PA TANJUNG BALAI Nomor 63/Pdt.G/2022/PA.Tba
Tanggal 13 Desember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
12313
  • Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas obyek perkara (Berita Acara Penyitaan Jaminan tanggal 14 April 2022), tidak sah dan tidak berharga;
3.
Memerintahkan kepada Panitera/ Juru Sita Pengadilan Agama Tanjungbalai untuk mengangkat Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag), yang telah diletakkan atas obyek parkara;
Dalam Intervensi
Menyatakan gugatan Para Penggugat Intervensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO);
Dalam Pokok Perkara dan Intervensi
Menghukum Para Penggugat Asal dan Para Penggugat Intervensi untuk membayar biaya perkara ini secara
Register : 30-05-2011 — Putus : 26-01-2012 — Upload : 14-03-2013
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 37/Pdt.G/2011/PN.PL.R
Tanggal 26 Januari 2012 — H. BADERUN Alias BADRUN Bin H. KURDI LAWAN H.A. SYAUKANI ARSYAD, DKK
18070
  • Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Palangka Raya terhadap tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1191 Tahun 1986 dan tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 509 Tahun 1978 berikut rumah tempat tinggal semi permanen yang terdapat diatas tanah;--
    Jaminan(Conservatoir Beslaag) terhadap Tanah dikenal dengan Sertifikat Hak MilikNomor 1191 Tahun 1986 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 509 Tahun 1978 , sertarumah tempat tinggal semi parmanent yang terdapat diatas tanah dengan SertifikatHak Milik Nomor 1191 Tahun 1986 yang merupakan milik PENGGUGATtersebut ; Bahwa selanjutnya agar TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta TERGUGAT IIIdan TERGUGAT IV dapat mematuhi dan atau memenuhi isi putusan dengan baikdan sempurna dan atau dengan kata lain untuk menjamin
    Jaminan (Conservatoir Beslaag) yangdiletakkan Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam perkara ini atas seluruh hartabenda/ Aset TERGUGAT (IID) dan TERGUGAT (IV) baik berupa benda Bergerakmaupun benda Tidak Bergerak termasuk seluruh barang dagangan TERGUGAT(IM) dan TERGUGAT (IV) yang jual di Toko Konpeksi ABDILAH terletakdi Jalan Halmahera Komplek Pasar Baru A Blok B No. 24 , Kota Palangka Raya ,Provinsi Kalimantan Tengah serta Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadapTanah dikenal dengan Sertifikat
    Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan Pengadilan Negeri Palangka Rayadalam perkara ini atas seluruh harta benda / Aset TERGUGAT (IID) dan TERGUGAT (IV) baikberupa benda Bergerak maupun benda Tidak Bergerak termasuk seluruh barang daganganTERGUGAT (IID dan TERGUGAT (IV) yang jual di Toko Konpeksi ABDILAH terletak diJalan Halmahera Komplek Pasar Baru A Blok B No. 24 , Kota Palangka Raya, ProvinsiKalimantan Tengah serta Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap Tanah dikenal denganSertifikat
    Hak Milik Nomor 1191 Tahun 1986 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 509 Tahun 1978berikut rumah tempat tinggal semi parmanent yang terdapat diatas tanah dengan Sertifikat HakMilik Nomor 1191 Tahun 1986 tersebut;Menimbang, bahwa mengenai permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atasseluruh harta benda / Aset TERGUGAT (III) dan TERGUGAT (IV) baik berupa benda Bergerakmaupun benda Tidak Bergerak termasuk seluruh barang dagangan TERGUGAT (III) danTERGUGAT (IV) yang jual di Toko Konpeksi ABDILAH terletak
    di Jalan HalmaheraKomplek Pasar Baru A Blok B No. 24 , Kota Palangka Raya , Provinsi Kalimantan Tengah, oleh47karena Penggugat tidak dapat menyebutkan secara pasti barangbarang berupa apa saja yangdiminta untuk dilakukan penyitaan, maka terhadap petitum tersebut haruslah ditolak;Menimbang, bahwa mengenai permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadapTanah dikenal dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1191 Tahun 1986 dan Sertifikat Hak MilikNomor 509 Tahun 1978 berikut rumah tempat tinggal semi
Register : 05-01-2011 — Putus : 21-03-2011 — Upload : 08-08-2012
Putusan PT MEDAN Nomor 15/PDT/2011/PT.MDN
Tanggal 21 Maret 2011 — PT. BANK CIMB NIAGA, TBK LAWAN HUSIN, DK
15830
  • Berita Acara Sita Jaminan (conservatoir beslaag) No. 01/CB/2010/147/Pdt.G/2009/PN-Lp/PN-Rap tanggal 25 Januari 2010, karena itu memerintahkan juru sita membuat Berita Acara pengangkatan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap objek sita jaminan tersebut ; ------------- ----- Menolak permohonan Pelawan selebihnya ; ----------------------------------------------------- Menghukum Terlawan tersita tunduk terhadap putusan ini ; -------------------
    Berita Acara Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) No. 01/CB/2010/147/Pdt.G/2009/PNLp/PNRap tanggal 25 Januari 2010 terhadap 1. Hak Tanggungan Surat Hak Milik No. 65 dan 246 berdasarkan Akta Perjanjian HakTanggungan peringkat 1. No. 147/2008/ tanggal 29 Agustus 2008 yang diperbuatdihadapan Tigor Simanungkalit, SH, PPAT Kabupaten Labuhan Batu dengan SertifikatHak Tanggungan No. 537/2009 ; 2.
    Bank CIMB Niaga Tbk), adalah pemegang Hak Tanggungan danpenerima Hak Fiducia oleh karena itu Pelawan harus dinyatakan sebagai Pelawan yangbenar ; Menimbang, bahwa Berita Acara Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag ) No. 01/CB/2010/147/Pdt.G/PNLp/PNRap, yang diletakkan pada tanggal 25 Januari 2010 diatasHak Tanggungan atas Hak Milik No. 65, No. 246, yang telah lahir tanggal 14 Mei 2009dan jaminan fiducia atas mesinmesin dan peralatan yang telah lahir pula pada tanggal 8Januari 2009, maka menurut UndangUndang
    No. 4 Tahun 1996 Pasal 20 ayat (1)menyatakan Hak Tanggungan dengan Hak mendahului dari pada kreditur krediturlainnya, oleh karena sita jaminan (conservatoir beslaag) yang dilaksanakan ataudiletakkan tanggal 25 Januari 2010, setelah Hak Tanggungan lebih dahulu lahir tanggal14 Mei 2009 dan Hak jaminan fidusia lahir tanggal 8 Januari 2009, dan bertentangandengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 394 K/Pdt/1984 tanggal 5 Juli 1985disebutkan barangbarang yang sudah dijadikan jaminan hutang tidak dapat
    Jaminan (Conservatoir Beslaag) No. 01/CB/2010/147/Pdt.G/2009/PNLp/PNRap tanggal 25 Januari 2010, meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap : Sebidang tanah seluas 19.978 M2 dalam Sertifikat Hak Milik No. 246/ Desa Pematangseleng ; Sebidang tanah seluas 149.923 M2 dalam Sertifikat Hak Milik No. 65/Desa PematangSeleng ; Beserta 1 (satu) Unit Pabrik Kelapa Sawit yang berdiri diatas tanah tersebut, yangdikenal dengan PT.
    Mestika Sawit Inti Jaya ; Menimbang, bahwa termyata Berita Acara Sita Jaminan (conservatoir beslaag) No.01/CB/2010/147/Pdt.G/2009/PNLp/PNRap tanggal 25 Januari 2010 diletakkan atauberada diatas tanah Sertifikat Hak Tanggungan No. 537/2009 dengan Akte pemberianHak Tanggungan Peringkat I (pertama) No. 147/2008 tanggal 29 Agustus 2008 yangobjek Hak Tanggungannya Sertifikat Hak Milik No. 246/Desa Pematang Seleng danSertifikat Hak Milik No. 65/Desa Pematang Seleng dan 1 (satu) Unit Pabrik Kelapa Sawitdiatas
Register : 30-06-2014 — Putus : 22-07-2014 — Upload : 15-09-2014
Putusan PTA MEDAN Nomor 98/Pdt.G/2014/PTA.Mdn
Tanggal 22 Juli 2014 — Suwansir bin Warso dkk V Wasito bin Warso dkk
6828
  • Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakkan dengan Nomor 1248/Pdt.G/2013/PA. Mdn, tanggal 28 Nopember 2013 tidak sah dan tidak berharga.3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mengangkat Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) Nomor 1248/Pdt.G/2013/PA. Mdn, tanggal 28 Nopember 2013 tersebut.4.
    dinyatakan tidak dapat diterima, makaterhadap semua pemeriksaan terhadap eksepsi, pokok perkara dalam konvesi danrekonvensi serta buktibukti dan saksisaksi yang diajukan, termasuk pertimbanganhukum putusan Hakim Majelis tingkat pertama, baik terhadap konvensi, rekonvensimaupun buktibukti, dermikian juga terhadap Memori Banding tidak perludipertimbangkan lagi di tingkat banding dan sudah sepatutnya dikesampingkan.Menimbang, bahwa berkaitan dengan perkara ini dinyatakan tidak dapatditerima, maka terhadap Sita
    Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakkandengan Nomor 1248/Pdt.G/2013/PA.
    Mdn, tanggal 28 Nopember 2013 harusdinyatakan tidak sah dan tidak berharga.Menimbang, bahwa karena Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telahdiletakkan dinyatakan tidak sah dan tidak berharga, maka beralasan hukummemerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mengangkat SitaJaminan yang telah diletakkan aquo.Menimbang, bahwa perkara ibi adalah perkara Kewarisan, dan sesuai ketentuanPasal 192 ayat (1), (2), Pasal 193 ayat (1) dan (5) R Bg, maka kepada para Penggugat(Penggugat/para
    tercantum pada amar putusan di bawah ini.Mengingat bunyi Pasal Pasal dari Peraturan Perundangundangan yang berlakuserta dalildalil hukum yang berkaitan dengan perkara ini.MENGADILI1 Menerima permohonan banding Pembanding dan Turut Pembanding.2 Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 1248/Pdt.G/2013/PA.Mdn, tanggal 24 Maret 2014 M bertepatan dengan tangggal 22 Jumadil Awal1435 H.MENGADILI SENDIRI1 Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapatditerima (Niet Ontvanklijk verklaard).2 Menyatakan Sita
    Jaminan (Conservatoir Beslaag) yangtelah diletakkan dengan Nomor 1248/Pdt.G/2013/PA.Mdn, tanggal 28 Nopember 2013 tidak sah dan tidakberharga.3 Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medanuntuk mengangkat Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag)Nomor 1248/Pdt.G/2013/PA.
Putus : 13-11-2018 — Upload : 30-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2864 K/Pdt/2018
Tanggal 13 Nopember 2018 — 1. PT. ABDAEL NUSA, yang diwakili oleh Direktur Utama Ir. Eka Harianto Wibisono, 2. PT.ABDAEL PRIMA, yang diwakili oleh Direktur Ir. Eka Harianto Wibisono VS 1. PT. NANDA KARYA SAKTI, 2. WILLY TJIANDRA DJAYA, selaku Direktur Utama PT. Nanda Karya Sakti,3. WILLY TJIANDRA DJAYA
54799 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT.ABDAEL PRIMA, tersebut; - Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 637/PDT/2015/PT SBY tanggal 22 Maret 2016 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 487/Pdt.G/2014/PN Sby tanggal 22 Desember 2014 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi: - Mengabulkan eksepsi para Tergugat; Dalam Pokok Perkara: - Menyatakan gugatan Para Penggugat/Terbanding terhadap para Tergugat/Pembanding tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); - Mengangkat sita
    jaminan (conservatoir beslaag) yang telah diletakkan sesuai: 1.
    Berita Acara Sita Jaminan (conservatoir beslaag) Nomor 487/Pdt.G/2014/PN. Sby, tanggal 5 Desember 2014, terhadap: 1. Sebuah bangunan ruko dan tanahnya terletak di Jalan Kalijudan Surabaya, Sertifikat Hak Milik Nomor 3829/Kelurahan Pacarkembang; 2. Sebuah bangunan ruko dan tanahnya terletak di Jalan Kalijudan Surabaya, Sertifikat Hak Milik Nomor 3824/Kelurahan Pacarkembang; 2. Berita Acara Sita Jaminan (conservatoir beslaag) Nomor 487/Pdt.G/2014/PN. Sby, tanggal 10 Desember 2014, terhadap: 1.
    Berita Acara Sita Jaminan (conservatoir beslaag) Nomor487/Pdt.G/2014/PN. Sby, tanggal 5 Desember 2014, terhadap:1. Sebuah bangunan ruko dan tanahnya terletak di Jalan KalijudanSurabaya, Sertifikat Hak Milik Nomor 3829/KelurahanPacarkembang;2. Sebuah bangunan ruko dan tanahnya terletak di Jalan KalijudanSurabaya, Sertifikat Hak Milik Nomor 3824/KelurahanPacarkembang;2. Berita Acara Sita Jaminan (conservatoir beslaag) Nomor487/Pdt.G/2014/PN.
    Nomor 2864 K/Pdt/2018637/PDT/2015/PT SBY tanggal 22 Maret 2016 yang membatalkanPutusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 487/Pdt.G/2014/PN Sbytanggal 22 Desember 2014 sehingga amar selengkapnya sebagaiberikut:Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi para Tergugat:Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Para Penggugat/Terbanding terhadap paraTergugat/Pembanding tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaara); Mengangkat sita jaminan (conservatoir beslaag) yang telah diletakkansesual:1.
    Berita Acara Sita Jaminan (conservatoir beslaag) Nomor487/Pdt.G/2014/PN. Sby, tanggal 5 Desember 2014, terhadap:1. Sebuah bangunan ruko dan tanahnya terletak di Jalan KalijudanSurabaya, Sertifikat Hak Milik Nomor 3829/KelurahanPacarkembang;2. Sebuah bangunan ruko dan tanahnya terletak di Jalan KalijudanSurabaya, Sertifikat Hak Milik Nomor 3824/KelurahanPacarkembang;2. Berita Acara Sita Jaminan (conservatoir beslaag) Nomor487/Padt.G/2014/PN. Sby, tanggal 10 Desember 2014, terhadap:1.
Putus : 19-04-2011 — Upload : 28-04-2012
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 14/Pdt./2011/PT.TK
Tanggal 19 April 2011 — A. MIRZA, UDIN Alias AHIN MELAWAN NGIANTO, RATNA SARI, SH.MH
7131
  • Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas: ----Tanah dan tanaman tumbuh diatas lahan milik Penggugat I yang terletak di Desa Lebuh Dalam Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang berdasarkan Akta Jual Beli Nomor:153/AJB/MGL/2006 seluas
    Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas:e Tanah dan tanaman tumbuh diatas lahan milikPenggugat yang terletak di Desa LebuhDalam Kecamatan Menggala, KabupatenTulang Bawang berdasarkan Akta Jual BeliNomor:153/AJB/MGL/2006 seluas + 70.200M2 dengan batasbatas tanah sebagai berikut:Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan;Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Sabar;Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan;Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Badri Nawi (SsekarangPenggugat
    Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas: e Tanah dan tanaman tumbuh diatas lahan milikPenggugat yang terletak di Desa LebuhDalam Kecamatan Menggala, KabupatenTulang Bawang berdasarkan Akta Jual BeliNomor:153/AJB/MGL/2006 seluas + 70.200M2 dengan batasbatas tanah sebagai berikut:Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan;Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Sabar;Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan;Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Badri Nawi (sekarangPenggugat
Register : 09-11-2020 — Putus : 07-04-2021 — Upload : 09-04-2021
Putusan PA DEPOK Nomor 3355/Pdt.G/2020/PA.Dpk
Tanggal 7 April 2021 — Penggugat melawan Tergugat
249194
  • MENGADILI

    DALAM EKSEPSI

    Menolak eksepsi Para Tergugat;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Menolak permohonan sita jaminan(Conservatoir Beslaag) Para Penggugat;
    2. Menolak gugatan Para Penggugat;
    3. Membebankan kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.735.000,-(satu juta lima belas ribu rupiah);
    Terin 3;Menimbang, dalam gugatan waris tersebut, Para Peggugat jugamengajukan permohonan sita jaminan(conservatoir beslaag) terhadap objeksengketa yang dikuasai oleh Para Tergugat, karena Para Penggugat khawatirselama proses gugatan ini belum mendapat putusan dan berkekuatan hukumtetap, Para Tergugat berusaha memindahtangankan dengan cara menjual danlain sebagainya, dan agar putusan tersebut tidak hampa yang sudah pastimerugikan Para Penggugat;Menimbang, bahwa atas permohonan sita jaminan(conservatoir
    beslaag)yang diajukan oleh Para Penggugat terhadap objek sengketa yang saat inidikuasai oleh Para Tergugat, Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonansita Jaminan(conservatoir beslaag) tersebut akan dipertimbangkan bersamaandengan pokok perkaranya;Menimbang, terhadap permohonan Para Penggugat agar diletakan59sita Jaminan(conservatoir beslaag) terhadap objek sengketa gugatan warisan,berupa sebidang tanah berikut bangunan, terletak di ALAMAT, seluas + 5.000M2, dengan Alas Hak Girik C No. 236, Persil
    atas nama NAMA H NAMA dengan surat ukurno.58/Pangkalanjati Baru.1998, tanggal 18111998(T.10);Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut di atas, bilamanadihubungkan dengan permohonan sita jaminan Para Penggugat dengan alat60bukti dan datadata tentang objek sengketa warisan tersebut, dan pemeriksaandi tempat(Discente) oleh Majelis Hakim hari Kamis 25 Maret 2021, MajelisHakim berpendapat bahwa permohonan sita jaminan(conservatoir beslaag)Para Penggugat tidak beralaskan hukum, sehingga harus dinyatakan
    ratus dua puluh ribu rupiah) tersebut dibebankan kepadaPara Tergugat;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat sebagai pihak yang dikalahkan,maka berdasarkan pasal 181 ayat (1) HIR, maka kepada Penggugat harusdihukum untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.1.015.000, (satu jutalima belas ribu rupiah);Mengingat, semua pasal dalam peraturan perundangundangan danhukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini;68MENGADILIDALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Para Tergugat;DALAM POKOK PERKARAMenolak permohonan sita
    jaminan(Conservatoir Beslaag) Para Penggugat;Menolak gugatan Para Penggugat;Membebankan kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp.1.735.000,(satu juta lima belas ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis yangdilangsungkan pada hari Rabu. tanggal 07 April 2021 Masehi, bertepatandengan tanggal 24 Syaban 1442 Hijriyah, oleh kami Drs.
Register : 24-02-2021 — Putus : 19-08-2021 — Upload : 09-12-2022
Putusan PA SRAGEN Nomor 527/Pdt.G/2021/PA.Sr
Tanggal 19 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
11419
  • M E N G A D I L I

    DALAM EKSEPSI

    • Menolak eksepsi Tergugat ;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Menolak permohonan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) dari Pengguat;
    2. Menolak gugatan Penggugat;
    3. Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 2.076.000,00 (dua juta tujuh puluh enam ribu rupiah);
Register : 28-05-2012 — Putus : 22-07-2013 — Upload : 01-04-2014
Putusan PA PRAYA Nomor 0269/Pdt.G/ 2012/PA.PRA.
Tanggal 22 Juli 2013 — -BAIQ WIRIAN Binti MAMIQ JUNI dkk -LALU KASMIN Alias MAMIK ABDULLAH Bin LALU MUSTAFA Alias LALU SERINATE dkk
154101
  • Memerintahkan kepada Jurusita Pengadilan Agama Praya untuk mengangkat sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Mei 2013; -------------------------------------------------------------------------------------3. Membebankan kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.572.000,-(Lima juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) ; ---
    Menyatakan sah dan berharganya sita jaminan (conservatoir beslaag)atas tanah harta peninggalan dari Almahum MZ ;10. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakanterlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauankembali, verzet dari pihak manapun (uitvoerbaar bij Voorad) ;11.
    No. : 0269/Pdt.G/ 2012/PA.PRA.58setempat tersebut telah dicatat dalam berita acara pemeriksaan perkara ini;Bahwa Para Penggugat, Tergugat 3, Turut Tergugat dan Turut Tergugat2 telah menyampaikan kesimpulan secara tertulis tertanggal 08 April 2013 sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan perkara ini ; Bahwa atas permintaan Para Penggugat agar dilakukan sita jaminan, makaMajelis Hakim telah menetapkan untuk diletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap obyek sengketa berdasarkan
    jaminan (conservatoir beslaag) atas tanah harta peninggalan dariAlmahum MZ, menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakanterlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali,verzet dari pihak manapun (uitvoerbaar bij Voorad), membebankan biaya perkaraini kepada Para Tergugat ; Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan materi pokok gugatanwaris dari peninggalan almarhum Mamiq ZA dan oleh karena Para Penggugatmohon agar diletakkan sita jaminan (conservatoir
    jaminan (conservatoir beslaag) yang dilaksanakanoleh Jurusita Pengadilan Agama Praya pada tanggal 20 Mei 2013 dan oleh karenagugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) olehMajelis Hakim dan berdasarkan ketentuan Pasal 261 ayat (4) R.Bg., maka sitajaminan (conservatoir beslaag) yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan AgamaPraya pada tanggal 20 Mei 2013 tersebut harus dingkat dan karenanya kepadaJurusita Pengadilan Agama Praya diperintahkan untuk mengangkat sita jaminan
    Memerintahkan kepada Jurusita PengadilanAgama Praya untuk mengangkat sita jaminan(Conservatoir Beslaag) yang dilaksanakan padatanggal 20 Mei 2013;3. Membebankan kepada Para Penggugat untukmembayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.572.000,(Lima juta lima ratus tujuh puluh duaribu rupiah) ; Demikianlah putusan ini dijatuhkan dalam Musyawarah Majelis HakimPengadilan Agama Praya pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2013 Masehibertepatan dengan tanggal 18 Rajab 1434 Hijriyah, oleh kami Drs.
Register : 05-03-2021 — Putus : 22-09-2021 — Upload : 28-09-2021
Putusan PA MALANG Nomor 652/Pdt.G/2021/PA.MLG
Tanggal 22 September 2021 — Penggugat melawan Tergugat
23598
  • DALAM KONVENSI:

    DALAM EKSEPSI:

    • Menolak Eksepsi Tergugat I ;

    DALAM POKOK PERKARA:

    1. Menolak gugatan Penggugat Konvensi ;
    2. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas obyek perkara (Berita Acara Penyitaan Jaminan tanggal 13 Agustus 2021), tidak sah dan tidak berharga;
    3. Memerintahkan kepada Panitera/Juru Sita Pengadilan Agama Malang
    untuk mengangkat Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag), yang telah diletakkan atas obyek parkara ;
  • DALAM REKONVENSI:

    DALAM PROVISI:

    • Menolak gugatan Provisi Penggugat Rekonvensi;

    DALAM POKOK PERKARA:

    • Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;

    DALAM KONVENSI/REKONVENSI:

    • Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, Tergugat
Register : 13-03-2017 — Putus : 02-08-2017 — Upload : 10-10-2019
Putusan MS TAPAK TUAN Nomor 0047/Pdt.G/2017/MS.Ttn
Tanggal 2 Agustus 2017 — Penggugat melawan Tergugat
15736
    1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijk Verklaard);
    2. Memerintahkan Panitera Mahkamah Syariyah Tapaktuan untuk mengangkat kembali sita jaminan (Conservatoir beslaag) terhadap objek perkara ini yang telah diletakkan pada tanggal 15 Juli 2017;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini berjumlah Rp. 4.131.000,- (empat juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Register : 16-12-2013 — Putus : 24-06-2015 — Upload : 05-08-2015
Putusan PA PEMATANG SIANTAR Nomor 261/Pdt.G/2013/PA.Pst
Tanggal 24 Juni 2015 — PARA PENGGUGAT melawan PARA TERGUGAT
140102
  • Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakkan terhadap objek perkara ini tidak sah dan tidak berharga dan memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pematangsiantar untuk mengangkat Sita Jaminan tersebut;3. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 22.398.000,- (dua puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
    permohonan sita jaminan tersebut, Para Tergugat telahmemberikan jawaban/tanggapan dengan suratnya tertanggal 10 April 2014 yang padapokoknya Para Tergugat a quo keberatan diletakkan sita jaminan terhadap objekperkara a quo dan mohon agar permohonan peletakan sita jaminan yang diajukanPara Penggugat ditolak;Bahwa terhadap permohonan sita jaminan a quo, Majelis Hakim telahmenjatuhkan Putusan Sela Nomor 261/Pdt.G/2013/PA.Pst. tanggal 8 Mei 2014,yang amarnya berbunyi sebagai berikut:1Mengabulkan permohonan sita
    jaminan (conservatoir beslaag) ParaPenggugat;Memerintahkan kepada Jurusita/Panitera Pengadilan Agama Pematangsiantaratau jika berhalangan diganti oleh wakilnya yang sah disertai 2 (dua) orangsaksi yang memenuhi syaratsyarat sebagaimana ketentuan Pasal 209 dan 210R.Bg untuk melakukan penyitaan sekedar cukup untuk memenuhipermohonan pihak Para Penggugat, yaitu hartaharta yang termasuk objeksengketa dalam perkara ini, yaitu:1Tanah seluas 1.091 m?
    perkara ini dan sesuai ketentuan pasal 192ayat (1) R.Bg. maka biaya perkara dibebankan kepada para Penggugat yangjumlahnya sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini;Mengingat segala ketentuan Hukum Syara dan peraturan perundangundangan yang berlaku yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILIDalam Eksepsi:Menerima eksepsi para Tergugat untuk sebagian dan menolak untuk selebihnya;Dalam Pokok Perkara: 1 Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (NietOnvankenlijke verklaard);2 Menyatakan Sita
    Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakkanterhadap objek perkara ini tidak sah dan tidak berharga dan memerintahkanPanitera Pengadilan Agama Pematangsiantar untuk mengangkat Sita Jaminantersebut;3 Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp22.398.000, (dua puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh delapan riburupiah);Demikian putusan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Agama Pematangsiantar pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2015 M,bertepatan
Register : 31-05-2022 — Putus : 31-10-2022 — Upload : 31-10-2022
Putusan PA MAKASSAR Nomor 1150/Pdt.G/2022/PA.Mks
Tanggal 31 Oktober 2022 — Penggugat melawan Tergugat
22236
  • Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir beslaag) atas obyek sengketa harus diangkat dan tidak berlaku lagi;

    3. Membebankan kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkara hingga kini sejumlah Rp 6.300.000,00 (enam juta tiga ratus ribu rupiah).

Register : 13-08-2018 — Putus : 11-03-2019 — Upload : 03-05-2019
Putusan PA PINRANG Nomor 559/Pdt.G/2018/PA.Prg
Tanggal 11 Maret 2019 — Penggugat Tergugat
1320
  • Menyatakan permohonan sita jaminan (conservatoir beslaag) Penggugat ditolak;- Dalam rekonpensi- Menyatakan gugatan Penggugat rekonvensi ditolak;- Dalam konpensi dan rekonvensi - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp . 3.481.000 (tiga juta empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
Register : 28-04-2011 — Putus : 04-04-2012 — Upload : 20-03-2015
Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 396/ Pdt.G/ 2011/PA. Lpk
Tanggal 4 April 2012 — 1. SALAMIAH Binti TUGIMAN ( P1 ) 2. PAMUJI WISMA SYAHPUTRA Bin SURATNO ( P2 ) 3. RAHARJO SYAHPUTRA Bin SURATNO ( P3 ) 1. JAMALI Bin SURATNO ( T1 ) 2. MISNAN Bin SURATNO ( T2 ) 3. BAMBANG IRWANTO Bin SURATNO ( T3 ) 4. SUSANTO Bin SURATNO ( T4 ) 5. RUSANTI RAMADHANI Binti RUSTANO ( T5 ) 6. DIAH NINGTYAS Binti RUSTANO ( T6 ) 7. M. DAUD PRAYUDI Bin RUSTANO ( T7 ) Mery Puspita binti Muhammad Yusuf ( T8 )
7865
  • Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk mengangkat Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakkan berdasarkan Berita Acara Peletakan Sita Nomor : 396/Pdt.G/2011/PA-Lpk, tanggal tanggal 18 Oktober 2011 ;3. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 4.111.000,- (empat juta seratus sebelas ribu rupiah) ;
    Pakam tanpa memberitahukankepada Para Penggugat ;Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Para Penggugat menduga objekperkara aquo telah dan/atau akan dialihkan oleh Para Tergugat kepadapihak lain tanpa sepengetahuan para Penggugat, oleh karena itu untukmenghindarkan kerugian yang cukup besar bagi Para Penggugat, dan29.30.agar gugatan ini tidak siasia, maka dengan ini dimohonkan kepada YangTerhormat Majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam yangmemeriksa dan mengadiliperkara ini agar meletakkan Sita
    Jaminan(Conservatoir Beslaag) atas tanah seluas 2.480 M?
    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslaag)yang telah diletakkan dalam perkara ini.3 Menyatakan Penetapan Pengadilan Agama Lubuk Pakam No. 59/Pdt.P/2010/PA.LPK tertanggal 15 Desember 2010, batal dan tidakberkekuatan hukum.4 Menetapkan Ahli Waris yang berhak dari Alm.
    Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Agama Lubuk Pakam untukmengangkat Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telahdiletakkan berdasarkan Berita Acara Peletakan Sita Nomor : XXXX/Pdt.G/2011/PALpk, tanggal tanggal 18 Oktober 2011 ;3.
Register : 07-02-2012 — Putus : 04-04-2013 — Upload : 06-09-2013
Putusan PN AMBON Nomor 12/Pdt.G/2012/PN.AB
Tanggal 4 April 2013 — MEGZAN TANAYA, Pekerjaan swasta , beralamat di Jalan WR.Supratman no.14 SK 32/6a Tanah Tinggi, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya Yohanes Yonathan Balubun, SH., Advokat yang berkantor di Jln. Haruhun, RT.001/RW.02 Kelurahan Waihoka Kecamatan Sirimau Kota Ambon, berdasarkan Surat Kuasa No.09 Maret 2012 dan didaftarakan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 09 Maret 2012 No. 153/2012H. Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT “ ; M E L A W A N Ny, YENNY JUSHAR, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Tempat tinggal di Desa Batu Merah RT.001/RW 003 Kecamatan Sirimau Kota Ambon, selanjutnya disebut sebagai Tergugat M E L A W A N DEYEN SYAHPRIMADONA, umur 24 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat dan bertempat tinggal di RT 002/08 Negeri Batu Merah Kota Ambon; INDRA JAYA SYAH MANADONA, Umur 18 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Tidak Ada, beralamat dan bertempat tinggal di RT 002/08 Negeri Batu Merah Kota Ambon; selanjutnya disebut sebagai Para Penggugat Intervensi;
12995
  • M E N G A D I L IDALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI : -Menolak Eksepsi Para Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA : Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ; Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir beslaag) diangkat dan tidak berlaku lagi ;DALAM INTERVENSI : _ Menyatakan Gugatan Para Penggugat Intervensi tidak dapat diterima ;DALAM REKONPENSI:- Menyatakan Gugatan Rekonvensi tidak dapat diterima ;DALAM KONVENSI dan DALAM REKONVENSI :- Menghukum
    Tergugat,yang dalam hal ini Kepala Pertanahan Kota Ambon haruslah ditariksebagai Tergugat atau Turut Tergugat dalam perkara tersebut diatas,;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta diatas, MajelisHakim berpendapat bahwa oleh karena gugatan Penggugatmengandung error in persona dalam bentuk plurium litis consortium,dalam arti gugatan yang diajukan kurang' pihaknya, makasepatutnyalah gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima(Niet Onvarkelijkverklard) ;Menimbang bahwa, bahwa telah diletakan Sita
    Jaminan(Conservatoir Beslaag) atas objek sengketa tanah seluas 552 M2,yang terletak di Karang Panjang Kelurahan Waihoka Kec Sirimau KotaAmbon, pada tanggal 01 Juni 2012, sesuai Penetapan Ketua MajelisHakim tertanggal 14 Mei 2012, No.12 Pen.Pdt.G/2012/PN.AB.Menimbang bahwa oleh karena Gugatan Penggugat tidak dapatditerima maka Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) dinyatakandiangkat dan tidak berlaku lagi ;DALAM INTERVENSI :Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat Intervensi adalah sebagaimana
    KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI:Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat Konvensi atau Tergugat Rekonvensi selalu sebagai pihak yang kalah dalam perkaraini, maka semua biaya patut dibebankan kepada Penggugat Konvensiatau Tergugat Rekonvensi ;37Mengingat dan memperhatikan perudangundangan' danperaturan hukum lainnya yang berkenaan dengan perkara ini ;MENGADILIDALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi Para Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA :e Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;e Menyatakan Sita
    Jaminan (Conservatoir beslaag)diangkat dan tidak berlaku lagi ;DALAM INTERVENSI :Menyatakan Gugatan Para Penggugat Intervensi tidak dapatditerima ;DALAM REKONPENSI:e Menyatakan Gugatan Rekonvensi tidak dapat diterima ;DALAM KONVENSI dan DALAM REKONVENSI :e Menghukum Penggugat Konvensi atau Tergugat Rekonvensiuntuk membayar biaya perkara sesbesar Rp.334.000.