Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-11-2011 — Putus : 08-12-2011 — Upload : 06-02-2014
Putusan PN SAMBAS Nomor 182/Pid.B/2011/PN.Sbs
Tanggal 8 Desember 2011 — - SITAM Bin MUZANI - SEDANG Bin HERLI SAMSUDI - ROMI Bin NAMRI - SUAHILI Alias KUYUK Bin SANI
6412
  • SITAM Bin MUZANI, terdakwa II. SEDANG Bin HERLI SAMSUDI, terdakwa III. ROMI Bin NAMRI dan terdakwa IV. SUHAILI Als KUYUK Bin SANI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang lain yang mengakibatkan luka;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa-terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan 20 (dua puluh) hari;3.
    - SITAM Bin MUZANI- SEDANG Bin HERLI SAMSUDI- ROMI Bin NAMRI- SUAHILI Alias KUYUK Bin SANI
    Jamilah, S.H. berdasarkanpenetapan Nomor: 182/Pen.Pid/2011/PN.Sbs tertanggal 17 November 2011;Pengadilan Negeri tersebut ;Telah membaca segala suratsurat dalam berkas perkara;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan terdakwaterdakwa;Telah memperhatikan barang bukti dalam perkara ini;Telah mendengar dan memperhatikan tuntutan Penuntut Umum, seperti terurai dalamsurat tuntutan pidana tertanggal 08 Desember 2011, yang pada pokoknya sebagai berikut:1Menyatakan terdakwa I SITAM Bin MUZANI, terdakwa IT
    ukuran + 1 cm pada pelipis kiri+2 cm di atas alis, pada kelopak mata kiri bagian bawah terdapat luka memar dengan ukuran + 3x 2 cm, pada batang hidung pada pelipis kiri + 2 cm di bawah mata kiri terdapat luka robekdengan ukuran + 0,5 x 0,5 cm, dan kesimpulan dari hasil pemeriksaan luar yang dilakukanditemukan luka memar dan luka robek disebabkan trauma benda tumpul.Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170ayat (2) ke1 KUHP.SUBSIDIAIR :Bahwa mereka Terdakwa I SITAM
    Bin MUZANI, terdakwa II.
    SITAM Bin MUZANI, terdakwa IH. SEDANG BinHERLI SAMSUDI, terdakwa II.