Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-09-2015 — Putus : 17-12-2015 — Upload : 08-06-2016
Putusan PN BENGKALIS Nomor 460/Pid.B/2015/PN.Bls
Tanggal 17 Desember 2015 — SOFYAR LUBIS Bin SYAMSIR LUBIS
7321
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SOFYAR LUBIS Bin SYAMSIR LUBIS tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 6 (enam) Bulan
    SOFYAR LUBIS Bin SYAMSIR LUBIS
    PU TUSANNomor : 460/Pid.B/2015/PN.Blis DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bengkalis yang memeriksa dan mengadili perkara perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaanbiasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : SOFYAR LUBIS Bin SYAMSIR LUBIS;Tempat lahir : Bengkalis (Riau);Umur/tanggal lahir : 42 Tahun/ 10 Mei 1973;Jenis kelamin : Laki laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Pramuka Desa Air Putih
    Perk. : PDM197/BKS/08/2015, tanggal 23 September 2015, sebagai berikut:Bahwa ia Terdakwa SOFYAR LUBIS Bin SYAMSIR LUBIS pada hariSabtu tanggal 04 April 2015 sekira pukul 24.00 WIB atau setidaktidaknya padawaktu lain dalam bulan April Tahun 2015, bertempat di Sungai Liung KecamatanBantan Kabupaten Bengkalis atau setidaktidaknya pada tempat lain yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, karenakesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, yang dilakukanTerdakwa dengan
    Unsur Barang Siapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur barang siapa adalah Subjekatau Pelaku tindak pidana sebagai Orang, sebagai Orang baik lakilaki maupunperempuan yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, dan selamaberlangsungnya persidangan, keterangan Para Saksi dan keterangan Terdakwadi depan persidangan telah ditemukan bukti Pelaku dalam persidangan ini yaituTerdakwa SOFYAR LUBIS Bin SYAMSIR LUBIS yang pada saat ini Pelakudalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta dapat mengikuti