Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-08-2015 — Putus : 09-09-2015 — Upload : 02-10-2015
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 446/Pid.B/2015/PN Bwi
Tanggal 9 September 2015 — - SUDARSO Bin MISWAN ;
305
  • Menyatakan terdakwa SUDARSO Bin MISWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan Dalam Keadaan Memberatkan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    - SUDARSO Bin MISWAN ;
    Bin Miswan telah terbukti bersalahmelakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimanatelah diatur dalam Pasal 365 (2) ke 1,3 KUHPidana dalam dakwaanPrimair;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudarso Bin Miswan denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetapditahan ;Menyatakan barang bukti berupa :Uang tunai Rp. 950.000, (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yangterdiri dari uang pecahan Rp.
    Perkara PDM165/0.5.21/Ep.1/07/2015, tertanggal 12 Agustus 2015, sebagai berikut :PRIMAIR :Bahwa terdakwa SUDARSO Bin MISWAN pada hari Kamis tanggal 11Juni 2015 sekira jam 01.00 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain yangmasih termasuk dalam bulan Juni Tahun 2015, bertempat di dalam sebuahrumah saksi Wakini di Dusun Persen Desa Kedungasri Kecamatan TegaldlimoKabupaten Banyuwangi atau setidaktidaknya pada tempat lain yang masihtermasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, telahmengambil
    Bin MISWAN pada hari Kamis tanggal 11Juni 2015 sekira jam 01.00 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain yangmasih termasuk dalam bulan Juni Tahun 2015, bertempat di dalam sebuahrumah saksi Wakini di Dusun Persen Desa Kedungsari Kecamatan TegaldlimoKabupaten Banyuwangi atau setidaktidaknya pada tempat lain yang masihtermasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, telahmengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan oranglain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan
    Unsur : Barang siapaMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa menurut KUHPadalah tiaptiap orang sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajibanyang sehat jasmani dan rokhaninya sehingga mampu bertanggungjawab yangdiduga telah melakukan perbuatan pidana dan diajukan sebagai terdakwa olehPenuntut Umum, dimana dalam perkara ini yang diajukan sebagai terdakwayaitu : SUDARSO Bin MISWAN yang setelah Majelis menanyakan identitasterdakwa tersebut di persidangan, ternyata sama dengan identitas terdakwadalam
    Menyatakan terdakwa SUDARSO Bin MISWAN telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian DenganKekerasan Dalam Keadaan Memberatkan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama : 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.