Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-09-2015 — Putus : 19-08-2015 — Upload : 03-09-2015
Putusan PN TAKENGON Nomor 90/Pid.Sus/2015/PN-Tkn
Tanggal 19 Agustus 2015 — Suhelfian Bin Suhut. AS (Alm.)
346
  • Menyatakan Terdakwa Suhelfian Bin Suhut. AS (Alm.) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3.
    Suhelfian Bin Suhut. AS (Alm.)
    PUTUSANNomor 90/Pid.Sus/2015/PNTknDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Takengon yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa:1 Nama lengkap: Suhelfian Bin Suhut.
    AS (Alm.)2 Tempat lahir : Banda Aceh3 Umur/tanggal lahir : 39 tahun/ 23 April 19764 Jenis kelamin : Lakilaki5 Kebangsaan : Indonesia6 Tempat tinggal : Asrama Kuta Alam Banda Aceh7 Agama : Islam8 Pekerjaan : Mantan anggota PolriTerdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1 Penyidik sejak tanggal 19 April 2015 sampai dengan tanggal 8Mei 2015;2 Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 9 Mei 2015 sampaidengan tanggal 17 Juni 2015;3 Penuntut Umum sejak tanggal 15 Juni 2015 sampai dengantanggal
    Bin SUHUT.
    AS (Alm) terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpahak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanamansebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 sebagaimana dalam dakwaan Primair;Z Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa SUHELFIAN Bin SUHUT.
    Bin Suhut.