Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-01-2011 — Putus : 24-02-2011 — Upload : 11-02-2014
Putusan PN SAMBAS Nomor 21/Pid.B/2011/PN.SBS
Tanggal 24 Februari 2011 — TJONG SUI FO Anak LIU KIM TET
4711
  • Menyatakan bahwa Terdakwa TJONG SUI FO ANAK LIU KIM TET telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK DENGAN SENGAJA MENAWARKAN KESEMPATAN UNTUK MELAKUKAN PERMAINAN JUDI SEBAGAI MATA PENCAHARIAN ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
    TJONG SUI FO Anak LIU KIM TET