Ditemukan 2 data
39 — 7
Menyatakan terdakwa TOMI CANDRA BIN AJI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
TOMI CANDRA BIN AJI
PUTUS ANNomor : 724/Pid/B/2014/PN.SKY* DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Sekayu yang memeriksa dan mengadili Perkaraperkara Pidanapada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan sebagaiberikut dalam perkara atas nama Terdakwa :Nama : TOMI CANDRA BIN AJI ;Tempat lahir : Lubuk Buah (Muba);Umur/Tgl.
CANDRA BIN AJI denganPidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Musi Banyuasin telah terjadi penganiayaan yangdilakukan pelaku TOMI CANDRA Bin AJI terhadap saksi sendiri bernamaMUHAMAD HADI SIREGAR Bin M. ARIFIN SIREGAR;e Bahwa kejadian tersebut berawal ketika korban MUHAMAD HADISIREGAR Bin M. ARIFIN SIREGAR dan saksi ANTONI RUSIADI BinHASAN RITONGA berangkat dati PT.
Musi Banyuasin telah terjadi penganiayaan yangdilakukan pelaku TOMI CANDRA Bin AJI terhadap saksi sendiri bernamaMUHAMAD HADI SIREGAR Bin M. ARIFIN SIREGAR;Bahwa kejadian tersebut berawal ketika korban MUHAMAD HADISIREGAR Bin M. ARIFIN SIREGAR dan saksi ANTONI RUSIADI BinHASAN RITONGA berangkat dati PT.
CANDRA BIN AJI yang setelah identitasnyasebagaimana tersebut dalam dakwaan dibacakan, dibenarkan seluruhnya sehingga menurutMajelis Hakim unsur Ke1 telah terpenuhi;AD.2.
33 — 16
Musi Banyuasin telah terjadi penganiayaan yangdilakukan pelaku TOMI CANDRA Bin AJI terhadap saksi sendiri bernamaMUHAMAD HADI SIREGAR Bin M.