Ditemukan 35 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-10-2018 — Putus : 08-11-2018 — Upload : 15-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2 P/KHS/2018
Tanggal 8 Nopember 2018 — KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAY DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG VS WAKIL WALIKOTA BANDAR LAMPUNG ( M. YUSUF KOHAR);
11269 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 2 P.KHS/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa permohonan uji pendapat terhadap Keputusan DewanPerwakilan Rakyat Daerah Kota Bandar Lampung Nomor26/DPRDBL/2018, tanggal 16 Oktober 2018, tentang Pendapat DPRD KotaBandar Lampung Terkait Pelanggaran Etika dan PeraturanPerundangundangan yang dilakukan oleh Saudara M.
    pendapat tersebuttelah disampaikan kepada Termohon pada tanggal 26 Oktober 2018Halaman 3 dari 33 halaman.
    Pendapat Nomor2/PERPSG/X/2 P.KHS/2018, tanggal 24 Oktober 2018;Bahwa oleh karenanya Hak Uji Pendapat yang diajukan oleh DPRDKota Bandar Lampung tersebut telah bertentangan dengan hukum,yaitu ketentuan Pasal 80 ayat (1) huruf a sehingga haruslah ditolakuntuk seluruhnya;Al.
    Pendapat ini haruslah ditolak oleh MahkamahAgung Republik Indonesia;Halaman 13 dari 33 halaman.
    Menolak permohonan uji pendapat dari Pemohon DEWANPERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNGtersebut;2. Menyatakan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota BandarLampung Nomor 26/DPRDBL/2018, tanggal 16 Oktober 2018, tentangPendapat DPRD Kota Bandar Lampung Terkait Pelanggaran Etika danPeraturan Perundangundangan yang Dilakukan oleh Saudara M. YusufKohar sebagai Wakil Walikota Bandar Lampung, tidak berdasar hukum;3.
Putus : 24-11-2009 — Upload : 21-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 01 PK/PKHS/2009
Tanggal 24 Nopember 2009 — WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PEMATANG SIANTAR, ; LINGGA NAPITUPULU, Bc Eng, Ir. SAUD H. SIMANJUNTAK, dkk.,
7550 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tanggal 5September 2008 untuk pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala DaerahKota Pematang Siantar sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (4) huruf a, b dan c Undangundang Nomor. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ;Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas yang didasarkan pada fakta hukum,Pemohon memohon kepada yang terhormat Bapak Ketua Mahkamah Agung RepublikIndonesia untuk memeriksa permohonan Pemohon tersebut dan selanjutnya mengambilkeputusan sebagai berikut :Mengabulkan Permohonan Hak Uji
    Pendapat terhadap Keputusan DewanPerwakilan Rakyat Daerah Kota Pematang Siantar Nomor. 12 Tahun 2008tanggal 5 September 2008 tentang Pengukuhan Memorandum Panitia KhususHak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematang Siantar Nomor.001/Pansus DPRD/ PS/2008 tanggal 28 Agustus 2008 tentang Hasil Penyelidikanatas Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor. 06/KPPUL/2006 tanggal 13 Nopember 2006 dan Pengusulan Pemberhentian WalikotaPematang Siantar Ir.
    H.Imal Raya Harahap Periode 20052010 ;Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung Nomor. 01 P/KHS/2009 tanggal 3 Maret 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap :Mengabulkan permohonan Uji Pendapat yang diajukan oleh : 1. LinggaNapitupulu, Bc., Eng, (Ketua DPRD Kota Pematang Siantar), 2. Ir. Saud H.Simanjuntak (Wakil Ketua DPRD Kota Pematang Siantar), 3.
Register : 06-10-2017 — Putus : 30-10-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3 P/KHS/2017
Tanggal 30 Oktober 2017 — KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GORONTALO VS WAKIL BUPATI GORONTALO;
144120 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dengan demikian dugaan atas perbuatan tindak pidana yangdimohonkan oleh Termohon tidak boleh dilakukan Uji Pendapat diMahkamah Agung RI karena terkait dengan asas praduga takbersalah.
    Pendapat adalah tidak sah danbertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;7.5.Bahwa Hak Menyatakan Pendapat yang dimohonkan oleh Pemohondalam perkara a quo seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (NietOntvankelijke Verklaard/NO) dan patutlah ditolak;Bahwa dalam dalil permohonan Pemohon atas Hak Uji Pendapat tertanggal6 Oktober 2017, sangat kabur dan tidak jelas oleh karena:8.1.Bahwa Pemohon dalam dalil permohonannya menyatakan Keputusanatas Hak Uji Pendapat dilakukan secara aklamasi
    Putusan Nomor 03 P/KHS/2017keputusan (fatwa adat), bahwa Termohon tidak melakukan perbuatantercela (Bukti T33);Bahwa selain dalildalil jawaban Termohon terhadap Hak Uji Pendapat,maka Termohon juga memasukan Keterangan Ahli dari Prof. Dr. H.M. LaicaMarzuki, S.H.
    Putusan Nomor 03 P/KHS/2017Menimbang, bahwa untuk menguatkan jawabannya, Termohonmengajukan buktibukti sebagai berikut:1.2.10.11.12.13.14.18,16.17.18.19.20.21.22.23.24.29.Fotokopi Surat Resi Pos (Bukti T1);Fotokopi Pemberitahuan & Penyerahan Surat Permohonan Uji Pendapat(Bukti T2);Fotokopi Surat Permohona Uji Pendapat (Bukti T3);Fotokopi Surat Penerimaan dan Registrasi berkas permohonan Hak UjiPendapat (Bukti T4);Fotokopi Tata Tertib DPRD Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2004(Bukti T5);Fotokopi
    Fotokopi Kliping Koran (Bukti T36);PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Uji Pendapat dariPemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;Bahwa yang menjadi objek Permohonan Uji Pendapat adalah SuratKeputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten GorontaloNomor 29/KEP/DPRD/IX/2017, tanggal 22 September 2017, tentangPernyataan Pendapat (Bukti P1 = T6);Bahwa dari dalildalil Pemohon yang kemudian dibantah oleh Termohondalam Jawabannya, dihubungkan dengan buktibukti yang
Register : 10-11-2017 — Putus : 05-02-2018 — Upload : 08-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1 PK/KHS/2017
Tanggal 5 Februari 2018 — BUPATI MIMIKA PROVINSI PAPUA VS KETUA DPRD KABUPATEN MIMIKA PROVINSI PAPUA;
193245 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pendapat atas objekpermohonan tersebut, sematamata hanya berdasar dari dalildalilpermohonan Pemohon Uji Pendapat (Termohon Peninjauan Kembali)saja, sedangkan Eltinus Omaleng, S.E., sebagai Bupati Mimika selakuTermohon Uji Pendapat (Pemohon Peninjauan Kembali) belummengajukan jawaban/tanggapan terhadap Permohonan Uji Pendapatatas keputusankeputusan Pemohon Uji Pendapat/Ketua DPRDKabupaten Mimika (Elminus B.
    Pendapat(Ketua DPRD Kabupaten Mimika)dengan mengajukan Permohonan Uji Pendapat Ke MahkamahAgung R.1 tertanggal 03 Februari 2017 (Permohonan Uji Pendapat)adalah Tidak Sah Demi Hukum, oleh karena kedudukan HukumHalaman 8 dari 37 halaman Putusan Nomor 1 PK/KHS/201711.12.
    Pendapat, yaitu bukti P7, P8, P16 dan P18 dibandingkan dengan dokumen ljazah/STTB milik PemohonPeninjauan Kembali (Termohon Uji Pendapat) yang sebenarnya,yaitu khususnya bukti vide P.PK10 dan P.PK11.
    Disampingitu, dalil Permohonan dari Pemohon Uji Pendapat ke MahkamahAgung juga tidak disertai keterangan dan bukti yang valid tentangpelanggaran sumpahj/janji apa yang dilakukan Bupati Mimikaselaku Termohon Uji Pendapat;F. Permohonan Pemohon Peninjauan Kembali;47.
    Nomor : 01P/KHS/2017, tanggal 9 Maret 2017 dalam PerkaraPermohonan Uji Pendapat antara Elminus B. Mom, S.E., KetuaDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimikaselaku Pemohon Uji Pendapat melawan Eltinus Omaleng,Bupati Kabupaten Mimika Provinsi Papua selaku Termohon UjiPendapat;Dengan Mengadili Sendiri:1. Menyatakan menolak dan tidah sah secara hukumPermohonan Uji Pendapat tanggal 03 Februari 2017 yangdiajukan oleh Elminus B.
Register : 15-01-2014 — Putus : 13-02-2014 — Upload : 18-03-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1 P/KHS/2014
Tanggal 13 Februari 2014 — PIMPINAN DPRD KABUPATEN KARO VS BUPATI KARO;
256468 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 01 P/Khs/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa permohonan uji pendapat terhadap:Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo Nomor13 Tahun 2013 Tanggal 20 Desember 2013 Tentang Pendapat Dewan PerwakilanRakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo Terhadap Dugaan Pelanggaran EtikaDan Peraturan Perundangundangan Yang Dilakukan Oleh Dr.
    pendapat dengan dalildalil pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa sesuai dengan aspirasi masyarakat tentang dugaan pelanggaran etika danperaturan perundangundangan oleh Dr.
    (HC)Kena Ukur Karo Jambi Surbakti sebagai Bupati Karo ;Menimbang, bahwa permohonan uji pendapat tersebut telah disampaikan kepadaTermohon pada Tanggal 15 Januari 2014 berdasarkan Surat Panitera Muda Tata UsahaNegara Mahkamah Agung RI Nomor 01/PERPSG/I/O1 P.KHS/TH.2014, namun sampaijangka waktu yang ditentukan Termohon tidak memberikan Jawaban;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan uji pendapat dari Pemohonadalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa yang menjadi obyek
    permohonan uji pendapat adalahKeputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karo Nomor 13 Tahun 2013Tanggal 20 Desember 2013 Tentang Pendapat DPRD Kabupaten Karo TerhadapDugaan Pelanggaran Etika Dan Peraturan Perundangundangan Yang Dilakukan OlehDr.
    (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti SebagaiBupati Karo adalah berdasar hukum, oleh karenanya permohonan uji pendapat dariPemohon harus dikabulkan;Menimbang, bahwa biaya perkara terhadap permohonan uji pendapat a quodibebankan kepada Negara;Memperhatikan, pasalpasal dari UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun2004 dan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, dan UndangUndang Nomor 32 Tahun2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
Putus : 20-08-2008 — Upload : 12-09-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 01PK/P/KHS/2008
Tanggal 20 Agustus 2008 — H. RIDWAN SYAHLAN, SH. ; DPRD KABUPATEN KEPULAUAN SULA
7746 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNO. 01 PK/PKHS/2008DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa perkara khusus dalam Peninjauan Kembali terhadap PutusanMahkamah Agung RI No. 03 P/KHS/2007 Tanggal 29 Nopember 2007, dalamPermohonan Hak Uji Pendapat Atas Keputusan DPRD Kepulauan Sula No.172.3/22/DPRDKS/2007 tanggal 24 September 2007 tentang Pendapat DewanPerwakilan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara :H.
    No. 03 P/KHS/2007tanggal 29 Nopember 2007 yang mengabulkan permohonan hak uji pendapatterhadap Pendapat DPRD Kabupaten Sula No. 172.3/22/DPRDKS/2007tanggal 24 September 2007 ;Menimbang, bahwa permohonan hak uji pendapat atas pernyataanpendapat yang diajukan ke Mahkamah Agung diatur dalam UndangUndang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 8 tahun2005 tentang Penetapan PERPU No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atasUndangUndang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah menjadiUndangUndang
    No. 6 tahun 2005 tentangPemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah danWakil Kepala Daerah ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (4) huruf c UndangUndang No. 32 Tahun 2004 ditentukan bahwa putusan Mahkamah Agungterhadap permohonan hak uji pendapat yang diajukan oleh Lembaga Legislatifin casu DPRD Kabupaten Kepulauan Sula bersifat final, sehingga putusan a quotelah berkekuatan hukum tetap ;Menimbang, bahwa didalam UndangUndang No. 32 Tahun 2004 a quotidak mengenal adanya
    lembaga peninjauan kembali atas putusan MahkamahAgung terhadap permohonan hak uji pendapat, sehingga terhadap putusanpermohonan hak uji pendapat Mahkamah Agung tidak dapat dimintakanpermohonan peninjauan kembali ;Menimbang, bahwa oleh karena putusan Mahkamah Agung No. 03P/KHS/2007 tanggal 29 Nopember 2007 a quo telah berkekuatan hukum tetapHal. 11 dari 12 hal.
Register : 16-10-2014 — Putus : 03-12-2014 — Upload : 08-01-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4 P/KHS/2014
Tanggal 3 Desember 2014 — DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PALEMBANG VS WALIKOTA PALEMBANG;
391324 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Memeriksa permohonan uji pendapat terhadap:Keputusan DPRD Kota Palembang Nomor 06 Tahun 2014, tanggal 27September 2014, tentang Pendapat DPRD Kota Palembang terhadapPelanggaran Hukum dan Peraturan Perundangundangan yang dilakukan H.Romi Herton, S.H., M.H., dalam Proses Pemilukada Kota Palembang Tahun2013 dan Akibat Hukumnya terhadap Jabatan Walikota dan Wakil WalikotaPalembang Periode 20132018, dalam tingkat pertama dan terakhir telahmemutuskan sebagai berikut dalam permohonan:tempat kedudukan diJalan
    Putusan Nomor 04 P/Khs/2014tanggal 16 Oktober 2014 dengan Nomor 04 P/KHS/2014 telah mengajukanpermohonan uji pendapat dengan dalildalil pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa aspirasi masyarakat yang mendesak agar DPRD Kota Palembangmengambil sikap terkait pelanggaran hukum dan peraturan perundangundangan yang dilakukan oleh H. ROMI HERTON, S.H., M.H. berupa suapmenyuap dengan H. M.
    Putusan Nomor 04 P/Khs/2014e Fotokopi Surat Forum Masyarakat Palembang Menuntut Hak danKeadilan kepada Ketua DPRD Kota Palembang tanggal 11 Agustus2014 (Bukti P20.9);e Fotokopi Forum Masyarakat Palembang Menuntut Hak dan KeadilanKetua DPRD Kota Palembang Tanggal 11 Agustus 2014 (BuktiP20.10);Menimbang, bahwa terhadap permohonan uji pendapat dari Pemohontersebut Termohon telah memberikan Jawaban tertanggal 30 Oktober 2014,yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Bahwa Termohon (tentang Surat Permohonan
    Hak Uji Pendapat yangdiajukan oleh DPRD Kota Palembang) adalah: Pasangan Calon Walikotadan Wakil Walikota dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil WalikotaPalembang Tahun 2013 yang memenuhi syarat berdasarkan KeputusanKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang Nomor 28/Kpts/KP U.Kota006.435501/2013 tertanggal 18 Februari 2013 tentangPenetapan Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat Sebagai Pesertapada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Palembang Tahun 2013;Bahwa Termohon (tentang Surat Permohonan
    Hak Uji Pendapat yangdiajukan oleh DPRD Kota Palembang) adalah:a.
Putus : 23-11-2009 — Upload : 05-07-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 02/P/KHS/2009
Tanggal 23 Nopember 2009 — DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUPANG, ; BUPATI KUPANG,
3421 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 24-07-2014 — Putus : 02-10-2014 — Upload : 09-07-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3 P/KHS/2014
Tanggal 2 Oktober 2014 — PIMPINAN DPRD KABUPATEN KUPANG VS BUPATI KUPANG;
8460 Berkekuatan Hukum Tetap
  • /KHS/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa permohonan uji pendapat terhadap:Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang Nomor05/DPRD/2014, Tentang PERNYATAAN PENDAPAT DPRD KABUPATENKUPANG dalam tingkat pertama dan terakhir telah memutuskan sebagaiberikut dalam permohonan:PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAHKABUPATEN KUPANG, tempat kedudukan di Jalan TimorRaya Km.36, Oelamasi, Kabupaten Kupang,Selanjutnya disebut Pemohon;melawan:BUPATI
    SoekarnoNomor 18, Kupang,Selanjutnya disebut Termohon;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dalam surat permohonannya tertanggal15 Juli 2014 Nomor 130/05/DPRD/2014 yang diterima di KepaniteraanMahkamah Agung pada tanggal 22 Juli 2014 dan diregister Nomor 03P.KHS/2014 telah mengajukan permohonan uji pendapat dengan dalildalilpada pokoknya sebagai berikut:Berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004tentang Pemerintah Daerah
    Foto copy Surat Ketua DPRD Kabupaten Kupang Nomor 005/28/DPRD/2014 tanggal 19 Juni 2014 perihal Undangan Pembukaan Sidang Il MasaPersidangan Il DPRD Kabupaten Kupang Tahun 2014 sebanyak 3 (tiga)rangkap;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan uji pendapat dariPemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa yang menjadi objek permohonan uji pendapat adalahSurat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang Nomor05/DPRD/2014, tanggal 14 Juli 2014 Tentang
    pendapat tidak didasarkan padaadanya kejadian luar biasa yang terjadi di daerah, maupun sebagai tindak lanjutpelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
    Dengan demikian objek Hak UjiPendapat memenuhi persyaratan formal untuk diajukan permohonan hak ujipendapat ke Mahkamah Agung;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, oleh karena objekhak uji pendapat yang dimohon Pemohon telah memenuhi syarat formal, makapermohonan hak uji pendapat tersebut dapat diterima.Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan mengenaisubstansi permohonan hak uji pendapat;Menimbang, bahwa Pemohon mengajukan hak uji pendapatterhadap Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Putus : 23-11-2009 — Upload : 15-12-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 02/P.KHS/2009
Tanggal 23 Nopember 2009 — DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUPANG, ; BUPATI KUPANG,
6727 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PENETAPANNomor : 02/P.KHS/2009DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGKetua Majelis pada Mahkamah Agung Republik Indonesia ;Membaca surat permohonan dari DEWAN PERWAKILAN RAKYATDAERAH KABUPATEN KUPANG Nomor : 01/176.1/DPRD/2009 tanggal 21Agustus 2009 perihal Permohonan Hak Uji Pendapat terhadap Hasil RapatParipurna Khusus DPRD Kabupaten Kupang, Penyampaian Pendapat DPRDKabupaten Kupang Nomor : 09/DPRD/2009 tanggal 8 Agustus 2009 tentangpenilaian terhadap Bupati Kupang Sdr.
    Sebagai Termohon ;Membaca surat Nomor : 01/181/DPRD/2009, yang mengatas namakanDEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUPANG, sebagaiPemohon, yang pada pokoknya berisi permohonan untuk mencabut suratDEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUPANG Nomor :01/176.1/DPRD/2009 tanggal 21 Agustus 2009 tentang Permohonan Hak UjiPendapat dalam perkara a quo ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa wewenang Mahkamah Agung dalam memeriksa danmengadili permohonan Hak Uji
    Pendapat, didasarkan atas ketentuan Pasal 29ayat (4) huruf c dan d UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 Jo.
    UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndangNomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ;Menimbang, bahwa surat permohonan pencabutan Hak Uji Pendapatyang diajukan oleh Pemohon, diterima Mahkamah Agung sebelum permohonanHak Uji Pendapat dalam perkara a quo diputus oleh Mahkamah Agung ;Hal. 1 dari 2 hal. Put.
    Drs.Ayub Tiku Eki, M.si., Phd., dalam perkara tersebut ;Memerintahkan Panitera Mahkamah Agung RI untuk mencoretpermohonan Hak Uji Pendapat Nomor : 02/P.KHS/2009 tersebut dalam bukuregister perkara Hak Uji Pendapat ;Membebankan biaya perkara kepada Negara ;Demikianlah ditetapkan pada hari Senin tanggal 23 November 2009oleh Ketua Majelis yang memeriksa permohonan Hak Uji Pendapat tersebut ;Ketua Majelis,tid. Untuk SalinanProf. Dr. H. Anmad Sukardja, S.H. MAHKAMAH AGUNG R.I.a.n.
Register : 26-06-2015 — Putus : 12-04-2016 — Upload : 26-04-2016
Putusan PN LEMBATA Nomor 36/Pid.B/2015/PN Lbt
Tanggal 12 April 2016 — FRANSISKUS LIMAWAI, S.Fil, alias FERI KOBAN
9835
  • .- 1 (satu) rangkap arsip surat DPRD Kabupaten Lembata yang dikirim ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan surat pengantar Nomor : DPRD.170 / 80 / III / 2014 tanggal 24 Maret 2014 perihal Uji Pendapat DPRD Kabupaten Lembata dan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lembata Nomor 2 / DPRD.KAB / LBT / 2014 tanggal 26 Februari 2014 tentang Pendapat DPRD Kabupaten Lembata Terhadap Dugaan Pelanggaran Pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan yang dilakukan oleh Kepala Daerah Kabupaten
    Lembata yang lampirannya laporan Pansus dan lampiran-lampiran lainnya.- 1 (satu) rangkap surat dari Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 02 / PER-PSG / IV / 02 / P.KHS / TH. 2014 perihal Pemberitahuan Dan Penyerahan Surat Permohonan Hak Uji Pendapat Kepada Bupati Lembata berserta lampirannya.- 1 (satu) buah Laptop berwarna hitam bermerek TOSHIBA dengan tipe C640 dengan tulisan Inv, Setwan TA. 2011.- 1 (satu) buah alat cas bermerek Toshiba berwarna hitam.
    Lembata adamenandatangani surat uji pendapat yang disiapkan oleh Plh. Sekwan;Bahwa setelah menerima dokumen dari Kabag Tatapem Paulus Sinakai,Ketuaa DPRD Kab.
    Lembata padatanggal 24 Maret 2014 adalah Laporan pansus , SK 02 tahun 2014, dansurat uji pendapat, setelah menerima dokumen tersebut saksi bersamaFransiskus Limawai dan salah satu staf Sekretariat DPRD Kab.
    pendapat DPRDke Mahkamah Agung;Bahwa hubungan dokumen uji pendapat DPRD yang dikirim keMahkamah Agung dengan Terdakwa, karena Terdakwa sebagai AnggotaDPRD Kab.
    pendapat yangditandatangani oleh Ketua DPRD Kab.
    Bahwa benar surat yang dikirim oleh DPRD ke MA tersebut belumberakibat hukum sehingga tidak ada kerugian yang dialami Bupati, ataubelum ada korban karena surat permohonan uji pendapat DPRD ditolakoleh MA.
Register : 26-06-2015 — Putus : 12-04-2016 — Upload : 26-04-2016
Putusan PN LEMBATA Nomor 35/Pid.B/2015/PN Lbt
Tanggal 12 April 2016 — BEDIONA PHILIPUS, S.H., M.si Alias IPI.
9855
  • .- 1 (satu) rangkap arsip surat DPRD Kabupaten Lembata yang dikirim ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan surat pengantar Nomor : DPRD.170 / 80 / III / 2014 tanggal 24 Maret 2014 perihal Uji Pendapat DPRD Kabupaten Lembata dan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lembata Nomor 2 / DPRD.KAB / LBT / 2014 tanggal 26 Februari 2014 tentang Pendapat DPRD Kabupaten Lembata Terhadap Dugaan Pelanggaran Pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan yangdilakukan oleh Kepala Daerah Kabupaten
    Lembata yang lampirannya laporan Pansus dan lampiran-lampiran lainnya.- 1 (satu) rangkap surat dari Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 02 / PER-PSG / IV / 02 / P.KHS / TH. 2014 perihal Pemberitahuan Dan Penyerahan Surat Permohonan Hak Uji Pendapat Kepada Bupati Lembata berserta lampirannya.
    pendapat DPRD terhadap dugaan pelanggaranPelaksanaan Peraturan Perundangundangan yang dilakukan olehBupati Lembata , dan Yang menjadi korban adalah Bupati LembataElieser Yentji Sunur dan DPRD Kabupaten Lembata ; Bahwa yang diduga dipalsukan adalah Uji pendapat DPRD tentanghal pemberhentian Bupati dan Surat pengantar ke MARI tetapi tidakdilampirkan ; Bahwa sepengetahuan saksi Surat yang terlampir dalam suratkeputusan uji pendapat DPRD adalah Laporan pansus Tahun 2018 ; Bahwa Surat pengantar yang
    Lembata adamenandatangani surat uji pendapat yang disiapkan oleh Plh. Sekwan;Putusan Nomor 35/Pid.B/2015/PN.Lbt89Bahwa setelah menerima dokumen dari Kabag Tatapem, Ketua DPRDKab.
    Lembata padatanggal 24 Maret 2014 adalah Laporan pansus , SK 02 tahun 2014, dansurat uji pendapat, setelah menerima dokumen tersebut saksi bersamaFransiskus Limawai dan salah satu staf Sekretariat DPRD Kab.
    pendapat DPRD Lembata adalahmenolak uji pendapat DPRD ;Bahwa Mahkamah Agung menolak uji pendapat DPRD itu, sehinggaTidak ada korban/yang dirugikan;Bahwa setahu Terdakwa, setelah Fransiskus Limawai membaca LaporanPansus I, kemudian Laporan Pansus diserahkan kepada ketua DPRD;Bahwa setelah diserahkan kepada ketua DPRD, kemudian ketua DPRDmenyerahkan laporan pansus itu kepada Sekertariat yaitu Gaspar LiliLazaren ;Bahwa setelah dokumen itu) diserahkan kepada Gaspar Liliwei,selanjutnya terdakwa tidak
    Bahwa benar surat yang dikirim oleh DPRD ke MA tersebut belumberakibat hukum sehingga tidak ada kerugian yang dialami Bupati, ataubelum ada korban karena surat permohonan uji pendapat DPRD ditolakoleh MA.
Register : 09-10-2019 — Putus : 18-11-2019 — Upload : 13-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1 P/KHS/2019
Tanggal 18 Nopember 2019 — ABDUL RAZAQ vs KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN SIMEULUE;
6367 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 1 P.KHS/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa permohonan uji pendapat terhadap Keputusan Pimpinan DewanPerwakilan Rakyat Kabupaten Simeulue Nomor 20 Tahun 2019 tentangVideo Amoral yang diduga melibatkan Bupati Simeulue H. Erli Hasim, S.H.
    Erli Hasim, S.H., S.Ag., M.I.Kom. tanggal 1Agustus 2019;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyampaikanpetitumnya yang pada pokoknya adalah memohon kepada Bapak KetuaMahkamah Agung Republik Indonesia untuk uji pendapat, memeriksa,mengadili dan memutus atas pendapat Dewan Perwakilan RakyatKabupaten Simeulue Nomor 20 tahun 2019 terhadap' videoamoral/perbuatan tercela Bupati Simeulue H. Erli Hasim, S.H., S. Ag.
    pendapat ini di ajukan oleh Abdul Razakpada tanggal 8 oktober 2019;Bahwa, pada bukti surat yang diberi tanda P1, ditemukan faktahukum bahwa yang mengajukan surat Permohonan kepada MahkamahAgung atas nama Abdul Razaqg, berkedudukan sebagai Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah Simeulue,Bahwa berdasarkan pada ketentuan Pasal 80 tersebut diatas, makaseharusnya Hak Uji Pendapat dimohonkan oleh Dewan Perwakilan RakyatDaerah Kabupaten Simeulue melalui Ketua, bukan melalui permohonan dariAbdul Razaq sebagai
    ,S.Ag., M.l.Kom, tanggal 1 Agustus 2019, bukan merupakan objekpermohonan uji pendapat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 80UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, danAbdul Razaq sebagai Pemohon tidak memiliki /ega/ standing untukmengajukan permohonan Hak Uji Pendapat a quo pada Mahkamah Agung;Menimbang bahwa olehkarena Permohonan Hak Uji pendapattersebut diajukan tanpa objek dan diajukan oleh pihak yang tidak memilikiHalaman 5 dari 7 halaman.
    Menyatakan permohonan uji pendapat dari Pemohon ABDUL RAZAQ,tidak diterima;2. Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 18 November 2019, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, bersamasama dengan Is Sudaryono, S.H., M.H., dan Dr. H.
Register : 08-02-2017 — Putus : 09-03-2017 — Upload : 05-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1 P/KHS/2017
Tanggal 9 Maret 2017 — KETUA DPRD KABUPATEN MIMIKA PROVINSI PAPUA VS BUPATI MIMIKA;
12657 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pendapat terhadap Keputusan Dewan Perwakilan RakyatDaerah (DPRD) Kabupaten Mimika Nomor 4 Tahun 2016, tanggal 24 NovemberHalaman 1 dari 17 halaman.
    pendapat putusanputusanHalaman 2 dari 17 halaman.
    Bahwa Pemohon sebagai institusi legislatif berhak untuk mengajukanpermohonan uji pendapat atas putusanputusannya terhadap tindakanTermohon yang telah melanggar undangundang kepada MahkamahAgung RI untuk mendapatkan Putusan Penerimaan sesuai ketentuanPasal 80 Undangundang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah;IV. Kedudukan Hukum Termohon,1.
    Fotokopi Surat Bukti Tanda Terima Surat Keluar Panitia Hak Angket DewanPerwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2016 (bukti P29);Menimbang, bahwa permohonan uji pendapat tersebut telah disampaikankepada Termohon melalui Jasa Pos pada 10 Februari 2017 dan diterima olehTermohon pada 14 Februari 2017, sesuai Hasil Lacak Kiriman PT PosIndonesia (Persero);Halaman 14 dari 17 halaman.
    Putusan Nomor 01 P/KHS/2017Menimbang, bahwa terhadap permohonan tersebut, Termohon tidakmengajukan jawaban tertulis dalam tenggang waktu yang ditentukan, sekalipuntelah diberitahukan secara patut;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan uji pendapat dariPemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;Bahwa yang menjadi objek permohonan uji pendapat adalah KeputusanDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika Nomor 4 Tahun2016, tanggal 24 November 2016, tentang Pendapat
Register : 08-03-2017 — Putus : 29-03-2017 — Upload : 29-03-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2 P/KHS/2017
Tanggal 29 Maret 2017 — KETUA DPRD KABUPATEN KATINGAN VS BUPATI KATINGAN;
232134 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 02 P/Khs/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa permohonan uji pendapat terhadap Keputusan Dewan PerwakilanRakyat Daerah Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2017, tanggal 13 Februari2017, tentang Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KabupatenKatingan atas Dugaan Perbuatan Tercela, Melanggar Etika dan MelanggarPeraturan Perundangundangan yang Dilakukan oleh Bupati Katingan, dalamtingkat pertama dan terakhir telah memutuskan sebagai berikut dalampermohonan
    pendapat dengan dalildalil yang pada pokoknya sebagaiberikut:POSITA1.
    Pendapat(Pemohon) mengajukan alasanalasan diajukannya uji pendapat sebagaimanaalasan yang akan disampaikan di bawah ini:1.Bahwa berdasarkan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 78 ayat(1), bahwa Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:a. meninggal dunia;b. permintaan sendiri; atauc. diberhentikan.Bahwa Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikansebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c di atas karena:a. berakhir masa jabatannya;b. tidak dapat melaksanakan tugas
    pendapat dari Pemohontersebut Termohon telah memberikan Jawaban tertanggal 27 Februari 2017yang pada pokoknya sebagai berikut:KRONOLOGIS PERISTIWAa.
    Fotokopi surat Anmad Yantenglie, S.E., tanggal 27 Februari 2017, perihalNota Pembelaan/Pledoi (Lampiran V);PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan uji pendapat dariPemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa yang menjadi objek permohonan uji pendapat adalahKeputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan Nomor 7Tahun 2017, tanggal 13 Februari 2017, tentang Pendapat Dewan PerwakilanRakyat Daerah Kabupaten Katingan atas Dugaan Perbuatan Tercela,Melanggar
Register : 26-06-2018 — Putus : 06-09-2018 — Upload : 14-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1 P/KHS/2018
Tanggal 6 September 2018 — KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PEGUNUNGAN BINTANG PROVINSI PAPUA VS BUPATI PEGUNUNGAN BINTANG;
5182 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 1 P.KHS/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa permohonan uji pendapat terhadap:Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten PegununganBintang Nomor 1/70/047/DPRD/2018 tanggal O6 Juni 2018 tentangPersetujuan Terhadap Laporan Kerja Panitia Angket Dewan PerwakilanRakyat Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang, pada tingkat pertama danterakhir telah memutuskan sebagai berikut, dalam permohonan:KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAHKABUPATEN PEGUNUNGAN
    Bintang, Papua;Selanjutnya disebut Pemohon;melawan:BUPATI KABUPATEN PEGUNUNGAN BINTANGPROVINSI PAPUA, tempat kedudukan di Jalan Mabilabol,Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua;Selanjutnya disebut Termohon;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannyatertanggal 19 Juni 2018 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agungpada tanggal 25 Juni 2018 dan diregister dengan Nomor 1 P.KHS/2018telah mengajukan permohonan uji
    pendapat terhadap Keputusan DewanPerwakilan Rakyat Daerah Kebupaten Pegunungan Bintang Nomor170/047/DPRD/2018 tentang Persetujuan Terhadap Laporan Kerja PanitiaAngket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang,dengan dalildalil yang pada pokoknya sebagai berikut:Halaman 1 dari 10 halaman.
    pendapat dari Pemohonharus dikabulkan;Menimbang, bahwa biaya perkara terhadap permohonan uji pendapata quo dibebankan kepada Negara;Memperhatikan, pasalpasal dari UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 32 Tahun2004 sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2005 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 23Halaman
    Mengabulkan permohonan uji pendapat dari Pemohon DEWANPERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PEGUNUNGANBINTANG Nomor 170/049/PIMDPRD/2018, tanggal 19 Juni 2018tersebut;2. Menyatakan Keputusan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAHKABUPATEN PEGUNUNGAN BINTANG Nomor 170/047/DPRD/2018,tanggal 06 Juni 2018 tentang Persetujuan Terhadap Laporan KerjaPanitia Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KabupatenPegunungan Bintang, berdasar hukum;3.
Putus : 22-01-2013 — Upload : 28-01-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1 P/Khs/2013
Tanggal 22 Januari 2013 —
600603 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 1 P/Khs/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa permohonan uji pendapat terhadap:Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut Nomor 30 Tahun2012 Tanggal 21 Desember 2012 Tentang Pendapat DPRD Kabupaten GarutTerhadap Dugaan Pelanggaran Etika Dan Peraturan Perundangundangan YangDilakukan Oleh H. Aceng H. M Fikri, S.Ag.
    pendapat dengan dalildalil pada pokoknya sebagaiberikut:Bahwa aspirasi masyarakat tentang dugaan pelanggaran etika dan peraturanperundangundangan yang dilakukan oleh H.
    Putusan Nomor 01 P/Khs/2013TFRMenimbang, bahwa terhadap permohonan uji pendapat dari Pemohon tersebutTermohon telah memberikan Jawaban pada tanggal 16 Januari 2013 yang padapokoknya sebagai berikut:KEBERATAN MENGENAI MAHKAMAH AGUNG RI TIDAK BERWENANGMENGADILI PERKARA INIBahwa adapun dalildalil yang diajukan Termohon dalam Pledoi dan atauKeberatan terhadap Hak Uji Pendapat a quo adalah sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara1 Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.3263Tahun 2009
    Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara a quountuk memutuskan memerintahkan Pemohon untuk mencabut objekpermohonan dan atau setidak menolaknya;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan uji pendapat dari Pemohonadalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa yang menjadi obyek permohonan uji pendapat adalahKeputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut Nomor 30 Tahun 2012Tanggal 21 Desember 2012 Tentang Pendapat DPRD Kabupaten Garut TerhadapDugaan
    Sebagai Bupati Garutadalah berdasar hukum sehingga oleh karenanya permohonan uji pendapat dariPemohon harus dikabulkan;Menimbang, bahwa biaya perkara terhadap permohonan uji pendapat a quodibebankan kepada Negara;Memperhatikan, pasalpasal dari UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009 dan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerahsebagaimana
Putus : 31-07-2013 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2 P/Khs/2013
Tanggal 31 Juli 2013 — PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA VS BUPATI MINAHASA TENGGARA PERIODE 2008-2013
7737 Berkekuatan Hukum Tetap
  • IPUTUSANNomor 2 P/Khs/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa permohonan uji pendapat terhadap:Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten MinahasaTenggara Provinsi Sulawesi Utara Nomor 05 Tahun 2013 Tanggal 27 Mei2013 Tentang Pemberhentian Saudari Telly Tjanggulung sebagai BupatiMinahasa Tenggara dalam tingkat pertama dan terakhir telah memutuskansebagai berikut dalam permohonan:PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAHKABUPATEN MINAHASA TENGGARA,
    pendapat dengan dailildalil padapokoknya sebagai berikut:TeBahwa berdasarkan Pasal 28 Sub (dq), (f) dan Pasal 29 ayat (1) Sub (c) danayat (2) Sub (d), (e), (f) dan Pasal 42 ayat (1) huruf (d), (h) dan Pasal 43ayat (1) huruf (a), (b), (c) dan ayat (2), (8), (4), (5), (6), (7), (8) UndangHalaman 1 dari 22 halaman.
    pendapat dari Pemohontersebut, Termohon telah memberikan Jawaban pada tanggal 20 Juni 2013yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Bahwa pengajuan tanggapan/jawaban Termohon masih dalam tenggangwaktu sebagaimana ditentukan dalam surat Mahkamah Agung RI Nomor02/PERPSG/IV/02 P.KHS/TH.2013 tanggal 7 Juni 2013, yang menyatakanTurunan Permohonan Hak Uji Pendapat ini kami serahkan kepada saudarauntuk dijawab dalam tenggang wektu 14 (empat belas) hari sejak tanggalditerimanya Turunan Permohonan Hak Uji Pendapat
    Bahwa TurunanPermohonan Hak Uji Pendapat ini diterima oleh Termohon (BupatiMinahasa Tenggara) pada tanggal 11 Juni 2013 melalui Petugas PT.
    pendapat dariPemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa yang menjadi obyek permohonan uji pendapatadalah Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KabupatenMinahasa Tenggara Provinsi Sulawesi Utara Nomor 05 Tahun 2013 Tanggal 27Halaman 17 dari 22 halaman.
Putus : 20-08-2008 — Upload : 22-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 01PK/P-KHS/2008
Tanggal 20 Agustus 2008 — H. RIDWAN SYAHLAN, SH., ; vs. DPRD KABUPATEN KEPULAUAN SULA
12445 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNO. 01 PK/PKHS/2008DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa perkara khusus dalam Peninjauan Kembali terhadap PutusanMahkamah Agung RI No. 03 P/KHS/2007 Tanggal 29 Nopember 2007, dalamPermohonan Hak Uji Pendapat Atas Keputusan DPRD Kepulauan Sula No.172.3/22/DPRDKS/2007 tanggal 24 September 2007 tentang Pendapat DewanPerwakilan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara :H.
    No. 03 P/KHS/2007tanggal 29 Nopember 2007 yang mengabulkan permohonan hak uji pendapatterhadap Pendapat DPRD Kabupaten Sula No. 172.3/22/DPRDKS/2007tanggal 24 September 2007 ;Menimbang, bahwa permohonan hak uji pendapat atas pernyataanpendapat yang diajukan ke Mahkamah Agung diatur dalam UndangUndang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 8 tahun2005 tentang Penetapan PERPU No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atasUndangUndang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah menjadiUndangUndang
    No. 6 tahun 2005 tentangPemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah danWakil Kepala Daerah ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (4) huruf c UndangUndang No. 32 Tahun 2004 ditentukan bahwa putusan Mahkamah Agungterhadap permohonan hak uji pendapat yang diajukan olen Lembaga Legislatifin casu DPRD Kabupaten Kepulauan Sula bersifat final, sehingga putusan a quotelah berkekuatan hukum tetap ;Menimbang, bahwa didalam UndangUndang No. 32 Tahun 2004 a quotidak mengenal adanya
    lembaga peninjauan kembali atas putusan MahkamahAgung terhadap permohonan hak uji pendapat, sehingga terhadap putusanpermohonan hak uji pendapat Mahkamah Agung tidak dapat dimintakanpermohonan peninjauan kembali ;Menimbang, bahwa oleh karena putusan Mahkamah Agung No. 03P/KHS/2007 tanggal 29 Nopember 2007 a quo telah berkekuatan hukum tetapHal. 11 dari 12 hal.
Putus : 03-03-2009 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1 P/KHS/2009
Tanggal 3 Maret 2009 — LINGGA NAPITUPULU, Bc., Eng., Ir. SAUD H. SIMANJUNTAK, SYIRWAN HAZZLY NASUTION ; WALIKOTA dan WAKIL WALIKOTA PEMATANGSIANTAR
3921 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 01 P/KHS/2009DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa, mengadili dan memutus permohonan uji pendapat terhadap :Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KotaPematangsiantar No. 12 Tahun 2008 tanggal 5 September 2008 tentangPengukuhan Memorandum Panitia Khusus Hak Angket DewanPerwakilan Rakyat Daerah Kota Pematangsiantar No. 001/PansusDPRD/PS/2008 tanggal 28 Agustus 2008 tentang Hasil Penyelidikan atasPutusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
    Imal Raya Harahap Periode 20052010;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan substansi pokokperkara tersebut, terlebin dahulu akan dipertimbangkan apakah Pemohonmemiliki legal standing dan apakah pengambilan Keputusan tersebut telahmemenuhi ketentuan perundangundangan yang berlaku;Menimbang, bahwa Pemohon Uji Pendapat Dewan Perwakilan RakyatDaerah (DPRD) Kota Pematangsiantar adalah Ketua dan Wakil Ketua DPRDKota Pematangsiantar.
    Oleh karena itu Pemohon mempunyai kualitas untukmengajukan permohonan Uji Pendapat in casu, sehingga secara formalpermohonan aquo dapat diterima;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan hasil rapat dalam RapatParipurna DPRD Pematangsiantar tanggal 5 September 2008, setelahdilakukan penundaan 2 (dua) kali, maka berdasarkan Tata Tertib DPRD No.5/KepDPRD/2005 tanggal 22 Maret 2005, maka sidang yang dihadiri 20 (duapuluh) orang dan 1 (satu) orang ijin dari seluruh anggota DPRD yangberjumlah 30 orang
    Imal Raya HarahapPeriode 20052010, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (4) huruf cUndangUndang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;Menimbang, bahwa Permohonan Uji Pendapat yang diajukan olehDPRD Kota Pematangsiantar didasarkan atas :a. Memorandum Panitia Hak Angket, dan putusan Komisi PengawasPersaingan Usaha (KPPU);b. Rapat Paripurna DPRD, dengan mekanisme sesuai Tata Tertio DPRD;Menimbang, bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalamputusannya menyatakan : Terlapor I, Il, VI (lr.
    Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah, serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:Mengabulkan permohonan Uji Pendapat yang diajukan oleh : 1.LINGGA NAPITUPULU, Bc., Eng. (Ketua DPRD Kota Pematangsiantar),2. Ir. SAUD H. SIMANJUNTAK (Wakil Ketua DPRD KotaPematangsiantar), 3.