Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-09-2013 — Putus : 06-11-2013 — Upload : 01-02-2014
Putusan PN BENGKALIS Nomor 458 / Pid.B/ 2013 / PN.Bks
Tanggal 6 Nopember 2013 — WAHAB TAMBUNAN
3110
  • WAHAB TAMBUNAN
    PUTUSANNomor : 458 / Pid.B/ 2013 / PN.BksDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkaraperkara pidana yangmemeriksa dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama, telahmenjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama LengkapTempat LahirUmur / Tgl LahirJenis KelaminKebangsaanTempat TinggalAgamaPekerjaan: WAHAB TAMBUNAN: 57 Tahun/ 17 Agustus 1956;: Laki laki ;: Indonesia ;: Kristen Protestan ;: Tidak ada; : Pematang
    Menyatakan terdakwa WAHAB TAMBUNAN ielah terbukti dan bersalahmelakukan tindak pidana Tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkanatau member kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagaimata pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untukitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke1KUHPidana dalam Dakwaan Tunggal.2.
    Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa WAHAB TAMBUNAN selama 1(satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan dengan dikurangkan sepenuhnya selamaterdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.3. Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Nokia type 103 V 07.00 warna hitam orange dengannomor kartu As 082382589726.(Dikembalikan kepada terdakwa) 1 (satu) buah pena merk Snowman S1 Warna hitam. 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan nomornomor sie jie (togel).
    dengan tuntutannya dan Terdakwa menyatakan tetap dengan permohonannya;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut UmumNo.Reg.Perk : PDM64 / Bks / 09 / 2013, tertanggal 18 September 2013, Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :DAKWAAN:KESATUBahwa terdakwa WAHAB TAMBUNAN Pada Hari Kamis Tanggal 04 Juli 2013sekira Pukul 15.30 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli2013 bertempat di jalan Kanal Ill Dusun Tegar Kelurahan Pematang PuduKecamatan Mandau
    Menyatakan Terdakwa WAHAB TAMBUNAN telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa mendapat izindengan sengaja memberikan kesempatan untuk melakukan permainan judisebagai mata pencaharian2. Menjatuhkan Pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut denganpidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 2 (Dua) Bulan.3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 09-08-2012 — Putus : 20-09-2012 — Upload : 30-01-2014
Putusan PN BENGKALIS Nomor 307/PID.B/2012/PN.BKS
Tanggal 20 September 2012 — WAHAB TAMBUNAN
2812
  • WAHAB TAMBUNAN
    Nopember 2012;PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara tersebut ;Telah membaca suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini ;Telah mendengar pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum ;Telah mendengar keterangan para saksi, keterangan Terdakwa ;Telah memeriksa barang bukti di persidangan ;Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriBengkalis tertanggal 13 September 2012, Nomor Register Perkara :PDM41/BKS/08/2012, yang pada pokoknya :1 Menyatakan terdakwa WAHAB
    TAMBUNAN telah terbukti danbersalah melakukan tindak pidana tanpa mendapat ijin dengansengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainanjudi dan menjadikan sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turutserta dalam perusahaan untuk itu sebagaimana diatur dalam Pasal303 ayat (1) Ke1 KUHPidana dalam Dakwaan Primair.2 Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa WAHABTAMBUNAN selama 1 (satu) tahun dengan dikurangkan sepenuhnyaselama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan
    (Dikembalikan kepada terdakwa)4 Menghukum terdakwa WAHAB TAMBUNAN membayar ongkosperkara sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah)Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebutTerdakwa telah mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknyamenyatakan bahwa telah mengaku bersalah dan memohon keringananhukuman dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangilagi ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh PenuntutUmum karena didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana
    NO. : PDM41/BKS/08/2012 sebagai berikut:Primair Bahwa terdakwa Wahab Tambunan pada hari Rabu tanggal 27 Juni 2012sekira pukul 15.30 WIB atau pada suatu waktu dalam tahun 2012, bertempat diwarung kopi Jalan Tegar RT.01 RW.12 Kelurahan Pematang Pudu KecamatanMandau Kabupaten Bengkalis atau di suatu tempat yang masih termasukdaerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, tanpa mendapat ijin dan dengansengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi danmenjadikan sebagai pencaharian atau
    Tambunan pada hari Rabu tanggal 27 Juni 2012sekira pukul 15.30 WIB atau pada suatu waktu dalam tahun 2012, bertempat diwarung kopi Jalan Tegar RT.01 RW.12 Kelurahan Pematang Pudu KecamatanMandau Kabupaten Bengkalis atau di suatu tempat yang masih termasukdaerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, melakukan tanpa mendapat ijindan dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepadakhalayak ramai untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta di dalamsesuatu usaha semacam itu dangan tidak