Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-05-2017 — Putus : 04-04-2017 — Upload : 22-05-2017
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 21/Pid.B/2017/PN Agm
Tanggal 4 April 2017 — Nama Lengkap:Wahidi Alias Di Bin Indra; Tempat Lahir:Desa Kebun Lebar (Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah); Umur/Tanggal Lahir:36 Tahun / 1 Maret 1981; Jenis Kelamin:Laki-laki; Kebangsaan:Indonesia; Tempat tinggal:Desa Bang Haji, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah; Agama:Islam; Pekerjaan:Tani;
569
  • 1.Menyatakan Terdakwa Wahidi Alias Di Bin Indra, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal; 2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wahidi Alias Di Bin Indra dengan pidana penjara selama: 10 (sepuluh) bulan;3.Menetapkan masa penangkapan dan/atau masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;.4.Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam
    Nama Lengkap : Wahidi Alias Di Bin Indra;2. Tempat Lahir : Desa Kebun Lebar (Kecamatan Pematang TigaKabupaten Bengkulu Tengah);3. Umur/Tanggal Lahir : 136 Tahun / 1 Maret 1981;4. Jenis Kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Desa Bang Haji, Kecamatan Bang Haji,Kabupaten Bengkulu Tengah;7. Agama : Islam;8.
    Kitab UndangUndang Hukum Pidana yang dimaksud denganbarangsiapa adalah setiap orang yang tunduk dan dapat dipertanggung jawabkan sebagaisubyek hukum pidana di Indonesia serta mampu bertanggung jawab atas perbuatan yangdilakukannya secara hukum sebagaimana disebutkan dalam Surat Dakwaan PenuntutUmum dan tidak ada Kesalahan Subjek (Error in Persona) dalam suatu perkara pidana;Halaman 11 dari 18 Putusan Nomor 21/Pid.B/2017/PN AgmMenimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkanTerdakwa Wahidi
    Alias Di Bin Indra, Terdakwa tersebut telah membenarkankeseluruhan identitas yang tercantum dalam Dakwaan Penuntut Umum dan dalampersidangan, Terdakwa dapat menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya denganjawaban yang lancar dalam bahasa Indonesia yang mudah dimengerti serta tidakditemukan faktafakta yang menunjukkan Terdakwa terganggu pertumbuhan jiwanyaatau terganggu karena penyakit, demikian pula keterangan para Saksi yang padapokoknya telah membenarkan bahwa saudara Wahidi Alias Di Bin Indra