Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-06-2020 — Putus : 10-09-2020 — Upload : 04-04-2022
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 34-K/BDG/PMT-II/AD/VI/2020
Tanggal 10 September 2020 — Terdakwa : Wahyu Dati Priambodo
3020
  • Terdakwa : Wahyu Dati Priambodo
Putus : 21-02-2013 — Upload : 02-04-2014
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 206-K/PM II-08/AD/VIII/2012
Tanggal 21 Februari 2013 — Hendi Irawan ; Prada
2316
  • Bahwa saksi tidak mengetahui keberadaan dan kegiatan Terdakwa selama meninggalkan dinastanpa ijin yang sah dari Komandan kesatuan atau pejabat lain yang berwenang.Saksi2:Nama lengkap : WAHYU DATI PRIAMBODO; Pangkat/NRP : Serda / 21100054321190; Jabatan : BaFourier Ki 1; Kesatuan : Paspampres; Tempat dan tanggal lahir : Bandung, 13 November 1990;Kewarganegaraan : Indonesia; Agama : Islam; Jenis kelamin : Lakilaki; Tempa tinggal : Mess remajaDronkavser Paspampres.Bahwa Saksi2 telah memberikan keterangannya
Register : 09-04-2020 — Putus : 18-05-2020 — Upload : 24-06-2024
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 78-K/PM.II-08/AD/IV/2020
Tanggal 18 Mei 2020 — Oditur:
Bambang Eko Susilo
Terdakwa:
Wahyu Dati Prambodo
1914
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut, atas nama Wahyu Dati Priambodo, Pangkat Sertu NRP 21100054321190, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :

    Dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

    b. Surat:

    - 1 (satu) lembar Print Out foto Sertu Wahyu Dati Priambodo.

    Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

Register : 05-06-2020 — Putus : 10-09-2020 — Upload : 25-08-2022
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 34-K/PMT.II/BDG/AD/VI/2020
Tanggal 10 September 2020 — Pembanding/Terdakwa : Wahyu Dati Prambodo Diwakili Oleh : Wahyu Dati Prambodo
Terbanding/Oditur : Bambang Eko Susilo
576
  • Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Wahyu Dati Priambodo, Sertu NRP 21100054321190.
    2. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor : 78-K/PM II-08/AD/IV/2020 tanggal 18 Mei 2020, untuk seluruhnya.
    3. Membebankan untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
    4.