Ditemukan 4 data
302 — 0
Terdakwa : Wahyu Dati Priambodo
23 — 16
Bahwa saksi tidak mengetahui keberadaan dan kegiatan Terdakwa selama meninggalkan dinastanpa ijin yang sah dari Komandan kesatuan atau pejabat lain yang berwenang.Saksi2:Nama lengkap : WAHYU DATI PRIAMBODO; Pangkat/NRP : Serda / 21100054321190; Jabatan : BaFourier Ki 1; Kesatuan : Paspampres; Tempat dan tanggal lahir : Bandung, 13 November 1990;Kewarganegaraan : Indonesia; Agama : Islam; Jenis kelamin : Lakilaki; Tempa tinggal : Mess remajaDronkavser Paspampres.Bahwa Saksi2 telah memberikan keterangannya
Bambang Eko Susilo
Terdakwa:
Wahyu Dati Prambodo
19 — 14
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa tersebut, atas nama Wahyu Dati Priambodo, Pangkat Sertu NRP 21100054321190, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
Dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
b. Surat:
- 1 (satu) lembar Print Out foto Sertu Wahyu Dati Priambodo.
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
Terbanding/Oditur : Bambang Eko Susilo
57 — 6
Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Wahyu Dati Priambodo, Sertu NRP 21100054321190.
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor : 78-K/PM II-08/AD/IV/2020 tanggal 18 Mei 2020, untuk seluruhnya.
3. Membebankan untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
4.