Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-04-2015 — Putus : 26-05-2015 — Upload : 22-09-2016
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 154/Pid.B/2015/PN SAK
Tanggal 26 Mei 2015 — WAHYUDI HAMDANI Bin ROBI SUTRISNO
7221
  • Menyatakan Terdakwa WAHYUDI HAMDANI Bin ROBI SUTRISNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membeli narkotika golongan I jenis shabu-shabu sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum; 2.
    Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa WAHYUDI HAMDANI Bin ROBI SUTRISNO dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa untuk tetap ditahan;5.
    WAHYUDI HAMDANI Bin ROBI SUTRISNO
    Menyatakan terdakwa WAHYUDI HAMDANI Bin ROBI SUTRISNO telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamembeli narkotika golongan jenis shabushabu sebagaimana diatur dalamdakwaan pertama pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentangNarkotika;2.
    MELTA TARIGAN, M.Si, contoh barang buktiPositif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan nomor urut 61Lampiran UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa terdakwa WAHYUDI HAMDANI Bin ROBI SUTRISNO tidak memilikiijin dari yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkanNarkotika golongan I.SHeReEaae Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 114 ayat (1) UndangUndang RI
    Nomor 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaKEDUAwanenannne Bahwa ia terdakwa WAHYUDI HAMDANI Bin ROBI SUTRISNO padahari Kamis tanggal 05 Februari 2015 sekira pukul 16.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2015 atau setidak tidaknyamasih termasuk dalam tahun 2015 bertempat di Jalan Pipa Caltex Km. 4Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, atau setidaktidaknya pada suatu tempatlain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak SriIndrapura, tanoa hak atau melawan
    ia terdakwa WAHYUDI HAMDANI Bin ROBI SUTRISNO padahari Kamis tanggal 05 Februari 2015 sekira pukul 16.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2015 atau setidak tidaknyamasih termasuk dalam tahun 2015 bertempat di Jalan Pipa Caltex Km. 4Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, atau setidaktidaknya pada suatu tempatlain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak SriIndrapura, setiap penyalahguna Narkotika golongan bagi diri sendiri, yangdilakukan terdakwa
    Menyatakan Terdakwa WAHYUDI HAMDANI Bin ROBI SUTRISNO telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamembeli narkotika golongan jenis shabushabu sebagaimana dakwaanpertama Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa WAHYUDI HAMDANIBin ROBI SUTRISNO dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dandenda sebesar Rp.1.000.000.000, (satu miliar rupiah) dan jika tidak dibayarakan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3.