Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-09-2016 — Upload : 07-02-2017
Putusan PN MASAMBA Nomor 118/Pid.B/2016/PN Msb
Tanggal 20 September 2016 —
171105
  • Menyatakan Terdakwa WAWAN RAPA Alias WAWAN BIN HASIM tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5.
    WAWAN RAPA Alias WAWAN Bin HASIM
    PUTUSANNo. 118/Pid.B/2016/PN MsbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Masamba yang mengadili perkaraperkara Pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :Nama : WAWAN RAPA Alias WAWAN Bin HASIM ;Tempat Lahir : Rante Bone, Kab.
    Menyatakan Terdakwa WAWAN RAPA Alias WAWAN Bin HASIM telahterobukti bersalah melakukan tindak pidana Percobaan Pemerkosaansebagaimana surat dakwaan kami, yaitu melanggar Pasal 285 KUHP jopasal 53 ayat (1) KUHP ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3(tiga) tahun dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan ;3.
    RAPA Alias WAWAN Bin HASIM, pada hariRabu tanggal 27 April 2016 sekitar pukul 18.30 Wita atau setidaktidaknya padasuatu waktu dalam Bulan April Tahun 2016 atau setidaktidaknya masih dalamTahun 2016, bertempat di Desa Buangin Kecamatan Sabbang, KabupatenLuwu Utara atau setidaktidaknya disuatu tempat lain yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Masamba, mencoba melakukankejahatan, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan,dan tidak selesainya pelaksanaan
    Anggota Gerak Bawah : Tidak ditemukan kelainan.KESIMPULAN :e Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, maka dapat disimpulkanbahwa penyebab perlukaan adalah akibat benda tumpul.Perbuatan terdakwa WAWAN RAPA Alias WAWAN Bin HASIM diaturdan diancam pidana dalam Pasal 285 KUHP Jo.
    Menyatakan Terdakwa WAWAN RAPA Alias WAWAN BIN HASIM tersebutdiatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakpidana percobaan pemerkosaan ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) Tahun ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5.