Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-01-2017 — Putus : 21-03-2017 — Upload : 09-06-2017
Putusan PN MUARO Nomor 5/Pid.B/2017/PN Mrj
Tanggal 21 Maret 2017 — WESI WIRA YANTI pgl. WESI
588
  • Menyatakan terdakwa I Ringgi Ardinata Pgl Ringgi dan terdakwa II Wesi Wira Yanti Pgl Wesi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;2.
    Menjatuhkan pidana terdakwa I Ringgi Ardinata Pgl Ringgi berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, sedangkan terdakwa II Wesi Wira Yanti Pgl Wesi pidana penjara selama 6 (senam) bulan dengan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masing-masing pidana yang dijatuhkan;4.
    WESI WIRA YANTI pgl. WESI
    Nama lengkapTempat lahirUmur/tanggal lahirJenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaanRinggi Ardinata Pgl Ringgji;Sungai Besar (Kuantan Singingi);25 Tahun / 11 Februari 1991;Lakilaki;Indonesia;Desa Sungai Besar Hilir, Kecamatan Pucuk RantauKabupaten Kuantan Singingi, Propinsi Riau;Islam;Tani;Wesi Wira Yanti Pgl Wesi;Sungai Besar (Kuantan Singingi);24 Tahun / 04 April 1992;Perempuan;Indonesia;Desa Sungai Besar Hilir, Kecamatan Pucuk RantauKabupaten Kuantan Singingi, Propinsi Riau;Islam;Rumah
    Saat beradadidalam rumah, terdakwa Il WESI WIRA YANTI Pgl WESI menanyakankepada terdakwa RINGGI ARDINATA Pg! RINGGI dari depan rumahdengan mengatakan LAH DIMANO BANG* (sudah dimana bang) dandijawabnya LAH SAMPAI DIDALAM*(sudah sampai didalam);Bahwa selanjutnya terdakwa RINGGI ARDINATA Pgl RINGGI masukkeruangan tengah.
    Saatterdakwa RINGGI ARDINATA Pgl RINGGI memecahkan celengan,terdakwa Il WESI WIRA YANTI Pgl WESI mengatakan AMBILSECUKUIKNYA, JANGAN TERLALU BANYAK (ambil secukupnya,jangan terlalu banyak);Bahwa selanjutnya terdakwa RINGGI ARDINATA Pgl RINGGI keluarkamar dan menuju ke tempat rak sepatu.
    Kemudian Terdakwa RINGGI ARDINATA PglRINGGI mengambil 1 (satu) buah kain perlak milik saksi YULI HARINIPgl YULI yang terletak diluar rumah untuk membungkus senapan angin.Kemudian terdakwa RINGGI ARDINATA Pgl RINGGI pergi bersamadengan terdakwa Il WESI WIRA YANTI Pgl WESI.
    (tiga ratus ribu rupiah) serta barangbarang lainnya yang telah dipisahkan tidak ada dijual dan diletakkandidalam rumah;Bahwa terdakwa menerangkan uang hasil penjualan tersebut telah habisdipergunakan untuk kebutuhan seharihari bersama dengan terdakwa 2Wesi Wira Yanti;Bahwa terdakwa tidak ada izin pemiliknya sewaktu mengambil barangbarang milik saksi korban;Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya;Bahwa terdakwa belum pernah di hukum;Terdakwa 2 Wesi Wira Yanti Pgl Wesi;Bahwa terdakwa