Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-12-2014 — Putus : 04-02-2015 — Upload : 22-06-2015
Putusan PN SEKAYU Nomor 842/Pid/B/2014/PN.SKY
Tanggal 4 Februari 2015 — WIROHMAN BIN IDRIS
298
  • Menyatakan terdakwa WIROHMAN BIN IDRIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan;2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    WIROHMAN BIN IDRIS
    PUTUSANNomor 842/Pid/B/2014/PN.SKY DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Sekayu yang mengadili Perkaraperkara Pidana padatingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusansebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :Nama : WIROHMAN BIN IDRIS;Tempat lahir : Nganti (Muba);Umur/Tgl. Lahir : 28 Tahun / 03 Juni 1986;Jenis kelamin : LakiLaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun Desa Nganti Kec. Sanga Desa Kab.
    Menyatakan terdakwa WIROHMAN BIN IDRIS terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan Penggelapan melanggar pasal 372KUHPidana sebagaimana yang didakwakan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WIROHMAN BIN IDRIS denganPidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dikurangi selama terdakwaditangkap dan ditahan sengan peri ntah terdakwa tetap ditahan;3.
    BIN IDRIS pada hari Jumat tanggal 03Januari 2014 sekira pukul 16.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu hari dalambulan Januari 2014 bertempat di kebun tepatnya di Desa Nganti, KecamatanSanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin atau setidaktidaknya di suatu tempatyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sekayu, dengansengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yaitu 1 (satu) unit sepedamotor merk Honda revo absolute warna hitam dengan nopol : BG 2215 RD Nomorrangka MH1JBC1159K395215
    Bin IDRIS meminjam 1(satu) unit sepeda motor Honda Revo Absolute Nopol BG2215RD kepadasaksi koroban MUSA Bin ZAKARIA yang saat itu korban sedang adadipondok bersama saksi HABIB Bin KURIS ; Bahwa benar terdakwa meminjam motor dengan cara datang menemuikorban dipondok bersama temannya (USMAN) dalam kondisi basah danberkata mang pinjam motor mau mengambil baju dan rokok didusun, lalukorban jawab lajulah kuncinya dimotor, jangan lama aku mau keluar juga,kemudian setelah dibawa sampai sore korban tunggu
    Menyatakan terdakwa WIROHMAN BIN IDRIS terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan;2. Menjatuhnkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 8 (delapan) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.