Ditemukan 3 data
61 — 40
Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tanggal 04 September 2014 Nomor : 47/Pid.Sus/2014/PN.KPG, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga berbunyi sebagai berikut ; ------------- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YEFER MAXIMIDEL LAITABUN dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun ; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; -------------------------------------- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa
YEFER MAXIMIDEL LAITABUN
Berdasarkan hasilindentifikasi, terdapat 10 kelompok penerima SPP yang sudah menyetorkanangsuran pinjaman kepada sekretaris UPK terdakwa Yefer Maximidel Laitabun,tetapi terdakwa Yefer Maximidel Laitabun tidak menyetorkannya kepada BendaharaUPK saksi Lodia Loku, yaitu mulai bulan Oktober 2020 sampai Juni 2012.Bahwa telah terungkap terdakwa Yefer Maximidel Laitabun sejak bulan Oktober2010 sampai Juni2012 telah mendatangi kelompokkelompok penerima pinjamandan menagih angsuran pinjaman dari kelompokkelompok
Maximidel Laitabun darikelompok sejak bulan Oktober 2010 sampai dengan bulan Juni 2012 yang tidakdisetorkan kepada Bendahara UPK nilai totalnya sebesar Rp.160.176.000, dimanaterdakwa Yefer Maximidel Laitabun mengakui bahwa uang tersebut digunakanuntuk kepentingan pribadinya.e Bahwa dari rangkaian perbuatan terdakwa Yefer Maximidel Laitabun, telahmemperkaya terdakwa sendiri yang telah atau setidaktidaknya dapatmerugikankeuangan ........keuangan Negara sejumlah Rp.160.176.000, sebagaimana hasil perhitungan
Maximidel Laitabun darikelompok sejak bulan Oktober 2010 sampai dengan bulan Juni 2012 yang tidakdisetorkan kepada Bendahara UPK nilai totalnya sebesar Rp.160.176.000, dimanaterdakwa Yefer Maximidel Laitabun mengakui bahwa uang tersebut digunakanuntuk kepentingan pribadinya.Bahwa dari rangkaian perbuatan terdakwa Yefer Maximidel Laitabun, telahmemperkaya terdakwa sendiri yang telah atau setidaktidaknya dapat merugikankeuangan Negara sejumlah Rp.160.176.000, sebagaimana hasil perhitungankeuangan
Maximidel Laitabun.5.
106 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
YEFER MAXIMIDEL LAITABUN
bulan Oktober 2010sampai Juni 2012; Bahwa telah terungkap Terdakwa Yefer Maximidel Laitabun sejak bulan Oktober2010 sampai Juni 2012 telah mendatangi kelompokkelompok penerima pinjamandan menagih angsuran pinjaman dari kelompokkelompok tersebut setiap bulannya, dan yang biasa membayar adalah Ketua dan Bendahar Kelompok, dimanaTerdakwa Yefer Maximidel Laitabun membuat dan menandatangani kuitansi, sertamemaraf kartu kredit masingmasing anggota kelompok, dimana terdapat 2 parafpada kartu kredit, satu
Maximidel Laitabun darikelompok sejak bulan Oktober 2010 sampai dengan bulan Juni 2012 yang tidakdisetorkan kepada Bendahara UPK nilai totalnya sebesar Rp160.176.000,00 dimanaTerdakwa Yefer Maximidel Laitabun mengakui bahwa uang tersebut digunakan untukkepentingan pribadinya; Bahwa dari rangkaian perbuatan Terdakwa Yefer Maximidel Laitabun, telahmemperkaya Terdakwa sendiri yang telah atau setidaktidaknya dapat merugikankeuangan Negara sejumlah Rp160.176.000,00 sebagaimana hasil perhitungankeuangan
No. 631 K/PID.SUS/2015Maximidel Laitabun, tetapi Terdakwa Yefer Maximidel Laitabun tidakmenyetorkannya kepada Bendahara UPK saksi Lodia Loku, yaitu mulai bulanOktober 2010 sampai Juni 2012; Bahwa telah terungkap Terdakwa Yefer Maximidel Laitabun sejak bulan Oktober2010 sampai Juni2012 telah mendatangi kelompokkelompok penerima pinjamandan menagih angsuran pinjaman dari kelompokkelompok tersebut setiap bulannya, dan yang biasa membayar adalah Ketua dan Bendahar Kelompok, dimanaTerdakwa Yefer Maximidel
Kupang Nomor 47/Pid.Sus/2014/PN.KPG., tanggal 4 September 2014 yangamar lengkapnya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa Yefer Maximidel Laitabun tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaanprimair Penuntut umum;Membebaskan Terdakwa Yefer Maximidel Laitabun tersebut di atas daridakwaan primair tersebut;Menyatakan Terdakwa Yefer Maximidel Laitabun telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Berlanjutsebagaimana
Maximidel Laitabun;9.
Terbanding/Terdakwa : YEFER MAKSIMIDEL LAITABUN
37 — 9
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;
- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tanggal 04 September 2014 Nomor : 47/Pid.Sus/2014/PN.KPG, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga berbunyi sebagai berikut ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YEFER MAXIMIDEL LAITABUN dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan