Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-11-2014 — Upload : 09-09-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 61/PID.SUS/2014/PTK
Tanggal 11 Nopember 2014 — YEFER MAXIMIDEL LAITABUN
6140
  • Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tanggal 04 September 2014 Nomor : 47/Pid.Sus/2014/PN.KPG, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga berbunyi sebagai berikut ; ------------- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YEFER MAXIMIDEL LAITABUN dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun ; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; -------------------------------------- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa
    YEFER MAXIMIDEL LAITABUN
    Berdasarkan hasilindentifikasi, terdapat 10 kelompok penerima SPP yang sudah menyetorkanangsuran pinjaman kepada sekretaris UPK terdakwa Yefer Maximidel Laitabun,tetapi terdakwa Yefer Maximidel Laitabun tidak menyetorkannya kepada BendaharaUPK saksi Lodia Loku, yaitu mulai bulan Oktober 2020 sampai Juni 2012.Bahwa telah terungkap terdakwa Yefer Maximidel Laitabun sejak bulan Oktober2010 sampai Juni2012 telah mendatangi kelompokkelompok penerima pinjamandan menagih angsuran pinjaman dari kelompokkelompok
    Maximidel Laitabun darikelompok sejak bulan Oktober 2010 sampai dengan bulan Juni 2012 yang tidakdisetorkan kepada Bendahara UPK nilai totalnya sebesar Rp.160.176.000, dimanaterdakwa Yefer Maximidel Laitabun mengakui bahwa uang tersebut digunakanuntuk kepentingan pribadinya.e Bahwa dari rangkaian perbuatan terdakwa Yefer Maximidel Laitabun, telahmemperkaya terdakwa sendiri yang telah atau setidaktidaknya dapatmerugikankeuangan ........keuangan Negara sejumlah Rp.160.176.000, sebagaimana hasil perhitungan
    Maximidel Laitabun darikelompok sejak bulan Oktober 2010 sampai dengan bulan Juni 2012 yang tidakdisetorkan kepada Bendahara UPK nilai totalnya sebesar Rp.160.176.000, dimanaterdakwa Yefer Maximidel Laitabun mengakui bahwa uang tersebut digunakanuntuk kepentingan pribadinya.Bahwa dari rangkaian perbuatan terdakwa Yefer Maximidel Laitabun, telahmemperkaya terdakwa sendiri yang telah atau setidaktidaknya dapat merugikankeuangan Negara sejumlah Rp.160.176.000, sebagaimana hasil perhitungankeuangan
    Maximidel Laitabun.5.
Putus : 22-04-2015 — Upload : 30-01-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 631 K/PID.SUS/2015
Tanggal 22 April 2015 — YEFER MAXIMIDEL LAITABUN
10655 Berkekuatan Hukum Tetap
  • YEFER MAXIMIDEL LAITABUN
    bulan Oktober 2010sampai Juni 2012; Bahwa telah terungkap Terdakwa Yefer Maximidel Laitabun sejak bulan Oktober2010 sampai Juni 2012 telah mendatangi kelompokkelompok penerima pinjamandan menagih angsuran pinjaman dari kelompokkelompok tersebut setiap bulannya, dan yang biasa membayar adalah Ketua dan Bendahar Kelompok, dimanaTerdakwa Yefer Maximidel Laitabun membuat dan menandatangani kuitansi, sertamemaraf kartu kredit masingmasing anggota kelompok, dimana terdapat 2 parafpada kartu kredit, satu
    Maximidel Laitabun darikelompok sejak bulan Oktober 2010 sampai dengan bulan Juni 2012 yang tidakdisetorkan kepada Bendahara UPK nilai totalnya sebesar Rp160.176.000,00 dimanaTerdakwa Yefer Maximidel Laitabun mengakui bahwa uang tersebut digunakan untukkepentingan pribadinya; Bahwa dari rangkaian perbuatan Terdakwa Yefer Maximidel Laitabun, telahmemperkaya Terdakwa sendiri yang telah atau setidaktidaknya dapat merugikankeuangan Negara sejumlah Rp160.176.000,00 sebagaimana hasil perhitungankeuangan
    No. 631 K/PID.SUS/2015Maximidel Laitabun, tetapi Terdakwa Yefer Maximidel Laitabun tidakmenyetorkannya kepada Bendahara UPK saksi Lodia Loku, yaitu mulai bulanOktober 2010 sampai Juni 2012; Bahwa telah terungkap Terdakwa Yefer Maximidel Laitabun sejak bulan Oktober2010 sampai Juni2012 telah mendatangi kelompokkelompok penerima pinjamandan menagih angsuran pinjaman dari kelompokkelompok tersebut setiap bulannya, dan yang biasa membayar adalah Ketua dan Bendahar Kelompok, dimanaTerdakwa Yefer Maximidel
    Kupang Nomor 47/Pid.Sus/2014/PN.KPG., tanggal 4 September 2014 yangamar lengkapnya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa Yefer Maximidel Laitabun tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaanprimair Penuntut umum;Membebaskan Terdakwa Yefer Maximidel Laitabun tersebut di atas daridakwaan primair tersebut;Menyatakan Terdakwa Yefer Maximidel Laitabun telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Berlanjutsebagaimana
    Maximidel Laitabun;9.
Register : 22-10-2014 — Putus : 11-11-2014 — Upload : 14-03-2023
Putusan PT KUPANG Nomor 61/PID.TPK/2014/PT KPG
Tanggal 11 Nopember 2014 — Pembanding/Jaksa Penuntut : MANIK ARTHA ADHITAMA, SH.
Terbanding/Terdakwa : YEFER MAKSIMIDEL LAITABUN
379
    1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;
    2. Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tanggal 04 September 2014 Nomor : 47/Pid.Sus/2014/PN.KPG, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga berbunyi sebagai berikut ;
    • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YEFER MAXIMIDEL LAITABUN dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun ;
    • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
    • Menetapkan