Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-05-2014 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 10-09-2014
Putusan PN ROTE NDAO Nomor 26/Pid.B/2014/PN.Rote Ndao
Tanggal 15 Juli 2014 — - YOHANIS BELLA Alias JHON
338
  • Menyatakan Terdakwa YOHANIS BELLA alias JHON alias terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan ;2. Menghukum Terdakwa YOHANIS BELLA Alias JHON tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;3. Menetapkan agar waktu penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ; 4.
    - YOHANIS BELLA Alias JHON
    PUTUS ANNomor : 26/Pid.B/2014/PN.Rote NdaoDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Rote Ndao yang mengadili perkara pidana padatingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut, dalam perkaranya Terdakwa :Nama lengkap : YOHANIS BELLA Alias JHON;Tempat lahir : Ndao;Umur / tgl. lahir :19 Tahun / 05 Januari 1996;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : RT. 001/RW 001 Dusun Oly Utara, Desa Oly,Kecamatan Ndao Nuse, Kabupaten
    alias JHON terbukti secara sah danmeyakinkan telah melakukan Tindak Pidana Pencurian DenganPemberatan, sebagaimana melanggar ketentuan pasal 363 Ayat (1)ke3 KUHP;Menjatuhkan pidana kepada YOHANIS BELLA alias JHON denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama para terdakwaberada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap di tahan;Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) lembar STNK bermotor dengan no.
    BELLA alias JHON, pada hari Selasatanggal 11 Februari 2014 sekitar pukul 00.00 Wita atau setidaktidaknya padasuatu waktu di malam hari antara matahari teroenam sampai dengan matahariterbit di bulan Februari tahun 2014bertempat di garasi motor di depan koskosan saksi korban Sarlince Mandala di RT.001/RW. 001 Kelurahan Namodale,Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao atau setidaktidaknya pada suatutempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri RoteNdao yang berwenang memeriksa dan
    Bella alias Jhon;e Bahwa dari uraian pertimbangan diatas, Majelis Hakimberpendapat bahwa tidaklah terdapat kekeliruan orang yang diajukanoleh Penuntut Umum selaku Terdakwa ( Error In Persona ) dengandemikian unsur Barang Siapa telah terpenuhi pembuktiannya;2.
    Menyatakan Terdakwa YOHANIS BELLA alias JHON alias terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian Dengan Pemberatan ;. Menghukum Terdakwa YOHANIS BELLA Alias JHON tersebut olehkarena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;. Menetapkan agar waktu penangkapan dan penahanan yang telahdijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yangdijatunkan kepadanya ;. Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar STNK bermotor dengan no. Reg.
Register : 02-05-2014 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 16-05-2018
Putusan PN ROTE NDAO Nomor 26/Pid.B/2014/PN Rno
Tanggal 15 Juli 2014 — SELE,SH
Terdakwa:
YOHANIS BELLA alias JHON
5711
  • Menyatakan Terdakwa YOHANIS BELLA alias JHON alias terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dengan Pemberatan? ;
  • 2. Menghukum Terdakwa YOHANIS BELLA Alias JHON tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
  • 3.
    SELE,SH
    Terdakwa:
    YOHANIS BELLA alias JHON
    TURUNAN PUTUSANNomor : 26/Pid.B/2014/PN.Rote NdaoDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Rote Ndao yang mengadili perkara pidana padatingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut, dalam perkaranya Terdakwa :Nama lengkap : YOHANIS BELLA Alias JHON;Tempat lahir : Ndao;Umur / tgl. lahir : 19 Tahun / 05 Januari 1996;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : RT. 001/RW 001 Dusun Oly Utara, Desa Oly,Kecamatan Ndao Nuse, Kabupaten
    Menyatakan YOHANIS BELLA alias JHON terbukti secara sahdan meyakinkan telah melakukan Tindak Pidana Pencurian DenganPemberatan, sebagaimana melanggar ketentuan pasal 363 Ayat (1) ke3KUHP;2. Menjatuhkan pidana kepada YOHANIS BELLA alias JHONdengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dikurangi selama paraterdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap di tahan;3. Menetapkan barang bukti berupa :a. 1 (satu) lembar STNK bermotor dengan no. Reg.
    BELLA alias JHON, pada hari Selasatanggal 11 Februari 2014 sekitar pukul 00.00 Wita atau setidaktidaknya padasuatu waktu di malam hari antara matahari terbenam sampai dengan matahariterbit di bulan Februari tahun 2014bertempat di garasi motor di depan koskosan saksi korban Sarlince Mandala di RT.001/RW. 001 Kelurahan Namodale,Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao atau setidaktidaknya pada suatutempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri RoteNdao yang berwenang memeriksa dan
    Wita; Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka telahternyata kalau terdakwa Yohanis Bella alias Jhon didalam melakukantindakan berupa pencurian sepeda motor jenis Beat merk Hondadengan Nomor polisi DH. 6428 G warna Pink milik saksi korbantersebut adalah pada waktu malam sehingga dengan demikian unsurtersebut diatas oloeh Majelis Hakim dinyatakan terbukti;Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya unsure ke 4 dari pasal 363ayat (1) ke3 KUHP maka dakwaan Penuntut Umum telah terbukti dandengan demikian
    BELLA alias JHON aliasterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian Dengan Pemberatan ;2.Menghukum Terdakwa YOHANIS BELLA Alias JHON tersebutoleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan;3.Menetapkan agar waktu penangkapan dan penahanan yang telahdijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yangdijatunkan kepadanya ;4.5.Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (Satu) lembar STNK