Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-05-2014 — Putus : 17-06-2014 — Upload : 08-10-2014
Putusan PN TUAL Nomor 2/Pid.Sus-PRK/2014/PN Tul
Tanggal 17 Juni 2014 — - YONGYUT NITIWONGCHAROEN
9142
  • Menyatakan Terdakwa YONGYUT NITIWONGCHAROEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan yaitu : Melakukan kegiatan pengelolaan perikanan tanpa mematuhi ketentuan mengenai daerah dan jalur penangkapan ikan ; ---------------2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YONGYUT NITIWONGCHAROEN dengan pidana denda sebesar Rp.225.000.000- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka kepada terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 5 (lima) bulan ; -----------------3. Menetapkan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------3.1.Kapal dan perlengkapannya berupa : 1(satu) unit kapal KM.
    - YONGYUT NITIWONGCHAROEN
Putus : 12-10-2015 — Upload : 13-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 41 K /Pid.Sus/ 2015
Tanggal 12 Oktober 2015 — YONGYUT NITIWONGCHAROEN
5725 Berkekuatan Hukum Tetap
  • YONGYUT NITIWONGCHAROEN
    PUTUSANNomor 41 K /Pid.Sus/ 2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus pada tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : YONGYUT NITIWONGCHAROEN ;Tempat Lahir : Samut Sakhon ;Umur / Tanggal Lahir : 53 Tahun / 8 November 1961 ;Jenis Kelamin > Laki laki ;Kebangsaan : Thailand ;Tempat Tinggal : USW di atas Kapal KM. Antasena 838 ;Agama : Budha ;Pekerjaan : Nelayan/Nahkoda KM.
    Antasena 838 ;Terdakwa berada diluar tahanan ;Terdakwa diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Tual karenadidakwa, dalam dakwaan sebagai berikut :DAKWAAN :Bahwa Terdakwa YONGYUT NITIWONGCHAROEN, selaku Nakhodadari KM.
    Menyatakan Terdakwa YONGYUT NITIWONGCHAROEN telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perikanan,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 Jo. Pasal 7 ayat(2) huruf c UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 2004 yang telah diubah danditambah dengan UndangUndang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentangPerubahan Atas UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentangPerikanan ;2.
    Paspor ABK atas nama YONGYUT NITIWONGCHAROEN ;Dikembalikan kepada Terdakwa Yongyut Nitiwongcharoen ;Muatan hasil tangkapan ikan sebanyak + 120 ton ikan campuran,dengan perincian : Hasil tangkapan ikan sebanyak 117,72 ton (seratus tujuh belaskoma tujuh puluh dua) ton yang diperoleh pada perairan ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEE!) Laut Arafura ;Dikembalikan kepada pemilik yang sah yaitu Saudara HERMANWIRMARTINO (Kepala Cabang PT.
    Menyatakan Terdakwa YONGYUT NITIWONGCHAROEN terbukti secarasahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan yaitu :Melakukan kegiatan pengelolaan perikanan tanpa mematuhi ketentuanmengenai daerah dan jalur penangkapan ikan ;2.
Putus : 15-08-2014 — Upload : 26-02-2015
Putusan PT AMBON Nomor 40/PID.SUS/2014/PT. AMB
Tanggal 15 Agustus 2014 — YONGYUT NITIWONGCHAROEN
8340
  • Menyatakan Terdakwa YONGYUT NITIWONGCHAROEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan pengelolaan perikanan tanpa mematuhi ketentuan mengenai daerah dan jalur penangkapan ikan ;-----------------------------------------------------------------------------2.
    YONGYUT NITIWONGCHAROEN
    Menyatakan Terdakwa YONGYUT NITIWONGCHAROEN telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perikanan, sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat (2) huruf c UndangHal 3 dari 11 Put.
    Paspor ABK atas nama YONGYUT NITWONGCHAROEN.Dikembalikan kepada Terdakwa Yongyut Nitiwongcharoen.7. Muatan hasil tangkapan ikan sebanyak + 120 ton ikan campuran, denganperincian : Hasil Tangkapan Ikan campuran sebanyak 117,72 ton (seratus tujuh belaskoma tujuh puluh dua) ton yang diperoleh pada perairan Zona EkonomiEkslusif Indonesia (ZEEl) Laut Arafura.Hal 4 dari 11 Put. No.40/PID.SUS/2014/PT.AMBDikembalikan kepada pemilik yang sah yaitu Saudara HERMANWIRMARTINO (Kepala Cabang PT.
    Surat Izin UsahaPerikanan (SIUP) Nomor : 01.07.02.0327.5520 tanggal 26 Juni 2012 yangdikeluarkan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan danPerikanan Rl, serta dokumendokumen lain yang dipersyaratkan olehPemerintah Republik Indonesia sebagaimana yang diatur dan ditentukan dalamperaturan perundangundangan yang berlaku ; Bahwa dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan, yang menentukan daerahatau jalur penangkapan ikan (fishing ground) adalah Nakhoda Kapal dalam halini terdakwa YONGYUT
    NITIWONGCHAROEN 777" "Hal 7 dari 11 Put.
    Menyatakan Terdakwa YONGYUT NITIWONGCHAROEN terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatanpengelolaan perikanan tanpa mematuhi ketentuan mengenai daerah dan jalurpenangkapan Ikan 5 22220 nnn nnn nnn nnn nnn noe nnn noe nnn cree enn nee2.
Register : 24-07-2014 — Putus : 15-08-2014 — Upload : 24-02-2020
Putusan PT AMBON Nomor 40/PID/2014/PT AMB
Tanggal 15 Agustus 2014 — I TALOMPO, SH
Terbanding/Terdakwa : YONGYUT NITIWONGCHAROEN
9537
  • M E N G A D I L I

    • Menerima permintaan banding dari Jaksa/Penuntut Umum tersebut ;
    • Memperbaiki putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tual Nomor : 2/PID.SUS-PRK/2014/PN.Tul tanggal 17 Juni 2014 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai jumlah pidana denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
    1. Menyatakan Terdakwa YONGYUT NITIWONGCHAROEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
    I TALOMPO, SH
    Terbanding/Terdakwa : YONGYUT NITIWONGCHAROEN
    No.40/PID.SUS/2014/PT.AMBwanna nnn nnn nee Bahwa Terdakwa YONGYUT NITIWONGCHAROEN selaku Nakhoda dariKM.
    Surat Persetujuan Berlayar.Masingmasing (poin 1 s/d 6) dirampas untuk Negara.oOoRWN Paspor ABK atas nama YONGYUT NITIWONGCHAROEN.Dikembalikan kepada Terdakwa Yongyut Nitiwongcharoen.7.
    Menyatakan Terdakwa YONGYUT NITIWONGCHAROEN terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikananHal 4dari 11Put. No.40/PID.SUS/2014/PT.AMByaitu : Melakukan kegiatan pengelolaan perikanan tanpamematuhi ketentuan mengenai daerah danjalur penangkapan ikan ;2.
    No.40/PID.SUS/2014/PT.AMBdikeluarkan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan danPerikanan RI, serta dokumendokumen lain yang dipersyaratkan olehPemerintah Republik Indonesia sebagaimana yang diatur dan ditentukan dalamperaturan perundangundangan yang berlaku ;wa dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan, yang menentukan daerahatau jalur penangkapan ikan (fishing ground) adalah Nakhoda Kapal dalam halini terdakwa YONGYUT NITIWONGCHAROEN 5=22"""02222200 2222wa Perusahaan PT.
    No.40/PID.SUS/2014/PT.AMB10yatakan Terdakwa YONGYUT NITIWONGCHAROEN terbukti secara sah danmeyakinkan bersalan melakukan tindak pidana Melakukan kegiatanpengelolaan perikanan tanpa mematuhi ketentuan mengenai daerah dan jalurPenangkapan ikKAN ; nen nner nw ener ew een ene nn eens een nn en ne neen nn nnsatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasebesar Rp. 150.000.000,(Seratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuanapabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti