Ditemukan 4 data
ROBERT IWAN KANDUN,SE., SH
Terdakwa:
DEDI PRAMANA Bin USMAN Alm
52 — 0
ADEN berikut jumlah yang dibayar sdr.ADEN sebesar Rp. 168.000 (seratus enam puluh delapan ribu rupiah);
Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) Unit sepeda motor yamaha special No.Pol KB 3249 dengan No.Sin : BHB-050949 dan tanpa nomor rangka;
- Uang sebesar Rp. 570.000 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
JULIANI BARASILA HUTABARAT, S.H.
Terdakwa:
1.INDRA Als IIN Bin JAMALUDDIN
2.ADEN Bin KIJANG Alm
62 — 7
ADEN berikut jumlah yang dibayar sdr.ADEN sebesar Rp. 168.000 (seratus enam puluh delapan ribu rupiah);
- 1 (satu) Unit sepeda motor yamaha special No.Pol KB 3249 dengan No.Sin : BHB-050949 dan tanpa nomor rangka;
- Uang sebesar Rp. 570.000 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Dedi Pramana Bin Usman;
6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing
JULIANI BARASILA HUTABARAT, S.H.
Terdakwa:
1.INDRA Als IIN Bin JAMALUDDIN
2.ADEN Bin KIJANG Alm
29 — 17
ADEN berikut jumlah yang dibayar sdr.ADEN sebesar Rp. 168.000 (seratus enam puluh delapan ribu rupiah);
- 1 (satu) Unit sepeda motor yamaha special No.Pol KB 3249 dengan No.Sin : BHB-050949 dan tanpa nomor rangka;
- Uang sebesar Rp. 570.000 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Dedi Pramana Bin Usman;
6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing
- Tentang : Cipta Kerja
persyaratan, tata cara danprosedur memperoleh lisensi, kriteria, jenis, besaran denda,dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalamPeraturan Pemerintah.Ketentuan Pasal 317 diubah sehingga berbunyi sebagaiberikut:Pasal 317Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem manajemenkeselamatan penyedia jasa penerbangan, kriteria, jenis,besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratifdiatur dalam Peraturan Pemerintah.Ketentuan Pasal 389 diubah sehingga berbunyi sebagaiberikut:Pasal 389...SK No 050949