Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-10-2023 — Putus : 18-12-2023 — Upload : 21-12-2023
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1325/Pid.Sus/2023/PN Mks
Tanggal 18 Desember 2023 — Penuntut Umum:
HERAWANTI, SH
Terdakwa:
JAMALUDDIN alias CEPER
1713
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jamaluddin Alias Ceper oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 4 (empat) Tahun dan Denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
  • Menyatakan barang bukti berupa:
    • 2 (dua) butir pil ekstasi logo G dengan berat awal 1,1251 gram dan berat akhir 0,7500 gram;
    • 1 (satu) saset plastik klip kecil