Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-02-2022 — Putus : 31-05-2022 — Upload : 07-06-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 121/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 31 Mei 2022 — Penuntut Umum:
DWI SETIAWAN , SH.
Terdakwa:
ASBULLOH HUDA als ARUL
205
  • diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan;
  • Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa Pidana Penjara yang dijatuhkan ;
  • Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapka agar barang bukti berupa:
    1. 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Kretek warna hijau berisi :
    2. 2 (dua) bungkus plastic Klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,1684