Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-10-2021 — Putus : 22-02-2022 — Upload : 23-02-2022
Putusan PN BANDUNG Nomor 925/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Tanggal 22 Februari 2022 — Penuntut Umum:
Agusman Ridwan Kusmawan,SH
Terdakwa:
MULYANA Alias DEHAN Bin Alm AMIR HIDAYAT
21030
  • apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 23 (satu) bungkus plastik bening berisi Kristal warna putih/Narkotika Golongan 1 mengandung Metamfetamina, dengan jumlah netto awal seluruhnya 1,3779