Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-09-2022 — Putus : 31-10-2022 — Upload : 01-11-2022
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1150/Pid.Sus/2022/PN Mks
Tanggal 31 Oktober 2022 — Penuntut Umum:
MUSYAWWIR NURTAN, S.H.
Terdakwa:
INSAN RAMADHAN ALIAS ICCANG
336
  • 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    • 16 (enam belas) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto awal 1,4049