Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-09-2023 — Putus : 09-01-2024 — Upload : 29-01-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 920/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 9 Januari 2024 — Penuntut Umum:
1.ERMA OCTORA, SH
2.PUTU YUMI ANTARI, S.H.
Terdakwa:
WA ODE NANDIRA FARADINA ALVIE alias IRA
1921
  • apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti:
    1. 1 (satu) buah kertas kado warna coklat yang berisikan plastik bening berisi kristal putih narkotika shabu dengan berat brutto 1,9 gram (atau berat netto 1,4864