Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-03-2022 — Putus : 12-09-2023 — Upload : 25-01-2024
Putusan PA PRAYA Nomor 329/Pdt.G/2022/PA.Pra
Tanggal 12 September 2023 — -Inaq Rustam binti Amaq Udin (dkk) -Muksin bin Amaq Muksin(dkk)
2410
  • Semar (anak laki dari isteri 1) mendapat 14/144 bagian atau 1,7676 persen29.6. Imamudin (anak laki dari isteri 1) mendapat 14/144 bagian atau 1,7676persen29.7. Sabrianto (anak laki dari isteri 1) mendapat 14/144 bagian atau 1,7676persen29.8. Budiman (anak laki dari isteri 1) mendapat 14/144 bagian atau 1,7676 persen29.9. Salmiatun (anak Perempuan dari isteri 1) mendapat 7/144 bagian atau 0,8838persen29.10.
    Sareat (anak laki dari isteri 1) mendapat 14/144 bagian atau 1,7676 persen29.11. Wirejeksi (anak laki dari isteri 1) mendapat 14/144 bagian atau 1,7676persen29.12. Wirejaksa (anak laki dari isteri 1) mendapat 14/144 bagian atau 1,7676persen30. Menetapkan bagian Warisan dari Pewaris INAQ MUDAH atas pembagiannya dari pewaris AMAQ MUDAH sebesar 9/144 bagian atau 1,1363 persen 30.1.