Ditemukan 1 data
DEWI TENRI MALINTONG, SH
Terdakwa:
MARTIN PERSADAAN SIALLAGAN ALS LAE AD. M. SIALLAGAN
32 — 6
dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), Subsidair: 3 (tiga) bulan penjara
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna Kretek didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus kertas warna coklat berisikan bahan/daun dengan berat netto awal 2,4738 gram, netto akhir sisa lab. 1,8419