Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-08-2021 — Putus : 21-09-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan PN TANGERANG Nomor 1330/Pid.Sus/2021/PN Tng
Tanggal 21 September 2021 — Penuntut Umum:
DEWI TENRI MALINTONG, SH
Terdakwa:
MARTIN PERSADAAN SIALLAGAN ALS LAE AD. M. SIALLAGAN
326
  • dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), Subsidair: 3 (tiga) bulan penjara
  • Menetapkan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna Kretek didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus kertas warna coklat berisikan bahan/daun dengan berat netto awal 2,4738 gram, netto akhir sisa lab. 1,8419