Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-10-2023 — Putus : 18-10-2023 — Upload : 18-10-2023
Putusan PTA MATARAM Nomor 107/Pdt.G/2023/PTA.Mtr
Tanggal 18 Oktober 2023 — Pembanding/Tergugat I : Suriani binti Muhamad
Terbanding/Penggugat : Rukyah binti Ancah
Turut Terbanding/Tergugat II : Husniati binti Muhamad
Turut Terbanding/Tergugat III : Kusfiana binti Muhamad
Turut Terbanding/Tergugat IV : Kasmawati binti Muhamad
Turut Terbanding/Tergugat V : M. Hariadi bin Muhamad
Turut Terbanding/Tergugat VI : Semirah
Turut Terbanding/Tergugat VII : Kalsum binti Amaq Kalsum
Turut Terbanding/Tergugat VIII : Salmah binti Amaq Isah
137191
  • Menetapkan bagian waris dari HURNIATI atas bidang tanah seluas 65 M2 sebagai konsekwensi hukum dari perbuatan MUHAMAD yang telah menjual tanah seluas 1.250 M2 kepada pihak ketiga (AMAQ ISAH/SALMAH/T.8) yang selanjutnya bagian waris HURNIATI dibagikan kepada para ahli warisnya yaitu:
20.1. SEMIRAH (suami) mendapat x 65 M2 = 16.25 M2;
20.2.