Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-06-2024 — Putus : 31-07-2024 — Upload : 05-08-2024
Putusan PN TUBAN Nomor 99/Pid.Sus/2024/PN Tbn
Tanggal 31 Juli 2024 — Penuntut Umum:
DEVI ANDRE ZUHANDIKA,SH
Terdakwa:
Andri Irawan Bin Zulkofli
65
  • sebagaimanadakwaan kesatu Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
  • Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan;
  • MenetapkanTerdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • Pil Y sebanyak 1.470