Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-06-2017 — Putus : 13-12-2017 — Upload : 14-03-2018
Putusan DILMIL III 16 MAKASSAR Nomor 96 - K/PM III-16/AL/VI/2017
Tanggal 13 Desember 2017 — Serka TTU NRP. 104773, Oditur Militer : Syahrul Nasution S.H Mayor Chk NRP. 11050025371279
9825
  • Serka TTU NRP. 104773,Oditur Militer : Syahrul Nasution S.H Mayor Chk NRP. 11050025371279
    .: Serka TTU/104773.Jabatan : Anggota Satma.Kesatuan : Lanal Kendari.Tempat, tgl lahir : Kendari, 08 Februari 1985.Jenis Kelamin : Lakilaki.Kewarganegaraan : Indonesia.Agama : Islam.Tempat tinggal: Jl. Patimura Rt.004 Rw. 002 Desa KendariKec.
    Berdasarkan Surat Panggilan dari Kaotmil Ilk16 Makassar Nomor :B/1061/XV2017 tanggal 10 Nopember 2017.Bahwa dari 3 (Tiga) kali surat panggilan Oditur Militer tersebut, pihakkesatuan Terdakwa, yaitu Lantamal Kendari telah memberikan jawabansurat yaitu surat jawaban Nomor : B/328/VV2017 tanggal 11 Juli 2017 danterakhir Surat Nomor :B/656/XV/2017 tanggal 08 Nopember 2017, yangmenyatakan bahwa Terdakwa Serka TUU Awang Bayu Dewo NRP.104773 tidak dapat dihadirkan dipersidangan Pengadilan Militer Ill16Makassar
    Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AL yang masih berdinas aktif diLanal Kendari sampai dengan saat ini tidak hadir dan melakukanperbuatan yang menjadikan perkara ini dengan pangkat Serka TUUNRP. 104773.b. Bahwa Terdakwa meninggalkan Kesatuan Lanal Kendari tanpa ijinyang sah dari Danlanal Kendari atau atasan lain yang berwenangsejak tanggal 27 Desember 2016 sampai dengan tanggal 06 Maret2017.c.
    Serka TTU NRP.104773, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun Pidana Tambahan : Dipecatdari dinas militeros Menetapkan barangbarang bukti berupaSuratsurat : 2 (dua) lembar daftar Absensi Lanal Kendari bulan Desember dan Bulan Januari2017.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4.