Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-06-2021 — Putus : 10-09-2021 — Upload : 27-09-2021
Putusan PT JAKARTA Nomor 318/PDT/2021/PT DKI
Tanggal 10 September 2021 — Pembanding/Penggugat : PT JCO DONUT COFFEE Diwakili Oleh : PT JCO DONUT COFFEE
Terbanding/Tergugat : PT MATAHARI PUTRA PRIMA, Tbk
13679
  • Menghukum dan memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuksegera melakukan pengosongan serta serah terima atas arearuangan sewa di Lantai Dasar dengan luas 105,48 m? padaGedung Hypermart Cyber Park Karawaci kepada PenggugatRekonvensi;4.
    Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan PerbuatanMelawan Hukum karena tidak melakukan kewajibannya untukmelakukan pengosongan serta serah terima atas area ruangansewa di Lantai Dasar dengan luas 105,48 m* pada GedungHypermart Cyber Park Karawaci kepada Penggugat Rekonvensisetelah Perjanjian Sewa Menyewa berakhir pada tanggal 13Februari 2020;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar ganti kerugianmateriil kepada Penggugat Rekonvensi sebagai berikut:a.
    Membayar biaya pembongkaran dan/atau pengosongan barangmilik Tergugat Rekonvensi di area ruangan sewa di Lantai Dasardengan luas 105,48 m* pada Gedung Hypermart Cyber ParkKarawaci sebesar Rp.176.420.000,00 (seratus tujuh enam jutaempat ratus dua puluh ribu rupiah);b. Membayar biaya sewa/rental Gudang milik PenggugatRekonvensi untuk meletakkan dan/atau menyimpan barangbarang hasil dari pengosongan dari area di Lantai Dasar denganluas 105,48 m?
    Membayar biaya tansportasi untuk mengangkut danmemindahkan barangbarang milik Tergugat Rekonvensi, hasilpembongkaran dan/atau pengosongan dari area Ruangan Sewadi Lantai Dasar dengan luas 105,48 m* pada Gedung HypermartCyber Park Karawaci ke Gudang milik Penggugat Rekonvensiyaitu sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);6. Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi selain untuk selebihnya ;lil.
Register : 28-02-2020 — Putus : 26-01-2021 — Upload : 02-02-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 117/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 26 Januari 2021 — Penggugat:
PT JCO DONUT COFFEE
Tergugat:
PT MATAHARI PUTRA PRIMA, Tbk
297175
  • Menghukum dan memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk segera melakukan pengosongan serta serah terima atas area ruangan sewa di Lantai Dasar dengan luas 105,48 m2 pada Gedung Hypermart Cyber Park Karawaci kepada Penggugat Rekonvensi;

    4.

    Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak melakukan kewajibannya untuk melakukan pengosongan serta serah terima atas area ruangan sewa di Lantai Dasar dengan luas 105,48 m2 pada Gedung Hypermart Cyber Park Karawaci kepada Penggugat Rekonvensi setelah Perjanjian Sewa Menyewa berakhir pada tanggal 13 Februari 2020;

    5.

    Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat Rekonvensi sebagai berikut :

    1. Membayar biaya pembongkaran dan/atau pengosongan barang milik Tergugat Rekonvensi di area ruangan sewa di Lantai Dasar dengan luas 105,48 m2 pada Gedung Hypermart Cyber Park Karawaci sebesar Rp.176.420.000,00 (seratus tujuh enam juta empat ratus dua puluh ribu rupiah);
    2. Membayar biaya sewa/rental Gudang milik Penggugat Rekonvensi untuk meletakkan
    dan/atau menyimpan barang-barang hasil dari pengosongan dari area di Lantai Dasar dengan luas 105,48 m2 pada Gedung Hypermart Cyber Park Karawaci kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah), yang terhitung mulai dari tanggal pengosongan sampai dengan Tergugat Rekonvensi dapat mengambil barang-barang tersebut tanpa ada tunggakan yang wajib dibayar Tergugat Rekonvensi yang diakibatkan dari hubungan sewa sebelumnya dan/atau perkara ini;
  • Membayar biaya tansportasi untuk mengangkut dan memindahkan barang-barang milik Tergugat Rekonvensi, hasil pembongkaran dan/atau pengosongan dari area Ruangan Sewa di Lantai Dasar dengan luas 105,48 m2 pada Gedung Hypermart Cyber Park Karawaci ke Gudang milik Penggugat Rekonvensi yaitu sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
  • 6.