Ditemukan 1 data
Zulkarnain, S.H., M.H.
Terdakwa:
Guntur Mangiriang
84 — 8
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Guntur Mangiriang, Kopda BEK NRP 105256, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
Desersi dalam waktu damai.
3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat:
- 5 (lima) lembar Absensi Anggota DPB Denma Lantamal VI dari bulan Desember 2021 sampai dengan bulan Februari 2022 diantaranya atas Kopda BEK Guntur Mangiriang NRP 105256