Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-02-2022 — Putus : 23-03-2022 — Upload : 30-05-2022
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 33-K/PM.III-12/AL/II/2022
Tanggal 23 Maret 2022 — Oditur:
AGUNG CATUR UTOMO, SH, MH
Terdakwa:
Kamdani Effendy
10516
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Kamdani Effendy, Koptu Mar NRP 105373, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :

    Desersi dalam waktu damai.

  • 1 (satu) Jembar foto copy Kartu Tanda Anggota Nomor KTPA TNI/143/IV/2015 tanggal 06 Mei 2015 atas nama Kopda Mar Kamdani Effendy NRP 105373 anggota Ki F Yonif-3 Mar.
  • 1 (satu) lembar surat dari Danyonif-3 Mar Nomor R/217/X1I/2021 tanggal 06 Desember 2021 perihal laporan kembali dari Desersi atas nama Koptu Mar Kamdani Effendy NRP 105373.
  • 2 (dua) lembar Riwayat Hidup (RH) atas nama Koptu Mar Kamdani Effendy NRP 105373. dan
  • 3 (tiga) lembar Daftar Absensi Harian Kompi Falcon Yonif-3 Mar dari bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan Desember 2021.
  • Tetap dilekatkan dalam berkas Perkara.

    4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).