Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-06-2014 — Putus : 04-09-2014 — Upload : 17-09-2014
Putusan PN WAINGAPU Nomor 51/PID.B/2014/PN.WGP
Tanggal 4 September 2014 — - SIPRIANUS UMBU MBADI alias DEMUS
4410
  • Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit truck bak kayu warna kuning nomor rangka MHMF E349E1R025761, nomor mesin 4D34-105763 plat nomor DK 9303 MD merk mitsibishi bertuliskan mulia jaya dibagian samping kanan dan kiri bak kayu dan 1 (satu) buah kunci kontak truck, terbuat dari bahan besi, terdapat gantungan kunci warna hitam bertuliskan montblanc;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara pidana lain atas nama terdakwa DOMINGGUS LODO dan terdakwa FRENGKI
Register : 10-06-2014 — Putus : 28-08-2014 — Upload : 17-09-2014
Putusan PN WAINGAPU Nomor 54/PID.B/2014/PN.WGP
Tanggal 28 Agustus 2014 — - YUSUP BAKU RAWANG alias BAPAK ERNI
269
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit truck bak kayu warna kuning nomor rangka MHMF E349E1R025761, nomor mesin 4D34-105763 plat nomor DK 9303 MD merk mitsibishi bertuliskan mulia jaya dibagian samping kanan dan kiri bak kayu; 1 (satu) buah kunci kontak truck, terbuat dari bahan besi, terdapat gantungan kunci warna hitam bertuliskan MONTBLANC; 6 (enam) ekor sapi dengan ciri-ciri : 1 (satu) ekor sapi jantan umur 2 (dua) tahun, warna dauk, cap bakar paha muka kanan (LW8
Register : 10-06-2014 — Putus : 28-08-2014 — Upload : 17-09-2014
Putusan PN WAINGAPU Nomor 55/PID.B/2014/PN.WGP
Tanggal 28 Agustus 2014 — - SIPRIANUS UMBU MBADI alias SIPRI alias DEMUS,CS
4413
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit truck bak kayu warna kuning nomor rangka MHMF E349E1R025761, nomor mesin 4D34-105763 plat nomor DK 9303 MD merk mitsubishi bertuliskan mulia jaya dibagian samping kanan dan kiri bak kayu dan 1 (satu) buah kunci kontak truck, terbuat dari bahan besi, terdapat gantungan kunci warna hitam bertuliskan MONTBLANC;Dipergunakan dalam berkas perkara lain atas nama terdakwa SIPRIANUS UMBU MBADI alias DEMUS, terdakwa DOMINGGUS LODO dan terdakwa