Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-12-2017 — Putus : 22-05-2019 — Upload : 27-08-2020
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 799/Pdt.G/2017/PN Jkt.Brt
Tanggal 22 Mei 2019 — Penggugat:
PT MANDIRI CIPTA GEMILANG
Tergugat:
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta cq. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Turut Tergugat:
1.Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat
2.Pemerintah Kota Administratif Jakarta Barat cq. Walikota Kota Administrasi Jakarta Bara
41682
    1. Menyatakan Perbuatan Tergugat mengenakan sanksi denda SP3L dalam SIPPT No. 2782/-1/711.534 tanggal 30 November 2010 adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat, dengan segala akibat hukumnya, dan oleh karenanya menghukum Tergugat untuk memperbaiki ketentuan SIPPT 30 November 2010 dengan mencoret butir 8 tentang tentang sanksi denda SP3L;
    2. Menghukum Tergugat untuk menghapus beban sanksi denda SP3L yang harus ditanggung oleh Penggugat sebesar 6% X 106.88