Ditemukan 3 data
20 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
putusan Mahkamah Agung aquotentang kendaraan Suzuki Aerio M/T MPV Tahun 2004, Warna HitamMetalik, Nomor Rangka MHYERH4154J106873 Nomor Mesin M15A.ID.106873 yang diserahkan kepada Saudara ADITYA RACHMAN, SE ,adalah putusan yang keliru sebab :a.
Menetapkan BPKB dan kendaraan Suzuki Aerio M/T MPV Tahun 2004,Warna Hitam Metalik, Nomor Rangka MHYERH4154J106873 NomorMesin M15A.ID.106873 dirawat dan tetap dalam penguasan Pelawan,sampai adanya putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukumtetap ;B.
Menghukum Terlawan membatalkan eksekusi dan jika eksekusitersebut sudah/terlanjur dilaksanakan, maka Terlawan wajibmenyerahkan kendaraan Suzuki Aerio M/T MPV Tahun 2004, WarnaHitam Metalik, Nomor Rangka MHYERH4154J106873 Nomor MesinM15A.ID.106873 kembali kepada Pelawan untuk dirawat hingga perkaraini mempunyai kekuatan hukum tetap ;.
Menyatakan Pelawan adalah pemegang Fidusia atas BPKB dan kendaraanSuzuki Aerio M/T MPV tahun 2004 wana hitam metalik Nomor RangkaMHYERH4154J106873, Nomor Mesin M15A.ID.106873, sesuai dengan AkteJaminan Fidusia No.30 tanggal. 162005 dan sertifikat jaminan Fidusia No.W8.0006265 HT.04.06 TH. 2005 tanggal 17 Juni 2005 ;Hal. 15 dari 26 hal. Put. No.378 K/Pdt/20114.
LiaRoosliany ; 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Suzuki Aerio M/T MPV Tahun2004, Warna Hitam Metalik No.PoLD145MR, Nomor RangkaMHYERH4154J106873, Nomor Mesin M 15A.1 D.106873 ; Surat BPKB Suzuki Aerio Tahun 2004 No. Pol. D145MR (STNK an.R. Mami Rismayani alamat Jalan Suryalaya Timur IV No.
77 — 25
Mesin 44D-106873, No. Rangka : MH344D001BK106801; 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) 1 (satu) unit motor merk Yamaha Xeon warna merah marun dan hitam No.Pol. BN 5411 KF, No. Mesin 44D-106873, No.
Afini Perdana, SST.Han, ST., SH., MH.
Terdakwa:
Lyo Susanto
245 — 101
M E N G A D I L I:
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Lyo Susanto, Serda Saa NRP 106873, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan zina
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.