Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-01-2019 — Putus : 06-02-2019 — Upload : 10-08-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 36/Pdt.P/2019/PN Cbi
Tanggal 6 Februari 2019 — Pemohon:
Ririn
97
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki tanggal lahir pada Kutipan Akta Kelahiran No: 106977.CS/2011 yang semula tertulis tanggal 11-02-2000 memperbaiki menjadi 11-06-2000.
    3. Memberi kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua yang di Kutip dari Akta Kelahiran No: 106977.CS/2011 yang semula ERUS dan ARINAH menjadi RUSDI dan RIRIN.