Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-03-2018 — Putus : 24-07-2018 — Upload : 24-07-2018
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 38-K/PM.II-08/AL/III/2018
Tanggal 24 Juli 2018 — Oditur:
Sulaiman, SH
Terdakwa:
Devan Andriawan
463
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Devan Andriawan, Kopda Mar NRP 107100, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai.

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :

    a. Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.

    Bahwa Devan Andriawan (Terdakwa) adalah prajurit TNIAL yangberdinas aktif di Kesatuan Pasmar2 dengan jabatan Caraka Asintel,hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini denganpangkat Kopda Mar NRP. 107100.b. Bahwa Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dariKomandan kesatuan atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 7Agustus 2017 dan hingga saat sekarang Terdakwa belum kembali keKesatuan.G.
    Bahwa selama Tersangka melakukan ketidakhadiran tanpa ijindari Dansat atau Pejabat lain yang berwenang, Negara KesatuanRepublik Indonesia tidak dalam keadaan perang dan Tersangka maupunKesatuannya tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugastugas operasi militer maupun perang.Bahwa Terdakwa Kopda Mar Devan Andriawan NRP 107100 tidak bisadiambil keterangannya karena sampai saat ini belum kembali kekesatuan sesuai penjelasan Oditur Militer yang dikuatkan dengan suratdari Dandenma Pasmar2 Nomor
    Bahwa benar Terdakwa adalah prajurit TNI AL berpangkat KopdaMar, NRP 107100 yang masih berdinas aktif di Pasmar2 hingga saatmelakukan perbuatan yang menjadi perkara ini.2. Bahwa benar berdasarkan Skeppera dari Dan Pasmar2 selakuPapera Nomor : Kep/01/I/2018 tanggal 25 Januari 2017 dalam perkaraini adalah Kopda Mar Devan Andriawan NRP 107100 yang masihberdinas aktif sebagai militer sampai perkara ini terjadi Terdakwa belumpernah diberhentikan dari dinas TNI.3.
Register : 03-01-2019 — Putus : 28-03-2019 — Upload : 01-04-2019
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 5-K/PM.II-08/AD/I/2019
Tanggal 28 Maret 2019 — Oditur:
Salmon Balubun, SH
Terdakwa:
Tomy Topandri
482
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Tomy Topandri, Praka NRP 107100,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalamwaktu damai.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :a. Pidana pokok : Penjara selama 1 (Satu) tahun.b. Pidanatambahan : Dipecat dari dinas militer.3.