Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-06-2023 — Putus : 08-08-2023 — Upload : 10-08-2023
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 33-K/PM.I-03/AL/VI/2023
Tanggal 8 Agustus 2023 — Oditur:
Dhini Aryanti, S.H
Terdakwa:
Markani
9725
  • Menyatakan Terdakwa tersebut yaitu Markani, Serma Pom NRP 108291, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Desersi dalam waktu damai.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :
a. Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.
b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer TNI AL.
3. Menetapkan barang bukti berupa surat:
a. 5 (empat) lembar daftar absensi a.n.
Serma Pom Markani NRP 108291 Jabatan Ba Hartib Pom Lantamal II, tanggal 22 Desember 2022 sampai dengan tanggal 21 Januari 2023, yang ditandatangani Komandan Pom Lantamal II Letnan Kolonel Laut (PM) Wahyu Dwi Sulistyo, S.T., M.Tr. Hanla NRP 14662/P; dan
b. Berita Acara Tersangka tidak ditemukan dari Pom Lantamal II tanggal 06 Maret 2023.
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
4.