Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-10-2012 — Upload : 03-01-2013
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 92-K/PMT-I/BDG/AL/IX/2012
Tanggal 5 Oktober 2012 —
2213
  • EKO SUTIKNO/Pratu Mar/108707/Ta Ki-C/Yonif-7 Mar
    PENGADILAN MILITER TINGGIIMEDAN PUTUSAN NOMOR : 92K/PMTI/BDG/AL/IX/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer Tinggi Medan yang bersidang di Medan dalam memeriksadan mengadili perkara pidana pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan dalamperkara Terdakwa :Nama lengkap : EKO SUTIKNO.Pangkat / NRP : Pratu Mar/108707.Jabatan : Ta KiC.Kesatuan : Yonif7 Mar.Tempat / tanggal lahir : Bandar Lampung, 15 September 1984.Jenis kelamin > Lakilaki.Kewarganegaraan : IndonesiaAgama
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Eko Sutikno, Pratu MarNrp. 108707, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana : Penganiayaan.b. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 11(sebelas) bulan.4.Cc. Menetapkan barang bukti berupa :Suratsurat :1) 2 (dua) lembar Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandar Lampung Nomor 567/VER/RSUS/IV/2011 tanggal 8 April2011 A.n.
    terhadap Putusan Pengadilan Militer l04 Palembang Nomor 96K/PMIO4/AL/V1/2012, tanggal 2 Agustus 2012, telah diajukan dalam tenggang waktu danmenurut cara yang ditetapbkan oleh Undangundang oleh karena itu permohonanbanding Terdakwa secara formal dapat diterima.Menimbang, bahwa dalam Memori Bandingnya Terdakwa mengajukan keberatanyang pada pokoknya sebagai berikut :1.Bahwa pada tahun 2005, kami mengikuti pendidikan Dikcatam PK XXV/II diJuanda Surabaya, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada Nrp. 108707