Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-01-2021 — Putus : 04-03-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 4/Pid.Sus/2021/PN Dps
Tanggal 4 Maret 2021 — Penuntut Umum:
Ni Putu Eriek Sumyanti, SH.
Terdakwa:
Crismas Immanuel Immortal Riwurohi
2011
  • denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) 11 (sebelas) plastik klip berisi tulisan DRAGON BURN yang masing-masing berisi daun kering narkotika jenis tembakau gorila dengan berat 111,28
      Bahwa barang bukti berupa daun kering Narkotika jenis tembakau goriladengan berat total 111,28 gram brutto atau 89,28 gram netto yang berhasildisita Petugas Kepolisian dari terdakwa tersebut, disisinkan sebanyak 11 gramdari 11 plastik klip untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium dan berdasarkanBerita Acara Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium ForensikBareskrim POLRI Cabang Denpasar No.
      Bahwa setelah dilakukan penimbangan, diketahui tembakaugorilla yang ditemukan ada pada diri Terdakwa maupun yang ada di kostTerdakwa, diketahui berat dari 11 (Sebelas) paket plastik klip yangdidalamnya daun kering Narkotika jenis tembakau gorila tersebut berattotalnya 111,28 gram brutto atau 89,28 gram netto.
      Bahwa setelah dilakukan penimbangan, diketahui tembakaugorilla yang ditemukan ada pada diri Terdakwa maupun yang ada di kostTerdakwa, diketahui berat dari 11 (Sebelas) paket plastik klip yangdidalamnya daun kering Narkotika jenis tembakau gorila tersebut berattotalnya 111,28 gram brutto atau 89,28 gram netto. Bahwa Terdakwa mendapatkan tembakau gorilla tersebut dariBIMA yang Terdakwa kenal sejak 5 (bulan) bulan yang lalu bertemu ditempat bermain skate board daerah Jimbaran.
      Menetapkan barang bukti berupa: 11 (sebelas) plastik klip berisi tulisan DRAGON BURN yangmasingmasing berisi daun kering narkotika jenis tembakau gorila denganberat 111,28 gram brutto atau 89,28 gram netto. 1 (Satu) buah tas selempang warna hitam. 1 (Satu) unit handphone merek Mi. 1 (Satu) kotak kertas rokok merek RADJA MAS. 1 (Satu) kotak kertas rokok merek 33. 1 (Satu) bendel plastik klip kosong. 1 (Satu) korek api gas;Dirampas untuk dimusnahkan;6.
Register : 01-02-2023 — Putus : 12-04-2023 — Upload : 15-03-2024
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 39/Pid.Sus/2023/PN Pbu
Tanggal 12 April 2023 — Penuntut Umum:
1.ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
2.YUSHAR, S.H., M.H.
Terdakwa:
MAT MUSEH BIN ROBE'I
73
  • tahun dan pidana denda sejumlah Rp2.000.000.000,00-(dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu dengan berat kotor 111,28