Ditemukan 1 data
Andi Hermanto, S.H
Terdakwa:
Gian Afandi
62 — 20
M E N G A D I L I:
1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, yaitu Gian Afandi Praka Mar NRP 112297, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri
2. Membebaskan Terdakwa dari segala Dakwaan Oditur Militer.
3. Mengembalikan perkara Terdakwa kepada Perwira Penyerah Perkara untuk diselesaikan menurut saluran Hukum Disiplin Prajurit.