Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-05-2019 — Putus : 24-07-2019 — Upload : 14-08-2019
Putusan PN MALANG Nomor 210/Pid.B/2019/PN Mlg
Tanggal 24 Juli 2019 — Penuntut Umum:
TRISNAULAN ARISANTI, SH
Terdakwa:
HERSANU YANUAR als SANU
340
  • pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit mobil merk GRAND LIVINA warna abu-abu, Nopol N-1980-BB, Noka MHBG1CG1ADJ-113194
      AMELIA ;
    • 1 (satu) lembar kwitansi pembelian 1 (satu) unit mobil merk GRAND LIVINA warna abu-abu, Nopol N-1980-BB, Noka MHBG1CG1ADJ-113194, Nosin HR15-978224B, tahun 2013, STNK an. AMELIA tertanggal 26 April 2018 ;
    • 1 (satu) lembar STNK mobil merk GRAND LIVINA warna abu-abu, Nopol N-1980-BB, Noka MHBG1CG1ADJ-113194, Nosin HR15-978224B, tahun 2013, An.