Ditemukan 2 data
MUHAMMAD IQBAL HASAN, S.H.
Terdakwa:
FIKI DARMAWAN Bin TAUFIK HIDAYAT
105 — 20
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FIKI DARMAWAN Bin TAUFIK HIDAYAT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah BPKB Sepeda Motor Yamaha Vixion warna Putih, No.Pol BE 4097 BD,No Rangka :MH31PA002DK115445,No.Mesin : 1PA-115489
ANDIK WIDAYAT;
- 1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor Yamaha Vixion warna Putih, No.Pol BE 4097 BD,No Rangka :MH31PA002DK115445,No.Mesin : 1PA-115489, An. ANDIK WIDAYAT.
Dikembalikan kepada Saksi Nada Nur Kholis Bin Tukijan;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah)
29 — 5
itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika kemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain, disebabkan karena terpidana sebelum masa percobaan 8 (delapan) bulan berakhir telah bersalah melakukan tindak pidana ; Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Suzuki Satria warna merah dengan No.Pol BM 6177 DQ dengan nomor mesin : F125ID-115822, dan nomor rangka : MHDBF13BLVS-115489